Liputan08.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka baru. Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Rabu (24/6/2026).
Ketiga tersangka di duga terlibat dalam kasus pemerasan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan. Serta rekayasa proyek fiktif pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Ketiga tersangka yang di tetapkan yakni YRW selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS, dan JSR selaku Direktur PT BKS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
“Pada hari ini, Rabu 24 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Dapot dalam siaran persnya.
Menurut penyidik, YRW diduga bersama tersangka DP yang telah lebih dahulu ditahan pada 21 Mei 2026 melakukan pemerasan dan atau menerima suap maupun gratifikasi dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Tersangka YRW bersama tersangka DP diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ungkap Dapot.
Sementara itu, RW dan JSR diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2024.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, guna kepentingan penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Kejati DK Jakarta juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah dan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.
“Penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Dapot.
Atas perbuatannya, YRW disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi. Sedangkan RW dan JSR dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Tags: Emang Siape Lagi yang Bakal Nyusul? Penyidik Masih Ngebongkar Borok Proyek PU!, Pada Keringetan Nih! Baru Tiga yang Masuk
Baca Juga
-
21 Jun 2026
Berbulan-bulan Hilang Kontak di Malaysia, Nasib WNI Asal Kota Solok Jadi Perhatian Publik
-
15 Mei 2026
KH Ay Sogir Isi Pengajian Al Qalam Jurnalis Kabupaten Bogor, Jamaah Diajak Istiqomah Menuntut Ilmu
-
20 Jan 2026
Pemkab Bogor Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Program Strategis dan Sektor Pertambangan
-
31 Jul 2025
Pemkab Bogor Genjot Konsumsi Pangan Lokal Bergizi, PKK Jadi Garda Terdepan
-
15 Des 2024
Pj Bupati Bogor Puji Pengelolaan Air Bersih PDAM Ciburial sebagai Contoh Nasional
-
23 Jan 2025
Sat Brimob Polda Jateng Tanggap Bencana di Pekalongan: Evakuasi Korban hingga Dapur Lapangan
Rekomendasi lainnya
-
24 Jan 2025
Ketua LSM KPMP dan Ketua KRPP Ucapkan Selamat HUT PPM ke-44
-
24 Okt 2025
Bupati Bogor Dukung Pembangunan PSEL di Bogor Raya, Dorong Energi Ramah Lingkungan
-
06 Jun 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Rayakan Idul Adha Bersama Warga Perbatasan di Keerom, Tebar Semangat Kebersamaan
-
10 Feb 2025
IWAPI Kabupaten Bogor Rayakan HUT ke-50 dengan Berbagi 1.000 Box Makanan Bergizi untuk ODGJ dan Anak Berkebutuhan Khusus
-
16 Jul 2025
Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp1,98 Triliun
-
23 Agu 2025
Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, PWI Serang Raya Tuntut Penegakan Hukum dan Jaminan Keamanan



