liputan08.com Jakarta — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan perlunya perubahan besar dalam paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal itu ia sampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kamis (27/11/2025).
Dalam arahannya, Jaksa Agung menyatakan bahwa Kejaksaan harus meninggalkan pola lama yang menjadikan hukum sebagai tujuan akhir (law as an end). Penegakan hukum, tegasnya, harus menjadi instrumen yang secara nyata menghadirkan kemaslahatan publik (law as a means for public welfare).
“Keberhasilan penegakan hukum bukan lagi soal banyaknya kasus, tetapi seberapa besar dampak sistemik yang dihasilkan untuk negara dan rakyat,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan tiga indikator utama yang kini menjadi ukuran keberhasilan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi:
1. Efek Jera dan Penindakan Aktor Inti
Penindakan harus menyasar korupsi kelas besar (big fish) dan memutus mata rantai kejahatan yang bersifat sistemik, sehingga mengubah kalkulasi ekonomi calon pelaku korupsi.
2. Pemulihan Kerugian Negara yang Terukur
Masyarakat, kata Jaksa Agung, menunggu bukti nyata bahwa uang negara yang dikorupsi benar-benar kembali dan dapat dimanfaatkan untuk program kesejahteraan rakyat. Lambannya asset recovery dinilai turut memicu persepsi negatif publik.
3. Perubahan Tata Kelola Instansi Publik
Setiap perkara korupsi semestinya menjadi momentum reformasi. “Proses hukum harus menghasilkan perbaikan sistem pengadaan, integritas layanan, dan tindakan korektif di instansi terkait,” tegasnya.
Burhanuddin juga menekankan bahwa jajaran Kejaksaan di daerah adalah wajah institusi dan berhadapan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, ia tidak menoleransi penanganan perkara yang dilakukan asal-asalan, tidak profesional, atau yang berpotensi merugikan negara maupun merusak lingkungan.
“Tidak boleh ada kompromi yang mengorbankan kepentingan rakyat. Setiap perkara harus memberikan kontribusi maksimal bagi perubahan sistemik dan penyelamatan kekayaan negara,” ujarnya.
Kegiatan Bimtek turut diisi pengarahan oleh Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta jajaran direktur JAM Pidsus, para Kajati, Aspidsus, dan Kajari dari seluruh Indonesia.
Tags: Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Baca Juga
-
05 Jan 2026
Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo
-
12 Nov 2025
Jamdatun Tegaskan Peran Strategis Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara dalam Revisi UU BUMN
-
24 Nov 2025
DIDUGA Langgar Prosedur, Alih Kelola PKBM Insan Kamila Dipersoalkan: DPRD Minta Disdik Bogor Bertindak Transparan
-
25 Feb 2026
Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Menyelamatkan Moralitas Bangsa dan Menata Ulang Sistem Pemerintahan
-
10 Nov 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Gelar Pahlawan Nasional untuk HM Soeharto, Momentum Meluruskan Sejarah dan Menghargai Jasa Orde Baru
-
12 Des 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan “Excellence in Upholding Justice & Public Trust” di CNBC Indonesia CGC Awards 2025
Rekomendasi lainnya
-
06 Okt 2025
Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara Rp1,4 Triliun ke PT Timah
-
20 Okt 2025
Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna Istimewa: Serukan Persatuan dan Perang terhadap Korupsi dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
-
02 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan Staf Ahli, Tegaskan Integritas dan Penguatan Institusi
-
27 Agu 2025
Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Hukum untuk BRI Teluk Betung dalam Program BSDP 2025
-
09 Jan 2026
Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral




