liputan08.com Jakarta, 21 Agustus 2025 – Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir secara tak terduga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/8). Kuasa hukum PWI secara resmi mencabut gugatan dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst, hanya satu pekan sebelum digelarnya Kongres Persatuan PWI yang akan berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan ini diambil sebagai langkah strategis demi menjaga kondusifitas dan semangat persatuan dalam kongres yang sangat krusial bagi masa depan organisasi.
“Keputusan ini semata-mata untuk menjaga marwah dan integritas PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia,” ujar Hendry.
Hendry menguraikan dampak negatif dari konflik internal yang terjadi selama ini, yang menyebabkan PWI kehilangan posisi strategis di Dewan Pers, tidak dapat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta kehilangan akses ke kantor pusat di Kebon Sirih. Kondisi ini, menurutnya, telah merusak reputasi PWI dan memberi keuntungan pihak luar yang tidak mendukung kemajuan organisasi.
Ia menegaskan bahwa kongres harus menjadi momentum pemulihan dan pembaruan, dengan fokus pada tiga pilar utama organisasi: pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi bagi sekitar 30 ribu anggota PWI di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Hendry juga mengapresiasi dukungan Menteri BUMN Erick Thohir yang memprakarsai kerja sama sponsorship antara FH BUMN dengan PWI, yang memungkinkan pelaksanaan UKW secara gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan wanprestasi diajukan oleh kuasa hukum PWI dari MR Tan Law Firm atas dasar ketidakpatuhan FH BUMN dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama yang telah dibuat. PWI menilai FH BUMN telah melakukan wanprestasi sehingga membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, menjelang kongres yang dipandang sebagai titik balik penting bagi organisasi, Hendry Ch Bangun memilih untuk mencabut gugatan demi menjaga suasana kondusif dan mengutamakan kepentingan bersama.
“Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk mengedepankan persatuan dan sinergi dalam organisasi, ketimbang terjebak dalam konflik hukum yang berkepanjangan,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk memperkuat fondasi organisasi, menghindari polarisasi internal, dan membangun PWI yang lebih solid dan berdaya saing ke depan.
Tags: PWI Pusat
Baca Juga
-
08 Nov 2024
Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru STIH Adhyaksa, Dorong Pendidikan Hukum Berkualitas di Indonesia
-
09 Apr 2025
Pangdivif 2 Kostrad Tinjau Langsung Kesiapan Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat dan Timur
-
14 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Kecam Framing Negatif Trans7: Pesantren Bukan Sarang Kejahatan, Tapi Benteng Moral Bangsa!
-
13 Jan 2025
Ekshumasi Jenazah di Semarang Polda Jateng Selidiki Penyebab Kematian Darso
-
09 Apr 2026
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, Tegas Tolak Jual Beli Jabatan
-
29 Jan 2025
Tim Labfor Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran di Pasar Induk Cepu
Rekomendasi lainnya
-
30 Jun 2025
Warga Bogor Asri Bangun Jalan Sendiri di Tengah Krisis, Harap KDM dan Bupati Tunjukkan Kepedulian
-
07 Des 2024
Pelayanan Paliatif RSUD Ciawi Dipuji Negara-Negara Asia Pasific
-
10 Jun 2025
Renungan Betapa Singkatnya Hidup Kita, Ini Simulasi Matematikanya
-
20 Jan 2025
RSUD Cibinong Siap Sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Dirut Kesehatan Adalah Hak Semua Warga
-
12 Nov 2025
Jamdatun Tegaskan Peran Strategis Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara dalam Revisi UU BUMN
-
20 Sep 2025
Apresiasi Keterbukaan Informasi: Dari Bupati Bogor hingga Kepala Bidang, Contoh Pejabat Publik yang Layak Diteladani


