liputan08.com Jakarta, 21 Agustus 2025 – Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir secara tak terduga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/8). Kuasa hukum PWI secara resmi mencabut gugatan dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst, hanya satu pekan sebelum digelarnya Kongres Persatuan PWI yang akan berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan ini diambil sebagai langkah strategis demi menjaga kondusifitas dan semangat persatuan dalam kongres yang sangat krusial bagi masa depan organisasi.
“Keputusan ini semata-mata untuk menjaga marwah dan integritas PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia,” ujar Hendry.
Hendry menguraikan dampak negatif dari konflik internal yang terjadi selama ini, yang menyebabkan PWI kehilangan posisi strategis di Dewan Pers, tidak dapat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta kehilangan akses ke kantor pusat di Kebon Sirih. Kondisi ini, menurutnya, telah merusak reputasi PWI dan memberi keuntungan pihak luar yang tidak mendukung kemajuan organisasi.
Ia menegaskan bahwa kongres harus menjadi momentum pemulihan dan pembaruan, dengan fokus pada tiga pilar utama organisasi: pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi bagi sekitar 30 ribu anggota PWI di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Hendry juga mengapresiasi dukungan Menteri BUMN Erick Thohir yang memprakarsai kerja sama sponsorship antara FH BUMN dengan PWI, yang memungkinkan pelaksanaan UKW secara gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan wanprestasi diajukan oleh kuasa hukum PWI dari MR Tan Law Firm atas dasar ketidakpatuhan FH BUMN dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama yang telah dibuat. PWI menilai FH BUMN telah melakukan wanprestasi sehingga membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, menjelang kongres yang dipandang sebagai titik balik penting bagi organisasi, Hendry Ch Bangun memilih untuk mencabut gugatan demi menjaga suasana kondusif dan mengutamakan kepentingan bersama.
“Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk mengedepankan persatuan dan sinergi dalam organisasi, ketimbang terjebak dalam konflik hukum yang berkepanjangan,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk memperkuat fondasi organisasi, menghindari polarisasi internal, dan membangun PWI yang lebih solid dan berdaya saing ke depan.
Tags: PWI Pusat
Baca Juga
-
28 Des 2025
Refleksi Akhir Tahun, Media Portal Group Telusuri Kearifan Lokal Suku Baduy
-
28 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Persatuan Jadi Kekuatan Terbesar Kabupaten Bogor
-
15 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor: Bidan adalah Garda Terdepan Kesehatan Ibu dan Anak
-
26 Des 2024
Abdullah Nuruz Zaini Terpilih sebagai Ketua Cabang PMII Kota Bogor 2024-2025, Usung Grand Desain “Harmoni Gerakan, Gemilang untuk Masa Depan”
-
30 Jan 2026
Ancaman Kejahatan Siber Berkedok Tilang Elektronik: Kejaksaan Agung Tegaskan Dua Tautan Resmi dan Dorong Kewaspadaan Publik
-
13 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
Rekomendasi lainnya
-
14 Jan 2026
Buron Biadab Barang Jahanam Kasus Narkotika Akhirnya Dibekuk Satgas SIRI Kejaksaan Agung
-
29 Mei 2026
Iwan Setiawan Sebut Separuh Hewan Kurban Gerindra Kabupaten Bogor Berasal dari Rudy Susmanto
-
25 Feb 2026
Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Menyelamatkan Moralitas Bangsa dan Menata Ulang Sistem Pemerintahan
-
22 Jan 2025
Diskominfo Kabupaten Bogor Jadi Rujukan Pemkab Gowa untuk Transformasi Digital Pelayanan Publik
-
21 Jan 2026
Saksi Kunci Buka Fakta Persidangan, Tikus Koruptor Pertamina Diduga Mainkan Terminal, Minyak Mentah, hingga Kapal
-
10 Jul 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Husnul Khatimah Harus Dipersiapkan Sejak Sekarang, Bukan Menjelang Ajal



