liputan08.com Jakarta — Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung bersama Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Oditurat Jenderal TNI resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas pada Senin, 1 Desember 2025. Proses ini merupakan bagian dari penanganan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021.
Sebanyak tiga tersangka diserahkan, yakni:
1. Laksda TNI (Purn) L, mantan Kepala Badan Pertahanan Kemhan RI periode 2015–2017 (selaku PPK).
2. TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE. Ltd sekaligus tenaga ahli satelit yang diangkat PPK.
3. GKS, Direktur (CEO) Navayo International AG.
Penyidik menemukan bahwa pada 1 Juli 2016, Tersangka Laksda TNI (Purn) L selaku PPK menandatangani kontrak pengadaan peralatan terminal satelit dengan Navayo International AG senilai USD 34,19 juta, kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.
Namun kontrak tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 54 Tahun 2010, dan Navayo ditunjuk tanpa proses lelang. Penunjukan itu diketahui berasal dari rekomendasi tersangka TAVH.
Akibatnya, peralatan yang dibeli tidak dapat digunakan karena tidak sesuai spesifikasi kebutuhan Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan perhitungan BPKP yang didukung ahli keuangan negara, kerugian negara mencapai:
USD 20.901.209,9 (pembayaran pokok)
USD 483.642,74 (bunga)
Total kerugian: USD 21.384.851,89 atau setara Rp306.829.854.917,72 (kurs 15 Desember 2021).
Kasus ini juga berlanjut ke arbitrase internasional. Tersangka GKS memenangkan gugatan di ICC Singapura (Putusan Case No. 24072/HTG, 22 April 2021), yang kemudian berimplikasi pada upaya penyitaan aset milik Pemerintah Indonesia di Paris, Prancis.
Kejaksaan memisahkan penanganan berkas:
Laksda TNI (Purn) L dan TAVH: Ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba.
GKS: Tidak ditahan karena berstatus DPO dan akan disidangkan in absentia.
Berdasarkan keputusan Ketua MA RI No. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025, perkara akan diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menyatakan:
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menyelesaikan perkara koneksitas satelit 123° BT secara profesional dan akuntabel. Para tersangka akan segera menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Kabid Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, S.H., M.H., menambahkan:
“Kerugian negara dalam perkara ini sangat signifikan dan menjadi perhatian publik. Penanganan secara koneksitas menunjukkan sinergi Kejaksaan dan TNI dalam menegakkan hukum.”
Tags: Kejaksaan Agung, Koruptor
Baca Juga
-
31 Jul 2025
Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
-
24 Jan 2026
SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing
-
03 Jun 2026
Skandal MBG Triliunan Rupiah Terkuak, Tiga Eks Bos BGN Resmi Menjadi Tersangka
-
13 Agu 2025
Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama BRICS untuk Pengembalian Aset Hasil Kejahatan
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i Apresiasi Keberanian Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk: Bukti Pemerintah Hadir untuk Kesejahteraan Petani
Rekomendasi lainnya
-
29 Nov 2025
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati Tiga Raperda Strategis untuk Penguatan Layanan Publik
-
10 Des 2025
Pemkab Bogor Sabet IGA 2025, Raih Predikat Kabupaten Terinovatif untuk Kesembilan Kalinya
-
22 Okt 2025
Kejaksaan Negeri Bulungan Sita Aset Dua Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi di Palangka Raya
-
02 Des 2025
Pemkab Bogor Raih Apresiasi Nasional atas Kinerja Pengurangan Ketimpangan 2025
-
11 Des 2025
SPASIBO: Rusia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera
-
19 Sep 2025
Diduga Ada Pelanggaran Fidusia, Konsumen Mengadu Terkait Penarikan Kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan



