Liputan08.com – Dugaan manipulasi nilai dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mulai menjadi sorotan. Sejumlah orang tua mengaku menemukan skor akhir yang ditampilkan dalam sistem diduga tidak sesuai dengan hasil perhitungan berdasarkan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Akibatnya, siswa yang seharusnya berpeluang lolos justru dinyatakan tidak diterima.
Orang tua diminta menghitung ulang skor anaknya menggunakan rumus resmi SPMB jalur prestasi akademik sebelum menyimpulkan adanya kesalahan.
Rumus penghitungan skor adalah:
Skor = (Jumlah Nilai Rapor × 50%) + (Jumlah Nilai TKA Matematika dan Bahasa Indonesia × 50%)
Contoh perhitungan:
Jumlah nilai rapor: 450
450 × 50% = 225
Nilai TKA Matematika: 60
Nilai TKA Bahasa Indonesia: 70
Total TKA: 130
130 × 50% = 65
Skor akhir = 225 + 65 = 290.
Apabila hasil perhitungan mandiri berbeda dengan skor yang tercantum dalam sistem, orang tua berhak meminta penjelasan kepada panitia SPMB dan meminta dilakukan verifikasi terhadap data yang digunakan.
Dosen Hukum Universitas Pancasila, Dr. Dian Assafri Nasai, S.H., mengatakan setiap peserta berhak memperoleh proses seleksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Orang tua berhak menghitung kembali skor anaknya berdasarkan rumus yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan adanya perbedaan yang tidak dapat dijelaskan atau terdapat dugaan manipulasi data yang dilakukan secara sengaja, maka persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Dian, apabila terbukti ada pihak yang sengaja mengubah nilai, memasukkan data yang tidak sesuai dengan dokumen asli, atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan peserta lain, perbuatan tersebut dapat mengandung unsur tindak pidana. Namun, proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup.
Ia mengimbau orang tua menyimpan rapor asli, hasil TKA, bukti pendaftaran, serta tangkapan layar hasil seleksi sebagai barang bukti apabila ditemukan dugaan kejanggalan.
“Jangan hanya berasumsi. Hitung terlebih dahulu menggunakan rumus resmi. Jika ditemukan perbedaan dan diduga terjadi manipulasi secara sengaja, laporkan disertai bukti agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Menurut Dian, laporan dapat disampaikan kepada panitia SPMB, Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, Ombudsman apabila terdapat dugaan maladministrasi, maupun kepada kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Tags: Awas! Skor SPMB Diduga Diutak-atik, Pelaku Terancam Pidana
Baca Juga
-
05 Nov 2025
Pemkab Bogor Luncurkan “Sipadu Istimewa”, Perkuat Pengelolaan Arsip Digital
-
14 Jun 2025
Kabogorfest 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tradisional, Dispora Bogor Gaungkan Warisan Budaya ke Generasi Muda
-
26 Jul 2025
Bogor Miliki Monumen Helikopter PUMA S.A-330 Pertama di Dunia, Simbol 45 Tahun Pengabdian TNI AU
-
12 Okt 2025
Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas Desak Ketua Umum
-
07 Nov 2025
Pemkab Bogor Buka Pendaftaran PKL di CFD Tegar Beriman Secara Online
-
28 Mei 2026
Gus Sholeh Gelar Pengajian Akbar Iduladha 1447 H, Bagikan Daging Kurban hingga Bonus Hafalan Al-Qur’an
Rekomendasi lainnya
-
05 Nov 2024
Kasdam XII/Tanjungpura Pimpin Etape Ketiga Jelajah Perbatasan RI-Malaysia, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pilkada
-
02 Apr 2026
Orang Tak Dikenal Diduga Lakukan Modus Penipuan, Warga Perumahan Bogor Asri Resah
-
13 Des 2024
PMC Peduli Kemanusian Galang Dana Korban Bencana Alam Sukabumi Berkerjasama KPNF
-
15 Jul 2025
Dua Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi Desa Muba Diserahkan ke Kejari
-
22 Mar 2026
Tarian Iblis di Balik Jeruji: Ketika Negara Menjebak Nurani Rakyatnya Sendiri
-
10 Jan 2025
Polres Sragen Bongkar Jaringan Obat Ilegal Pemuda 19 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Ribuan Pil Trihexyphenidyl



