Liputan08.com – 6 Mei 2025. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H., mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025.
Terdakwa diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Berdasarkan rilis resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Terdakwa didakwa dengan beberapa alternatif pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum meliputi:
Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18,
atau Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18,
atau Pasal 5 ayat (2),
atau Pasal 11 Jo. Pasal 18,
dan Pasal 12 b Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penegakan hukum terhadap pejabat yudikatif yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
“Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan lembaga dalam menjaga marwah peradilan,” ujar Dr. Harli Siregar dalam keterangannya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa jaksa penuntut kini menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa Penuntut Umum siap menghadiri sidang pembacaan dakwaan setelah hari sidang ditetapkan. Kami berharap proses persidangan ini berjalan transparan dan akuntabel,” ungkap Irwan.
Dengan pelimpahan ini, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya tersebut akan segera disidangkan secara terbuka untuk umum sesuai prinsip due process of law.
Tags: Dr. Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya, Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait Terpidana Ronald Tannur
Baca Juga
-
17 Des 2025
Pemkab Bogor Gelar ASN Award 2025, Bupati Ajak ASN Berlari Percepat Pembangunan
-
25 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga
-
09 Feb 2026
Bupati Bogor Tegaskan Peran Strategis Pers di Era Digital pada Peringatan HPN 2026
-
08 Feb 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Lonjakan Wisatawan, Dorong Peningkatan Promosi Pariwisata
-
25 Apr 2025
Satu per Satu Saksi Diseret, Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Diusut Tuntas
-
28 Apr 2025
Dari Infrastruktur Hingga Kesejahteraan: Jejak Pengabdian Danur Risprianto di DPRD Kota Semarang
Rekomendasi lainnya
-
06 Mei 2025
Bidpropam Polda Jateng Periksa 9.760 Personel dalam Operasi Gaktibplin Tegaskan Komitmen Etika dan Disiplin Profesi
-
28 Feb 2026
Festival Ramadhan DPP Golkar: 284 Santri Ikuti Pesantren 28 Hari, Penguatan Karakter dan Literasi Keagamaan Ditekankan
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Perkuat Kepedulian Sosial Munadji Santunan Ramadan untuk 1.800 Anak Yatim dan Dhuafa
-
30 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Tegaskan Perlindungan Lahan Produktif, Pemkab Bogor Beri Bantuan Eskavator
-
18 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Berangkatkan 4.000 Pemudik, Program Mudik Gratis Bogor 2026 Pecahkan Rekor
-
24 Feb 2025
Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Fokus Ungkap Alur Dana Investasi




