liputan08.com Bakauheni, Lampung – Sejumlah penumpang kapal Nitya rute Pelabuhan Bakauheni (Lampung) menuju Pelabuhan Merak (Banten) mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp15 ribu per orang untuk masuk ke dalam ruangan kapal. Padahal, para penumpang mengaku telah membeli tiket resmi, baik tiket kendaraan maupun tiket penumpang.
Keluhan ini mencuat setelah para penumpang merasa dipaksa membayar tanpa memiliki pilihan lain, dengan alasan keselamatan selama perjalanan.
Salah satu penumpang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami sudah beli tiket resmi, baik untuk mobil maupun penumpang. Tapi saat mau masuk ke ruangan, diminta lagi bayar Rp15 ribu per orang. Kalau tidak bayar, kami tidak diperbolehkan masuk. Kami terpaksa bayar karena takut soal keselamatan selama di kapal,” ujarnya, Selasa (24/3/2026)
Penumpang lainnya juga menyoroti kondisi kapal yang dinilai jauh dari kata layak.
“Ruangannya tidak nyaman, bangku sangat terbatas. Bahkan banyak penumpang yang sudah bayar tetap duduk di lantai. Yang tidak masuk ruangan terpaksa duduk dan tidur di pinggir pagar pembatas, itu sangat berbahaya,” keluhnya.
Selain itu, penumpang menduga pungutan tersebut tidak sepenuhnya dilakukan oleh petugas resmi, melainkan juga melibatkan oknum yang tidak mengenakan seragam.
“Ada juga orang-orang yang tidak pakai seragam ikut mengatur dan memungut uang. Mereka seperti berkelompok, jadi kami makin takut untuk menolak,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, salah satu petugas yang mengaku bernama Yopi membenarkan adanya pungutan tersebut.
“Ya pak, ini kan kapal reguler. Jadi penumpang memang harus bayar kalau mau masuk ruangan. Sedangkan kalau kapal eksekutif tidak bayar,” ungkap Yopi.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di kalangan penumpang, mengingat pungutan tambahan tersebut tidak tercantum dalam tiket resmi.
Menanggapi hal ini, aktivis hukum Ali Wardan mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas terhadap pihak pengelola kapal maupun oknum yang terlibat.
Dalam keterangannya pada Kamis (26 Maret 2026), Ali menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Kementerian Perhubungan harus segera menindaklanjuti kejadian ini. Jika benar ada pungutan di luar tiket resmi, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi pidana,” tegas Ali Wardan.
Ia juga meminta pengelola pelabuhan dan operator kapal untuk meningkatkan standar pelayanan serta menjamin keselamatan penumpang.
“Ini menyangkut keselamatan jiwa. Tidak boleh ada pembiaran. Aparat penegak hukum harus turun tangan, lakukan investigasi, dan tindak tegas siapa pun yang terlibat, baik petugas resmi maupun oknum liar,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kapal maupun otoritas pelabuhan terkait dugaan pungutan liar dan buruknya pelayanan di kapal tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat jalur penyeberangan Bakauheni–Merak merupakan salah satu jalur vital dengan mobilitas penumpang yang tinggi, terutama menjelang dan setelah masa arus mudik dan balik Lebaran.
Tags: Pungli
Baca Juga
-
16 Apr 2026
Menuju Masyarakat Menua yang Produktif, Kemnaker Siapkan Regulasi Kerja Inklusif bagi Lansia
-
24 Sep 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Sinergi TNI dan Pemkab dalam Serbuan Teritorial 2025
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
27 Jan 2026
BRI Kantor Cabang Cikampek Tebar Kepedulian Melalui Jumat Berkah
-
22 Jan 2026
Kwarcab Pramuka Bogor Sosialisasikan KOMTI 2026, Dorong Tata Kelola Informasi Terintegrasi
-
21 Jan 2025
Pemkab Bogor Perkuat Pencegahan Wabah PMK dengan Vaksinasi Massal 2.800 Dosis
Rekomendasi lainnya
-
01 Des 2024
Mendagri Dorong Pemda Lain Tiru Relokasi Warga Kolong Tol ke Rusun
-
23 Nov 2025
Pemkab Bogor Tanam 100 Ribu Pohon, Peringati Hari Pohon Sedunia
-
28 Des 2024
Kapolri Perintahkan Sweeping Pemalakan di Jalur Wisata Saat Nataru
-
27 Apr 2026
Jusuf Hamka Menangi Gugatan, Berkomitmen Kembalikan TPI kepada Tutut Soeharto
-
12 Feb 2025
Kurir Sabu di Demak Dibekuk! Sembunyikan Barang Bukti dalam Bungkus Rokok
-
13 Agu 2025
Aktivis Bogor Desak Batalkan Tender Revitalisasi GOR Pajajaran, Tuduh Ada Rekayasa Dokumen


