liputan08.com Jakarta — Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung bersama Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Oditurat Jenderal TNI resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas pada Senin, 1 Desember 2025. Proses ini merupakan bagian dari penanganan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021.
Sebanyak tiga tersangka diserahkan, yakni:
1. Laksda TNI (Purn) L, mantan Kepala Badan Pertahanan Kemhan RI periode 2015–2017 (selaku PPK).
2. TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE. Ltd sekaligus tenaga ahli satelit yang diangkat PPK.
3. GKS, Direktur (CEO) Navayo International AG.
Penyidik menemukan bahwa pada 1 Juli 2016, Tersangka Laksda TNI (Purn) L selaku PPK menandatangani kontrak pengadaan peralatan terminal satelit dengan Navayo International AG senilai USD 34,19 juta, kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.
Namun kontrak tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 54 Tahun 2010, dan Navayo ditunjuk tanpa proses lelang. Penunjukan itu diketahui berasal dari rekomendasi tersangka TAVH.
Akibatnya, peralatan yang dibeli tidak dapat digunakan karena tidak sesuai spesifikasi kebutuhan Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan perhitungan BPKP yang didukung ahli keuangan negara, kerugian negara mencapai:
USD 20.901.209,9 (pembayaran pokok)
USD 483.642,74 (bunga)
Total kerugian: USD 21.384.851,89 atau setara Rp306.829.854.917,72 (kurs 15 Desember 2021).
Kasus ini juga berlanjut ke arbitrase internasional. Tersangka GKS memenangkan gugatan di ICC Singapura (Putusan Case No. 24072/HTG, 22 April 2021), yang kemudian berimplikasi pada upaya penyitaan aset milik Pemerintah Indonesia di Paris, Prancis.
Kejaksaan memisahkan penanganan berkas:
Laksda TNI (Purn) L dan TAVH: Ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba.
GKS: Tidak ditahan karena berstatus DPO dan akan disidangkan in absentia.
Berdasarkan keputusan Ketua MA RI No. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025, perkara akan diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menyatakan:
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menyelesaikan perkara koneksitas satelit 123° BT secara profesional dan akuntabel. Para tersangka akan segera menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Kabid Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, S.H., M.H., menambahkan:
“Kerugian negara dalam perkara ini sangat signifikan dan menjadi perhatian publik. Penanganan secara koneksitas menunjukkan sinergi Kejaksaan dan TNI dalam menegakkan hukum.”
Tags: Kejaksaan Agung, Koruptor
Baca Juga
-
21 Okt 2025
Bupati Bogor Dorong Sinergi Perangkat Daerah Perkuat MCP dan SPI KPK 2025
-
15 Okt 2025
Dugaan Kriminalisasi di Polres Jakarta Pusat: Pencarian Keadilan untuk Ibu dan Bayinya Terus Berlanjut
-
03 Nov 2025
DK PBB Adopsi Morocco Autonomy Plan, Wilson Lalengke: Jalan bagi Perdamaian dan Pemulangan Pengungsi Kamp Tinduof
-
10 Nov 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Program Wirausaha Industri Baru
-
26 Sep 2025
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja: Kejati NTT Diminta Jadi Teladan Penegakan Hukum Berintegritas
-
04 Nov 2025
Satgas PKH Kuasai Kembali Tambang Ilegal PT Bumi Morowali Utara di Kawasan Hutan Sulawesi Tengah
Rekomendasi lainnya
-
24 Nov 2025
Kejaksaan Agung dan Kemenpora Teken MoU, Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Kepemudaan dan Keolahragaan
-
13 Nov 2025
Wabup Bogor Hadiri Rakornas Penurunan Stunting Bersama Wapres Gibran
-
21 Jul 2025
Decan Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin
-
15 Okt 2025
BRI Insurance dan Perumda PPJ Kolaborasi Lindungi Pedagang Pasar di Kota Bogor
-
07 Agu 2025
Saksi-saksi Koruptor PT Pertamina Diusut Kejaksaan Agung: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang
-
19 Nov 2025
Inovasi “Ngupahan” Raih Peringkat 2 Nasional di SDGs Action Award 2025



