Liputan08.com – 6 Mei 2025. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H., mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025.
Terdakwa diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Berdasarkan rilis resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Terdakwa didakwa dengan beberapa alternatif pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum meliputi:
Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18,
atau Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18,
atau Pasal 5 ayat (2),
atau Pasal 11 Jo. Pasal 18,
dan Pasal 12 b Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penegakan hukum terhadap pejabat yudikatif yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
“Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan lembaga dalam menjaga marwah peradilan,” ujar Dr. Harli Siregar dalam keterangannya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa jaksa penuntut kini menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa Penuntut Umum siap menghadiri sidang pembacaan dakwaan setelah hari sidang ditetapkan. Kami berharap proses persidangan ini berjalan transparan dan akuntabel,” ungkap Irwan.
Dengan pelimpahan ini, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya tersebut akan segera disidangkan secara terbuka untuk umum sesuai prinsip due process of law.
Tags: Dr. Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya, Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait Terpidana Ronald Tannur
Baca Juga
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Posko Banjir Bojongkulur Wamendagri Pastikan Mitigasi Berjalan Optimal
-
25 Des 2024
Sekda Bogor Hadiri Rakor Swasembada Pangan, Menko Zulkifli Hasan Tekankan Enam Faktor Pendukung
-
08 Jan 2025
Polsek Tambora Tunjukkan Kepedulian, Selamatkan Pria Terbaring Lemah di Pinggir Jalan
-
23 Apr 2026
Rudy Susmanto Sukses Ubah CFD Tegar Beriman Jadi Motor Ekonomi dan Pelayanan Publik
-
17 Jun 2026
Sekda Ajat Ungkap Keberhasilan 103 Desa Siaga TB, Pemkab Bogor Targetkan Seluruh Desa Terjangkau pada 2027
-
26 Mar 2026
Berita Duka Cita
Rekomendasi lainnya
-
11 Jun 2025
Pengajian Rutin Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Ingatkan Islam sebagai Agama yang Diridai Allah
-
10 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi, Dorong Solusi Konkret untuk Ekonomi dan Kesejahteraan
-
16 Feb 2026
Kabupaten Bogor Siap Implementasikan Gerakan Nasional Indonesia ASRI, Fokus Penanganan Sampah Terpadu Hulu–Hilir
-
22 Apr 2026
TNI Papua Tunjukkan Kepedulian, Satgas Yonif 123/Rajawali Bantu Pemakaman Warga di Wonggi
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
02 Okt 2024
Sultan Najamudin Terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2024-2029





