Liputan08.com – Dugaan manipulasi nilai dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mulai menjadi sorotan. Sejumlah orang tua mengaku menemukan skor akhir yang ditampilkan dalam sistem diduga tidak sesuai dengan hasil perhitungan berdasarkan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Akibatnya, siswa yang seharusnya berpeluang lolos justru dinyatakan tidak diterima.
Orang tua diminta menghitung ulang skor anaknya menggunakan rumus resmi SPMB jalur prestasi akademik sebelum menyimpulkan adanya kesalahan.
Rumus penghitungan skor adalah:
Skor = (Jumlah Nilai Rapor × 50%) + (Jumlah Nilai TKA Matematika dan Bahasa Indonesia × 50%)
Contoh perhitungan:
Jumlah nilai rapor: 450
450 × 50% = 225
Nilai TKA Matematika: 60
Nilai TKA Bahasa Indonesia: 70
Total TKA: 130
130 × 50% = 65
Skor akhir = 225 + 65 = 290.
Apabila hasil perhitungan mandiri berbeda dengan skor yang tercantum dalam sistem, orang tua berhak meminta penjelasan kepada panitia SPMB dan meminta dilakukan verifikasi terhadap data yang digunakan.
Dosen Hukum Universitas Pancasila, Dr. Dian Assafri Nasai, S.H., mengatakan setiap peserta berhak memperoleh proses seleksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Orang tua berhak menghitung kembali skor anaknya berdasarkan rumus yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan adanya perbedaan yang tidak dapat dijelaskan atau terdapat dugaan manipulasi data yang dilakukan secara sengaja, maka persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Dian, apabila terbukti ada pihak yang sengaja mengubah nilai, memasukkan data yang tidak sesuai dengan dokumen asli, atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan peserta lain, perbuatan tersebut dapat mengandung unsur tindak pidana. Namun, proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup.
Ia mengimbau orang tua menyimpan rapor asli, hasil TKA, bukti pendaftaran, serta tangkapan layar hasil seleksi sebagai barang bukti apabila ditemukan dugaan kejanggalan.
“Jangan hanya berasumsi. Hitung terlebih dahulu menggunakan rumus resmi. Jika ditemukan perbedaan dan diduga terjadi manipulasi secara sengaja, laporkan disertai bukti agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Menurut Dian, laporan dapat disampaikan kepada panitia SPMB, Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, Ombudsman apabila terdapat dugaan maladministrasi, maupun kepada kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Tags: Awas! Skor SPMB Diduga Diutak-atik, Pelaku Terancam Pidana
Baca Juga
-
23 Okt 2025
Jaro Ade Ajak Forum Pesantren Perkuat Syiar dan Pembangunan Daerah
-
14 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Kecam Framing Negatif Trans7: Pesantren Bukan Sarang Kejahatan, Tapi Benteng Moral Bangsa!
-
10 Agu 2026
Tiga Rekor MURI Diraih, Kapolri Dorong Generasi Muda Aktif Jaga Kamtibmas Digital
-
09 Apr 2025
Desri Nago Lapor ke Polda Sumsel Terkait Berita Hoax, Siap Lanjutkan Proses Hukum
-
18 Apr 2025
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Tersangka YF dkk Terancam Hukuman Berat
-
18 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
Rekomendasi lainnya
-
27 Jul 2026
Rudy Susmanto: Siswa Ingin Program Makan Bergizi Gratis Terus Dilanjutkan
-
30 Jan 2025
Warung Diduga Sarang Narkoba Terbongkar Usai Prajurit TNI Dikeroyok di Deli Serdang
-
21 Nov 2025
Kota Bogor Menjadi Tuan Rumah The Ambassador Summit Road to KAA 2026
-
27 Okt 2024
Tawuran di Perbatasan Tanah Sareal-Sukaraja KH Achmad Yaudin Sogir Soroti Kinerja Keamanan dan Tuntut Penegakan Perda
-
14 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Sekolah Rakyat: Langkah Nyata Pendidikan Inklusif dan Terjangkau
-
15 Jan 2025
Viral Video Dugaan Percakapan Dua Tokoh Besar Bogor Netizen Geram






