Liputan08.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka baru. Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Rabu (24/6/2026).
Ketiga tersangka di duga terlibat dalam kasus pemerasan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan. Serta rekayasa proyek fiktif pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Ketiga tersangka yang di tetapkan yakni YRW selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS, dan JSR selaku Direktur PT BKS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
“Pada hari ini, Rabu 24 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Dapot dalam siaran persnya.
Menurut penyidik, YRW diduga bersama tersangka DP yang telah lebih dahulu ditahan pada 21 Mei 2026 melakukan pemerasan dan atau menerima suap maupun gratifikasi dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Tersangka YRW bersama tersangka DP diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ungkap Dapot.
Sementara itu, RW dan JSR diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2024.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, guna kepentingan penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Kejati DK Jakarta juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah dan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.
“Penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Dapot.
Atas perbuatannya, YRW disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi. Sedangkan RW dan JSR dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Tags: Emang Siape Lagi yang Bakal Nyusul? Penyidik Masih Ngebongkar Borok Proyek PU!, Pada Keringetan Nih! Baru Tiga yang Masuk
Baca Juga
-
10 Okt 2024
Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Tangerang Selatan Berdasarkan Keadilan Restoratif
-
13 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir dan Penghijauan Wilayah di Musrenbang Ciriung
-
14 Agu 2025
Geger Intervensi DPP di Musda Golkar Lampung: SOKSI Protes, Demokrasi Internal Dipertanyakan!
-
09 Apr 2026
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, Tegas Tolak Jual Beli Jabatan
-
14 Nov 2025
Dirut PT BFG Ditahan Usai Buron Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan
-
25 Des 2024
Sekda Bogor Hadiri Rakor Swasembada Pangan, Menko Zulkifli Hasan Tekankan Enam Faktor Pendukung
Rekomendasi lainnya
-
18 Jun 2026
BMSN Dorong DKI Ikuti Jejak KDM, Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Dinilai Dongkrak Pendapatan Daerah
-
15 Jan 2025
Pj Bupati Bogor Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2025 di Sumedang, Dorong Desa Mandiri dan Inovatif
-
26 Feb 2025
Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid Pasca Insiden di Mapolres Tarakan
-
26 Jun 2025
Hantu Korupsi Gentayangan di Klaten: Aset Pemda Dikuasai Tanpa Hukum!
-
19 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Revitalisasi Lima Balai Benih Ikan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
-
18 Feb 2026
Desy Yanthi Utami, Anggota DPRD Kota Bogor, Ajak Warga Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial di Bulan Suci Ramadan 1447 H



