Liputan08.com – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi yang berlangsung dalam kurun 2008 hingga 2025.
Kedua tersangka ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Mereka masing-masing berinisial BP dan SR, yang merupakan penyelenggara negara dengan jabatan sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri, serta notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menduga PT TPL, perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan, melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan cara under invoicing.
Menurut penyidik, pada tahap ekspor dari Indonesia produk tersebut dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan dan harga pasar, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan Dissolving Pulp yang memiliki nilai berbeda.
“PT TPL secara melawan hukum periode 2018 sampai dengan 2025 melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk yang sebenarnya kepada PT AP dan PT R, yang merupakan perusahaan afiliasi, yaitu produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp,” jelas Anang.
Perbuatan tersebut diduga berdampak terhadap penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima oleh negara.
Dalam proses pemeriksaan pajak, pihak PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023 serta tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Penyidik menduga BP dan SR tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
“Kedua tersangka, untuk memenuhi permintaan dari PT TPL secara melawan hukum tidak melakukan fungsi pengawasan selaku Supervisor dan dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun,” kata Anang.
Selain itu, penyidik menduga BP menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan pihak PT TPL sehingga menyebabkan penerimaan negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.
“Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan tersangka BP dan tersangka SR tersebut mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan nilai pasti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi.
Untuk sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sedangkan sangkaan subsidair, kedua tersangka dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 12 Agustus 2026,” ujar Anang.
Tags: Dua Pejabat Pajak Dijebloskan Bui, Transfer Pricing PT TPL Meledak
Baca Juga
-
03 Mar 2026
Perkuat SDM dan Ekonomi Rakyat, SPPG Polres Bogor Hadir di Cibungbulang
-
19 Feb 2025
DPO Kasus Jarimah Khalwat Asal Aceh Ditangkap di Kediri
-
01 Apr 2025
Satgas Yonif 641/Bru Pererat Kedekatan dengan Masyarakat melalui Anjangsana dan Bantuan Sosial di Distrik Airu
-
09 Agu 2026
Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy
-
01 Feb 2025
Polres Lumajang Sikat Balap Liar di JLS, Puluhan Motor Disita
-
21 Des 2025
BIG KRL 2025, Kabupaten Bogor Raih Rekor MURI Pameran Daur Ulang Terbanyak
Rekomendasi lainnya
-
22 Jan 2025
Pemkab Bogor Sinergikan Rencana 2025 dengan Asta Cita Presiden Prabowo Inovasi dan Kolaborasi Jadi Kunci
-
01 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Dukung Bogor Balap Lari, Stadion Pakansari Jadi Pusat Aktivitas Pemuda
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
22 Jan 2025
Tragedi Longsor Petungkriyono 17 Korban Meninggal Tim Gabungan Fokus Pencarian Warga Hilang
-
01 Feb 2026
Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?



