Liputan08.com – Dugaan manipulasi nilai dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mulai menjadi sorotan. Sejumlah orang tua mengaku menemukan skor akhir yang ditampilkan dalam sistem diduga tidak sesuai dengan hasil perhitungan berdasarkan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Akibatnya, siswa yang seharusnya berpeluang lolos justru dinyatakan tidak diterima.
Orang tua diminta menghitung ulang skor anaknya menggunakan rumus resmi SPMB jalur prestasi akademik sebelum menyimpulkan adanya kesalahan.
Rumus penghitungan skor adalah:
Skor = (Jumlah Nilai Rapor × 50%) + (Jumlah Nilai TKA Matematika dan Bahasa Indonesia × 50%)
Contoh perhitungan:
Jumlah nilai rapor: 450
450 × 50% = 225
Nilai TKA Matematika: 60
Nilai TKA Bahasa Indonesia: 70
Total TKA: 130
130 × 50% = 65
Skor akhir = 225 + 65 = 290.
Apabila hasil perhitungan mandiri berbeda dengan skor yang tercantum dalam sistem, orang tua berhak meminta penjelasan kepada panitia SPMB dan meminta dilakukan verifikasi terhadap data yang digunakan.
Dosen Hukum Universitas Pancasila, Dr. Dian Assafri Nasai, S.H., mengatakan setiap peserta berhak memperoleh proses seleksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Orang tua berhak menghitung kembali skor anaknya berdasarkan rumus yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan adanya perbedaan yang tidak dapat dijelaskan atau terdapat dugaan manipulasi data yang dilakukan secara sengaja, maka persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Dian, apabila terbukti ada pihak yang sengaja mengubah nilai, memasukkan data yang tidak sesuai dengan dokumen asli, atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan peserta lain, perbuatan tersebut dapat mengandung unsur tindak pidana. Namun, proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup.
Ia mengimbau orang tua menyimpan rapor asli, hasil TKA, bukti pendaftaran, serta tangkapan layar hasil seleksi sebagai barang bukti apabila ditemukan dugaan kejanggalan.
“Jangan hanya berasumsi. Hitung terlebih dahulu menggunakan rumus resmi. Jika ditemukan perbedaan dan diduga terjadi manipulasi secara sengaja, laporkan disertai bukti agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Menurut Dian, laporan dapat disampaikan kepada panitia SPMB, Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, Ombudsman apabila terdapat dugaan maladministrasi, maupun kepada kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Tags: Awas! Skor SPMB Diduga Diutak-atik, Pelaku Terancam Pidana
Baca Juga
-
12 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Normalisasi Sungai, Tekankan Pentingnya Kesadaran Masyarakat
-
23 Agu 2025
PEMKAB BOGOR GENJOT INFRASTRUKTUR DAN PENDIDIKAN, DESA MALASARI DIARAHKAN JADI DESTINASI WISATA KELAS DUNIA
-
08 Jun 2025
Garuda Menebar Kedamaian Indobatt Bagi 100 Hewan Kurban di Tanah Pascakonflik Lebanon
-
29 Sep 2025
Polisi Gadungan Todong Pemuda di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Senpi Rakitan
-
08 Mei 2026
Rudy Susmanto: Bogorun 2026 Jadi Ajang Kebersamaan dan Penggerak Ekonomi Kabupaten Bogor
-
23 Agu 2025
Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, PWI Serang Raya Tuntut Penegakan Hukum dan Jaminan Keamanan
Rekomendasi lainnya
-
21 Agu 2025
Kajati Kepri Jadi Narasumber FGD Jaga Desa di Kepulauan Anambas, Tekankan Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bebas Korupsi
-
07 Mei 2025
Sapu Bersih, Pemkab Bogor Turun Tangan Tertibkan Parkir Liar di Pasar Cibinong dan Citeureup
-
24 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat SPM Pendidikan melalui Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Bus Sekolah
-
13 Feb 2026
Rudy Susmanto Lantik 24 Pejabat, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah untuk Pelayanan Publik
-
30 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Tegaskan Sikap: Bogor Harus Jadi Daerah Tanpa Toleransi Korupsi!
-
01 Jan 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor Edwin Sumarga Optimis Sambut Tahun Baru 2025 dengan Semangat Baru untuk Kesejahteraan Rakyat





