Liputan08.com – Dugaan manipulasi nilai dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mulai menjadi sorotan. Sejumlah orang tua mengaku menemukan skor akhir yang ditampilkan dalam sistem diduga tidak sesuai dengan hasil perhitungan berdasarkan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Akibatnya, siswa yang seharusnya berpeluang lolos justru dinyatakan tidak diterima.
Orang tua diminta menghitung ulang skor anaknya menggunakan rumus resmi SPMB jalur prestasi akademik sebelum menyimpulkan adanya kesalahan.
Rumus penghitungan skor adalah:
Skor = (Jumlah Nilai Rapor × 50%) + (Jumlah Nilai TKA Matematika dan Bahasa Indonesia × 50%)
Contoh perhitungan:
Jumlah nilai rapor: 450
450 × 50% = 225
Nilai TKA Matematika: 60
Nilai TKA Bahasa Indonesia: 70
Total TKA: 130
130 × 50% = 65
Skor akhir = 225 + 65 = 290.
Apabila hasil perhitungan mandiri berbeda dengan skor yang tercantum dalam sistem, orang tua berhak meminta penjelasan kepada panitia SPMB dan meminta dilakukan verifikasi terhadap data yang digunakan.
Dosen Hukum Universitas Pancasila, Dr. Dian Assafri Nasai, S.H., mengatakan setiap peserta berhak memperoleh proses seleksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Orang tua berhak menghitung kembali skor anaknya berdasarkan rumus yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan adanya perbedaan yang tidak dapat dijelaskan atau terdapat dugaan manipulasi data yang dilakukan secara sengaja, maka persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Dian, apabila terbukti ada pihak yang sengaja mengubah nilai, memasukkan data yang tidak sesuai dengan dokumen asli, atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan peserta lain, perbuatan tersebut dapat mengandung unsur tindak pidana. Namun, proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup.
Ia mengimbau orang tua menyimpan rapor asli, hasil TKA, bukti pendaftaran, serta tangkapan layar hasil seleksi sebagai barang bukti apabila ditemukan dugaan kejanggalan.
“Jangan hanya berasumsi. Hitung terlebih dahulu menggunakan rumus resmi. Jika ditemukan perbedaan dan diduga terjadi manipulasi secara sengaja, laporkan disertai bukti agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Menurut Dian, laporan dapat disampaikan kepada panitia SPMB, Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, Ombudsman apabila terdapat dugaan maladministrasi, maupun kepada kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Tags: Awas! Skor SPMB Diduga Diutak-atik, Pelaku Terancam Pidana
Baca Juga
-
06 Mei 2025
Eks Ketua PN Surabaya, Dr. Rudi Suparmono, Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait Terpidana Ronald Tannur
-
14 Apr 2025
Teror Berdarah di Papua 13 Warga Sipil Tewas Satgas Damai Cartenz Percepat Evakuasi dan Pemburuan KKB
-
12 Des 2024
Tim Resmob Polresta Surakarta Bekuk Dua Pelaku Curanmor, 2 Unit Motor Berhasil Diamankan
-
01 Okt 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pimpin Paripurna, Tetapkan Persetujuan Perubahan APBD 2025
-
19 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Snack, Jalin Kedekatan dengan Warga Kampung Timeria
-
02 Des 2024
Kenalkan Profesi, Brigadir Widhi Yoga Edukasi Anak-Anak di Kidea Podomoro Hall
Rekomendasi lainnya
-
20 Agu 2025
TNI Hadir untuk Rakyat: Dandim 1307/Poso Pimpin Langsung Penanganan Pasca Gempa di Poso Pesisir
-
16 Apr 2026
Rudy Susmanto Kawal PSEL di TPA Galuga, Bogor Menuju Pengelolaan Sampah Modern
-
06 Nov 2024
Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Sita Hampir Ratusan Kilogram Narkotika
-
30 Mar 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Serahkan Zakat, Beri Contoh Kepada Masyarakat
-
25 Des 2024
Satgas Yonzipur 5/ABW Gelar Sweeping Kendaraan di Perbatasan, Tingkatkan Keamanan dan Cegah Penyelundupan Jelang Natal
-
05 Jan 2026
Apel Perdana 2026, Sekda Bogor Tekankan Percepatan Kinerja dan Kebijakan Strategis ASN


