Liputan08.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka baru. Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Rabu (24/6/2026).
Ketiga tersangka di duga terlibat dalam kasus pemerasan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan. Serta rekayasa proyek fiktif pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Ketiga tersangka yang di tetapkan yakni YRW selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS, dan JSR selaku Direktur PT BKS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
“Pada hari ini, Rabu 24 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Dapot dalam siaran persnya.
Menurut penyidik, YRW diduga bersama tersangka DP yang telah lebih dahulu ditahan pada 21 Mei 2026 melakukan pemerasan dan atau menerima suap maupun gratifikasi dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Tersangka YRW bersama tersangka DP diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ungkap Dapot.
Sementara itu, RW dan JSR diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2024.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, guna kepentingan penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Kejati DK Jakarta juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah dan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.
“Penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Dapot.
Atas perbuatannya, YRW disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi. Sedangkan RW dan JSR dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Tags: Emang Siape Lagi yang Bakal Nyusul? Penyidik Masih Ngebongkar Borok Proyek PU!, Pada Keringetan Nih! Baru Tiga yang Masuk
Baca Juga
-
29 Jan 2025
Pererat Sinergi Perbatasan Panglima Devisyen TDM Kunjungi Pos Gabma di Kapuas Hulu
-
31 Jan 2025
Kurang dari 24 Jam, Polres Grobogan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian
-
12 Jan 2025
CONN3CT 2025: Pererat Keterhubungan Umat Muslim dengan Format Interaktif dan Solutif
-
12 Mar 2025
RSUD Cibinong Luncurkan Klinik AkuQuit, Inovasi Holistik Bantu Perokok Berhenti Secara Efektif
-
21 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Kasih Natal dan Layanan Kesehatan di Distrik Apalapsili, Yalimo
-
17 Des 2024
KPI IAI-N Laa Roiba Bogor Angkat Dakwah Tradisional di Panggung Media Baru Melalui Konferensi Internasional
Rekomendasi lainnya
-
08 Jul 2025
Sahabat yang Menyelamatkan di Akhirat: Pesan Ketua PWI Plt Jabar Tentang Pentingnya Persahabatan Dunia demi Keselamatan di Akhirat
-
11 Nov 2024
Pemkab Bogor Bersama Aparat TNI-Polri Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Wisata Puncak
-
26 Jan 2026
Tata Kelola Program MBG Dipertanyakan: Dugaan Mark Up, Kualitas Bahan Buruk, dan Lemahnya Otoritas Kepala Dapur
-
19 Feb 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi TMMD ke-123: Sinergi Kuat untuk Pembangunan Desa
-
15 Mar 2025
SMSI Bogor Raya Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Mitra
-
18 Okt 2025
Bupati Bogor Apresiasi Bakti Sosial TNI AL, Sinergi Wujudkan Bogor Maju dan Lestari






