Liputan08.com Kediri – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan tajinya dalam memburu buronan. Pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang DPO Kejaksaan Tinggi Aceh, Uchik Trisilia Putri bin Trimo (34), di Tarokan, Kediri, Jawa Timur.
Uchik Trisilia Putri merupakan terpidana dalam kasus jarimah khalwat yang telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam putusannya, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Uchik divonis dengan hukuman lima bulan penjara ditambah 20 hari serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengonfirmasi bahwa Uchik Trisilia Putri diamankan tanpa perlawanan.
“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan lancar. Saat ini, ia telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu buronan.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Saya menginstruksikan jajaran untuk terus memonitor dan menangkap para DPO guna memastikan hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terus berjalan tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan buronan lainnya, guna mendukung keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Penulis:Zakar
Tags: DPO Kasus Jarimah Khalwat Asal Aceh Ditangkap di Kediri
Baca Juga
-
22 Apr 2025
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Jaksa Agung Semua yang Terlibat Akan Masuk Jeruji
-
07 Nov 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Rencana Pembangunan Hutan Kota di Citeureup
-
10 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi, Dorong Solusi Konkret untuk Ekonomi dan Kesejahteraan
-
05 Mei 2025
Akpol Borong 12 Piala di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025
-
05 Jul 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Tahun 2026, KORPRI Harus Mulai Sediakan Rumah untuk ASN
-
20 Jun 2025
Gebyar Adminduk 2025 Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor Luncurkan Layanan Istimewa untuk Warga
Rekomendasi lainnya
-
23 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor: PKG Wujud Nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
24 Apr 2025
Gratifikasi Bernyanyi, Penjara Menanti
-
20 Okt 2025
Bupati Bogor Genjot Pembangunan Infrastruktur Hingga Wilayah Timur
-
25 Okt 2024
Roadshow Penerangan Hukum di PT PLN UID Kalimantan Timur dan Utara: Pemulihan Aset dan Transisi Energi Jadi Fokus
-
21 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ikuti Retreat Nasional Kepala Daerah di Magelang: Siap Jalankan Amanah dengan Semangat Baru
-
27 Mei 2025
Perkuat Publikasi dan Citra Institusi, Puspenkum Kejagung Gelar Pelatihan Mobile Journalism



