liputan08.com Denpasar, 16 September 2025 – Kepolisian Daerah Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di depan Mapolda dan Kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka berstatus dewasa dan 4 lainnya masih di bawah umur.
Aksi yang awalnya berlangsung sebagai bentuk protes berubah menjadi kerusuhan. Para tersangka diduga melakukan pengerusakan fasilitas kepolisian, termasuk gedung Mapolda Bali, kantor Ditreskrimsus, serta kendaraan dinas milik Sat Samapta Polresta Denpasar. Mereka juga menjarah peralatan pengendalian massa dan menggasak amunisi gas air mata dari kendaraan operasional Polri.
“Mereka datang dengan membawa bahan berbahaya seperti pertalite dan bom molotov. Ini sudah direncanakan untuk menimbulkan kerusakan besar,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol I Gusti Ngurah Satya Putra.(16/9/2025)
Polisi mengungkap bahwa para pelaku membawa bahan berbahaya seperti pertalite dan bom molotov, yang diduga disiapkan untuk membakar fasilitas saat aksi berlangsung. Sebanyak 13 personel Polda Bali mengalami luka serius akibat serangan massa tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, antara lain:
Pasal 170 KUHP (pengeroyokan dan pengerusakan),
Pasal 363 ayat ke-2e KUHP (pencurian dengan pemberatan),
Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata atau bahan berbahaya yang membahayakan keamanan umum).
Sepuluh tersangka dewasa kini ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara itu, empat tersangka anak akan menjalani proses diversi dan asesmen dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), sesuai prosedur peradilan anak.
Berikut identitas para tersangka:
Tersangka Dewasa:
1. FI (19), pengemudi ojek online
2. AT (20), mahasiswa
3. MT (25), pengemudi ojek online
4. AS (18), pelajar
5. NR (18), pelajar
6. KM (19), pelajar
7. PB (18), pelajar
8. RI (18), pedagang
9. MR (18), pelajar
10. MF (18), belum bekerja
Tersangka Anak:
1. PY (15), pelajar
2. KW (16), pelajar
3. KA (16), pelajar
4. KL (17), pelajar
Aksi anarkis ini merupakan bagian dari gelombang unjuk rasa nasional yang marak terjadi di berbagai kota pada Agustus hingga September 2025. Pemicu utama demonstrasi termasuk kenaikan tunjangan anggota DPR, tarif pajak bumi dan bangunan, serta ketidakpuasan terhadap penanganan isu ekonomi oleh pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan guru, untuk lebih waspada terhadap keterlibatan anak-anak dalam aksi massa yang berpotensi ricuh. Jangan biarkan mereka menjadi korban provokasi,” tambah Satya Putra.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban serta mengawasi anak-anak agar tidak mudah terprovokasi dan terlibat dalam tindakan melanggar hukum.
Tags: Anarkis, Bali, Kepolisian Daerah Bali
Baca Juga
-
22 Mar 2025
Rudy Susmanto Sampaikan LKPJ 2024: Sinergi Membangun Bogor yang Lebih Maju
-
08 Okt 2025
Bogor Raya Masuk Daftar 10 Wilayah Prioritas PSEL, Dedie Rachim: Kami Siap Penuhi Kuota Sampah
-
04 Sep 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa 5 Saksi Kunci, Dugaan Korupsi Makin Terkuak!
-
10 Mei 2026
Warga Gotong Royong Buka Jalan Makam, KH AY Sogir Desak PUPR Segera Turun Tangan
-
10 Jan 2025
Pangdam I/BB Resmi Tutup Pendidikan Pertama Bintara TNI AD 2024 di Rindam I/BB
-
27 Des 2024
Hutama Karya Raih Penghargaan Indonesia Trusted Company di CGPI 2024
Rekomendasi lainnya
-
26 Agu 2025
Ngumpetnya Sampai ke Ujung Papua, Tapi Nggak Bisa Kalahkan Satgas SIRI — Buronan Proyek Jalan Malah Ketemu Jalan Buntu!
-
28 Nov 2025
Rudy Susmanto Terima Wakapolda Jabar: Tekankan Penguatan Keamanan dan Percepatan Pembangunan Bogor
-
08 Nov 2025
Dandim 0724/Boyolali Tinjau Lokasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih: Wujudkan Kemandirian Ekonomi Rakyat
-
07 Jan 2026
Pemkab Bogor Dorong Peran Strategis PWRI dalam Penguatan Spiritual dan Pembangunan Daerah
-
14 Agu 2026
Bupati Bogor: Terima Kasih Prabowo, Infrastruktur Dasar Kini Manfaatkan Warga
-
08 Okt 2025
Pemkot dan Polresta Bogor Kota Musnahkan 38.875 Botol Miras Ilegal, Dedie Rachim: Bukti Kolaborasi Jaga Kota Aman





