Liputan08.com Kediri – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan tajinya dalam memburu buronan. Pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang DPO Kejaksaan Tinggi Aceh, Uchik Trisilia Putri bin Trimo (34), di Tarokan, Kediri, Jawa Timur.
Uchik Trisilia Putri merupakan terpidana dalam kasus jarimah khalwat yang telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam putusannya, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Uchik divonis dengan hukuman lima bulan penjara ditambah 20 hari serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengonfirmasi bahwa Uchik Trisilia Putri diamankan tanpa perlawanan.
“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan lancar. Saat ini, ia telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu buronan.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Saya menginstruksikan jajaran untuk terus memonitor dan menangkap para DPO guna memastikan hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terus berjalan tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan buronan lainnya, guna mendukung keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Penulis:Zakar
Tags: DPO Kasus Jarimah Khalwat Asal Aceh Ditangkap di Kediri
Baca Juga
-
06 Jan 2025
TNI Selalu Hadir untuk Rakyat: Satgas Yonif 641/Bru Perbaiki Instalasi Listrik Warga di Yalimo
-
11 Feb 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Serap Aspirasi Warga Cilebut Barat, Soroti Longsor dan Krisis Air Bersih di Perbatasan Kota Bogor
-
04 Agu 2026
Gerbang Kabupaten Bogor Harus Tetap Indah, Parkir Liar dan PKL Nakal Wajib Ditertibkan
-
15 Agu 2025
FH BUMN dan Ketua Umum Agustya Bernady Mangkir dari Sidang Gugatan PWI Pusat
-
20 Agu 2025
Kisruh Jelang Musda Golkar Lampung: Legalitas 7 Ketua DPD II Dipertanyakan, DPP Dituding Intervensi
-
28 Mei 2025
Uang Rakyat Digondol Koruptor Kejagung Periksa 8 Saksi Kredit Busuk PT Sritex
Rekomendasi lainnya
-
12 Des 2025
PAGUYUBAN KDMP KEC. SUKARAJA SEPAKAT BENTUK KOPERASI SEKUNDER
-
11 Feb 2025
Sekda Bogor Tinjau Kendaraan Operasional Bappenda, Dorong Optimalisasi Pelayanan dan Peningkatan PAD
-
02 Okt 2024
5,5 Juta Kendaraan Sudah Daftar QR Pertalite, Terakhir Kapan?
-
29 Sep 2025
Proyek Bengkel Emak Ojol Komunitas Emak Kantoran Raih Juara 1 Bogor Innovation Award (BIA) 2025
-
28 Jul 2025
Menteri Yandri Tegaskan Perangkat Desa Jadi Kunci Sukses Program Prabowo, PPDI Bogor Dilantik
-
05 Nov 2025
Bupati Bogor Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat



