Breaking News

Skor SPMB Dipertanyakan, KCD Kabupaten Bogor Kebingungan: Kalau Pejabat Bingung, Bagaimana Masyarakat?  

Liputan08.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 kembali menuai sorotan. Sejumlah calon peserta didik dan orang tua mempertanyakan mekanisme penentuan nilai skor akhir serta tahapan pemetaan yang dinilai membingungkan dan diduga tidak berjalan sesuai tujuan awal.

Kebingungan tersebut muncul karena banyak masyarakat menganggap tahap pemetaan merupakan proses penentuan penerimaan siswa, padahal seharusnya hanya untuk memetakan pilihan sekolah sebelum seluruh peserta bersaing pada tahap pertama berdasarkan jalur yang dipilih.

Akibat mekanisme tersebut, banyak calon siswa mengaku tidak dapat berpindah jalur setelah mengikuti pemetaan karena akun mereka telah terkunci. Padahal, sebagian berharap dapat beralih dari jalur domisili ke jalur lain apabila peluang diterima dinilai kecil.

 

Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Kabupaten Bogor, Romal Pahlawan, saat ditemui di kantornya Keradenan Kabuapetan Bogor mengakui masih terdapat kebingungan terkait mekanisme tersebut. Menurutnya, ada beberapa kemungkinan pihak yang dapat memasukkan atau menentukan skor pada sistem.

 

“Yang memberikan skor itu ada tiga kemungkinan. Pertama panitia di sekolah tujuan, kedua pemilik akun, dan ketiga sekolah asal. Sementara terkait pemetaan, saya juga terus terang masih bingung. Dari awal istilahnya pemetaan untuk mengetahui siswa ingin bersekolah di mana, tetapi dalam pelaksanaannya menjadi berbeda. Bahkan saya sempat bertanya kepada rekan-rekan, ini sebenarnya pemetaan atau pemaksaan? Saya sendiri saat pemetaan memilih SMA Negeri 5 karena domisili saya di Kota Bogor, tetapi setelah memilih akun langsung terkunci,” ujar Romal,Senin (29/6/2026)

 

Ia menilai mekanisme pemetaan perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila memang hanya pemetaan, seharusnya proses seleksi tetap dilakukan secara terbuka pada tahap pertama tanpa mengunci pilihan peserta.

 

Di sisi lain, sejumlah calon peserta didik juga mempertanyakan munculnya nilai skor akhir dalam sistem. Mereka mengaku hanya mengisi nilai rata-rata rapor dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), sementara perhitungan skor akhir tidak diketahui prosesnya.

 

Salah seorang calon siswa mengatakan dirinya memperoleh skor 291, sedangkan temannya yang memiliki nilai akademik lebih rendah justru memperoleh skor 299.

 

“Kami hanya memasukkan nilai rata-rata rapor dan nilai TKA ke dalam akun, Saya daftar di SMA 3 cibinong . Setelah beberapa hari muncul nilai skor tanpa kami mengetahui bagaimana perhitungannya. Saya mendapat skor 291, sementara teman saya yang nilainya lebih rendah justru mendapat skor 299. Sebagai pelajar tentu saya merasa bingung. Kami belajar sungguh-sungguh untuk memperoleh nilai terbaik. Harapan kami sederhana, dunia pendidikan harus menjunjung tinggi kejujuran dan keterbukaan sehingga tidak ada lagi kecurigaan di kalangan peserta,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH), Ali Wardana, menilai penjelasan yang disampaikan pihak penyelenggara masih belum mampu menjawab keresahan masyarakat. Ia meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat membuka secara transparan mekanisme penentuan skor akhir.

“Saya melihat masih ada kesan kurang profesional dalam menjelaskan mekanisme SPMB kepada masyarakat. Sangat tidak logis apabila muncul anggapan bahwa pemilik akun bisa menentukan sendiri skor. Kalau benar demikian, tentu semua orang akan memberikan nilai setinggi-tingginya. Menurut saya, penentuan skor pasti dilakukan oleh sistem yang dikelola penyelenggara, sehingga harus dijelaskan secara terbuka siapa yang berwenang menginput, memverifikasi, dan menetapkan nilai tersebut,” tegas Ali Wardana.

Ali juga menyoroti tahapan pemetaan yang dinilainya tidak sesuai konsep awal.

“Semestinya pemetaan dilakukan terlebih dahulu sebagai dasar mengetahui pilihan sekolah siswa. Setelah seluruh data terkumpul, barulah dilakukan seleksi pada tahap pertama secara objektif. Jangan sampai sejak awal siswa sudah terkunci pada pilihan tertentu sehingga kehilangan kesempatan berpindah jalur. Kondisi seperti ini justru menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Ali menegaskan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penentuan nilai maupun proses seleksi, masyarakat memiliki hak untuk meminta keterbukaan informasi publik.

“Apabila masyarakat menduga terjadi rekayasa nilai atau penyimpangan dalam proses SPMB, jalur yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan informasi kepada Komisi Informasi. Dari sana seluruh dokumen yang bersifat terbuka wajib dibuka kepada publik. Jika setelah itu ditemukan adanya pelanggaran administrasi, pelanggaran disiplin, bahkan tindak pidana, maka proses penegakan hukumnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi adalah pintu masuk untuk memastikan keadilan bagi seluruh peserta didik,” pungkasnya.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya