liputan08.com Jakarta – Gelombang ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin deras. Berbagai survei menempatkan Polri dalam posisi yang rapuh, penuh kritik, dan sering kali dianggap gagal menjaga marwah sebagai penegak hukum. Kasus-kasus besar, mulai dari skandal korupsi, keterlibatan aparat dalam bisnis ilegal, hingga pelanggaran etik dan kekerasan berlebihan, memperkuat persepsi bahwa Polri kian jauh dari semangat reformasi 1998.
Dua hal yang paling mengemuka adalah lemahnya komitmen pemberantasan korupsi dan rapuhnya integritas kepemimpinan Polri. Di saat masyarakat menuntut keadilan dan ketegasan negara terhadap kejahatan kerah putih, aparat justru terlihat gamang, bahkan kerap terjebak dalam konflik kepentingan. Tidak heran, seruan agar Presiden mencopot Kapolri kini menjadi tuntutan publik yang makin menguat.
Segera Sahkan UU Perampasan Aset
Indonesia sudah terlalu lama menunda lahirnya UU Perampasan Aset Tindak Pidana. Padahal, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk menutup celah koruptor dan mafia yang pandai menyembunyikan hasil kejahatan. Tanpa instrumen hukum ini, penegakan hukum hanya sebatas memenjarakan orang, bukan memiskinkan pelaku.
Keterlambatan pengesahan UU Perampasan Aset jelas menguntungkan segelintir elite. Korupsi terus berulang, kekayaan ilegal tetap aman diwariskan, sementara rakyat hanya bisa menanggung dampak berupa ketidakadilan dan stagnasi pembangunan. Pemerintah dan DPR harus segera menghentikan drama politik yang berlarut-larut dan menjadikan UU ini prioritas nasional.
Copot Kapolri: Momentum Restorasi
Kepemimpinan Polri saat ini tidak mampu lagi mengembalikan kepercayaan publik. Ketika kasus-kasus besar justru dipetieskan atau ditangani setengah hati, yang muncul adalah kecurigaan adanya kompromi politik dan bisnis gelap di balik penegakan hukum.
Mencopot Kapolri bukan sekadar solusi personal, melainkan simbol bahwa negara serius melakukan reset terhadap institusi Polri. Presiden tidak boleh lagi terjebak pada loyalitas politik atau pertimbangan jangka pendek. Reformasi kepolisian hanya bisa dimulai dengan kepemimpinan baru yang bersih, tegas, dan berani memutus mata rantai patronase.
Mendesak: Revisi UU Polri dan Restrukturisasi Kewenangan
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah usang dan tidak relevan dengan kebutuhan demokrasi modern. Regulasi itu memberi Polri kewenangan terlalu besar, menjadikannya institusi superpower yang mengurusi hampir semua bidang: lalu lintas, udara, laut, narkoba, terorisme, hingga bisnis jasa pengamanan. Padahal, sebagian besar fungsi tersebut seharusnya bisa dialihkan ke kementerian dan badan lain.
Restrukturisasi kewenangan Polri bisa menjadi solusi. Misalnya:
• Korps Lantas dialihkan ke Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
• Polisi Udara dan Air ke Ditjen Perhubungan Udara dan Laut Kemenhub.
• Reserse Narkoba ke BNN, sebagaimana DEA di Amerika Serikat.
• Densus 88 ke BNPT, agar penanggulangan terorisme tidak tumpang tindih.
• Brimob menjadi badan tersendiri setara SWAT di Amerika.
Dengan begitu, Polri sebagai kementerian penegakan hukum hanya fokus pada penindakan KUHP murni: kejahatan pencurian, pembegalan, pembunuhan, korupsi, dan tindak kriminal lain. Fungsi administratif dan sektor non-penindakan tidak lagi menjadi bagian Polri, sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa dipersempit.
Revisi UU Polri harus diarahkan pada tiga hal:
1. Pembatasan kewenangan agar Polri tidak lagi menjadi “superbody”.
2. Penguatan pengawasan eksternal, termasuk pemberian kewenangan investigasi kepada Kompolnas.
3. Akuntabilitas publik, melalui keterbukaan anggaran, laporan kinerja, dan akses kontrol masyarakat.
Penutup
Negara ini tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran korupsi dan pembusukan institusi penegak hukum. Segerakan UU Perampasan Aset, copot Kapolri, dan revisi UU Polri dengan restrukturisasi kewenangan adalah tiga langkah konkret yang bisa memulihkan kembali kepercayaan publik.
Jika Presiden dan DPR berani mengambil keputusan bersejarah ini, Indonesia akan memiliki kepolisian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Namun jika kembali memilih jalan aman, jangan salahkan rakyat jika kekecewaan berubah menjadi perlawanan terbuka.
Tags: UU Perampasan Aset
Baca Juga
-
26 Agu 2025
Buronan Kasus Perpajakan Rp4,9 Miliar, Theng Hong Sioe Ditangkap di Bali oleh Tim SIRI Kejagung
-
07 Agu 2025
Jejak Korupsi Menggurita di Pertamina: Kejaksaan Periksa 10 Saksi Kunci, Koruptor Terancam Diproses
-
21 Jul 2025
Decan Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin
-
26 Sep 2025
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja: Kejati NTT Diminta Jadi Teladan Penegakan Hukum Berintegritas
-
03 Mar 2026
KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan ke Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
03 Okt 2025
Akhir Tragis Sang Direktur: Dibalik Jeruji Besi Kasus Korupsi Rp4,5 Miliar di Kepri
Rekomendasi lainnya
-
30 Jul 2025
SBY VP Controller Kilang Pertamina International Ikut Diperiksa, Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
21 Agu 2025
PWI Pusat Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap FH BUMN Jelang Kongres: Upaya Menjaga Persatuan Organisasi Wartawan Tertua di Indonesia
-
09 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Demi Raport Bagus, Penyidik Jadikan Papaku Tersangka Pembunuhan Mamaku
-
26 Sep 2025
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum: Pidato Prabowo di PBB Menggetarkan Dunia, Cerminan Pancasila dalam Diplomasi Global
-
15 Sep 2025
Terbukti Kriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora: Wajah Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
-
27 Agu 2025
Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Hukum untuk BRI Teluk Betung dalam Program BSDP 2025




