Breaking News

Bujug Buneng! Model Cantik Dipanggil KPK, Diduga Terima Rp2 Miliar dan Mobil Mewah

liputan08.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fitri Assiddikki, model yang juga pernah menjabat sebagai staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana serta dugaan pemberian aset yang berkaitan dengan perkara korupsi program sosial atau CSR BI dan OJK yang saat ini tengah diusut KPK.

Sebelumnya, Fitri Assiddikki diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada 15 Juni 2026. Menanggapi ketidakhadiran tersebut, KPK menegaskan akan mempertimbangkan berbagai langkah hukum apabila saksi tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Sampai dengan sore ini, Saudara F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak,” ujar Budi.

KPK saat ini masih memfokuskan penyidikan pada penelusuran aset serta aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Menurut Budi, seluruh langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi penyidik.

“Termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut, nanti semuanya akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya,” katanya.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah menyita satu unit mobil Hyundai Palisade dari Fitri Assiddikki. Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari Heri Gunawan yang sumber dananya berasal dari hasil korupsi dana CSR BI dan OJK.

Selain kendaraan mewah tersebut, penyidik juga menduga Fitri menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan.

“Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikki) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” ungkap Budi.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pemberian dana dalam bentuk mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Selain itu, Saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami keterkaitan aliran dana dan pemberian aset tersebut dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi program sosial BI dan OJK.

“Saksi hadir, saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari Saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” tutup Budi.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya