liputan08.com Bandung – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, menegaskan pentingnya peran Kejaksaan RI dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca amandemen Undang-Undang (UU) BUMN dan kehadiran lembaga Strategic Investment Manager bernama Danantara. Hal itu disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk “Amandemen UU BUMN: Peran Kejaksaan Pasca Keberadaan Danantara” yang digelar pada 10–11 November 2025 di Swiss-Belresort Dago Heritage, Bandung.
Dalam paparannya, Jamdatun menjelaskan bahwa amandemen UU BUMN perlu dimaknai secara komprehensif, terutama dalam membedakan antara ranah administrasi korporasi dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurutnya, revisi UU BUMN memberikan penegasan penting bahwa keuntungan atau kerugian yang terjadi di dalam tubuh BUMN merupakan bagian dari mekanisme administrasi korporasi, bukan secara langsung termasuk dalam kerugian atau keuntungan negara.
“Berdasarkan penafsiran hukum (legal interpretation), kerugian dan keuntungan BUMN pada dasarnya merupakan bagian dari lingkup administrasi korporasi. Pasal 4B UU BUMN baru secara autentik menyatakan bahwa setiap keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” jelas R. Narendra Jatna.
Namun, Jamdatun menegaskan bahwa hukum pidana memiliki otonomi tersendiri untuk menilai suatu perbuatan. Menurutnya, kerugian BUMN tetap bisa dikategorikan sebagai kerugian negara apabila terdapat unsur pidana dalam prosesnya.
“Artinya, jika kerugian BUMN timbul karena adanya niat jahat yang diwujudkan dengan perbuatan melawan hukum, maka kerugian tersebut mutatis mutandis tetap masuk dalam lingkup kerugian negara dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jamdatun menyoroti keberadaan Danantara, lembaga yang berfungsi sebagai Strategic Investment Manager untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN. Dalam konteks ini, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut memainkan peran strategis dalam penyelesaian sengketa perdata yang melibatkan BUMN.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 87F UU BUMN, dalam penyelesaian sengketa melalui mediator yang ditunjuk oleh Badan Pengelola BUMN, JPN dapat berperan secara netral. Bahkan, Kejaksaan melalui Adhyaksa Chambers dapat menjadi pilihan hukum (choice of law) sebagai mediator.
“Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis BUMN dalam memastikan penyelesaian sengketa perdata yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara,” ujar Jamdatun.
Ia juga menekankan bahwa karakteristik BUMN tidak hanya berorientasi pada keuntungan (profit oriented), melainkan juga memiliki fungsi sosial dan pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“BUMN memiliki dua peran, yakni menjalankan fungsi bisnis sekaligus penugasan khusus yang tidak selalu menghasilkan keuntungan (unprofitable). Oleh karena itu, sinergi antara BP BUMN, Danantara, dan Kejaksaan menjadi sangat penting dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan berintegritas,” tutupnya.
Acara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman publik dan pemangku kepentingan terkait arah kebijakan hukum dalam pengelolaan BUMN pasca perubahan regulasi.
Tags: Jamdatun, R. Narendra Jatna, Revisi UU BUMN
Baca Juga
-
23 Okt 2025
Kejari Bandar Lampung dan BRI Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Datun
-
05 Feb 2026
Under Armour Buka Investigasi Dugaan Kebocoran Produk dan Pelanggaran Etika di Pabrik Mitra Cirebon
-
10 Des 2025
Harkodia di Negeri Koruptor
-
10 Mar 2026
Pengkhianatan di Kemuning: Saat Moncong Senjata Preman dan Oknum Aparat Membungkam Program Nasional Presiden
-
24 Nov 2025
Kapal Tanker Mewah Milik Terpidana Dibongkar Negara! Lelang Minyak Mentah Bernilai Fantastis Dimulai
-
03 Feb 2026
Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia
Rekomendasi lainnya
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
-
25 Jul 2025
OTT Mengerikan di Lahat: ASN, Ketua APDESI, dan 20 Kades Diduga Kompak Sikat Dana Desa
-
04 Des 2025
Kembali geruduk Mabes Polri , Pemuda Maluku Raya Desak Tersangkakan Bupati Malut
-
18 Sep 2025
Sikat Koruptor! Kejaksaan Agung Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
-
24 Feb 2026
JPU Tegaskan Mens Rea, Koruptor Tata Niaga Minyak Pertamina Dituntut Rp13,5 Triliun


