liputan08.com Jakarta — Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung bersama Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Oditurat Jenderal TNI resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas pada Senin, 1 Desember 2025. Proses ini merupakan bagian dari penanganan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021.
Sebanyak tiga tersangka diserahkan, yakni:
1. Laksda TNI (Purn) L, mantan Kepala Badan Pertahanan Kemhan RI periode 2015–2017 (selaku PPK).
2. TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE. Ltd sekaligus tenaga ahli satelit yang diangkat PPK.
3. GKS, Direktur (CEO) Navayo International AG.
Penyidik menemukan bahwa pada 1 Juli 2016, Tersangka Laksda TNI (Purn) L selaku PPK menandatangani kontrak pengadaan peralatan terminal satelit dengan Navayo International AG senilai USD 34,19 juta, kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.
Namun kontrak tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 54 Tahun 2010, dan Navayo ditunjuk tanpa proses lelang. Penunjukan itu diketahui berasal dari rekomendasi tersangka TAVH.
Akibatnya, peralatan yang dibeli tidak dapat digunakan karena tidak sesuai spesifikasi kebutuhan Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan perhitungan BPKP yang didukung ahli keuangan negara, kerugian negara mencapai:
USD 20.901.209,9 (pembayaran pokok)
USD 483.642,74 (bunga)
Total kerugian: USD 21.384.851,89 atau setara Rp306.829.854.917,72 (kurs 15 Desember 2021).
Kasus ini juga berlanjut ke arbitrase internasional. Tersangka GKS memenangkan gugatan di ICC Singapura (Putusan Case No. 24072/HTG, 22 April 2021), yang kemudian berimplikasi pada upaya penyitaan aset milik Pemerintah Indonesia di Paris, Prancis.
Kejaksaan memisahkan penanganan berkas:
Laksda TNI (Purn) L dan TAVH: Ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba.
GKS: Tidak ditahan karena berstatus DPO dan akan disidangkan in absentia.
Berdasarkan keputusan Ketua MA RI No. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025, perkara akan diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menyatakan:
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menyelesaikan perkara koneksitas satelit 123° BT secara profesional dan akuntabel. Para tersangka akan segera menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Kabid Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, S.H., M.H., menambahkan:
“Kerugian negara dalam perkara ini sangat signifikan dan menjadi perhatian publik. Penanganan secara koneksitas menunjukkan sinergi Kejaksaan dan TNI dalam menegakkan hukum.”
Tags: Kejaksaan Agung, Koruptor
Baca Juga
-
15 Okt 2025
PPWI DKI Sesalkan Sanksi terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Minta Pemprov Banten Lebih Bijak Tangani Kasus Pendidikan
-
08 Sep 2025
Karyawan Anak Perusahaan Astra Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
16 Nov 2025
Dr. Fri Hartono: Potret Jaksa Ahli Utama yang Humanis, Berintegritas, dan 30 Tahun Mengabdi untuk Negeri
-
21 Apr 2026
Jaksa Agung Tegas: Dana Desa Tak Boleh Disalahgunakan, Jaga Desa Jadi Benteng Utama!
-
25 Sep 2025
Kabupaten Bogor Raih Penghargaan SIPP Awards 2025: Kabupaten Terinisiatif dalam Perencanaan Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Tanggap Bencana
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian
Rekomendasi lainnya
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Siap Mengguncang Sidang PBB, Angkat Isu Sahara Maroko dan Pelanggaran HAM
-
26 Mar 2026
Nakhoda dan Pengelola Kapal Nitya Diminta Ditindak Tegas, Penumpang Keluhkan Pungutan Liar di Pelabuhan Bakauheni–Merak
-
06 Nov 2025
Megawati vs Soeharto: Dendam Sejarah yang Tak Kunjung Pensiun
-
02 Sep 2025
Dua Saksi Kunci Petinggi Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Menggunung
-
24 Nov 2025
PPI Kukuhkan Pengurus dan Luncurkan LBH-PPI: Perluas Akses Keadilan bagi Pensiunan dan Masyarakat
-
26 Sep 2025
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum: Pidato Prabowo di PBB Menggetarkan Dunia, Cerminan Pancasila dalam Diplomasi Global


