Liputan08.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menolak permohonan status Justice Collaborator. Yang di ajukan tersangka SS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga 2026.
Penolakan tersebut di sampaikan Kejaksaan Agung melalui siaran pers Nomor PR–204/025/K.3/Kph.3/06/2026. Yang di terbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa (23/6/2026).
Tim Penyidik JAM PIDSUS sebelumnya telah menerima surat permohonan Justice Collaborator yang di ajukan penasihat hukum Tersangka SS.
Namun setelah di lakukan kajian terhadap peran tersangka dalam perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa SS merupakan salah satu pelaku utama. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.
Dalam keterangannya, Kejaksaan menjelaskan bahwa Justice Collaborator merupakan pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang. Dan memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan. Serta memberikan bukti untuk mengungkap pelaku lainnya.
Penetapan status Justice Collaborator mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017. Tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator.
Kejaksaan juga menjelaskan terdapat tiga syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator, yakni merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya. Dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang di lakukan.
“Mengingat penentuan Justice Collaborator harus di lakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama,” katanya.
“Sehingga permohonan Justice Collaborator yang di ajukan Tersangka SS tidak dapat di kabulkan, sambung Tim Penyidik JAM PIDSUS dalam siaran pers resmi Kejaksaan Agung.
Dengan di tolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan terhadap tersangka SS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara dapat di peroleh melalui Bidang Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung.
Tags: Anang Supriatna, Kejagung, Kejagung Bongkar Alasan Penolakan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Kasus MBG, MBG
Baca Juga
-
21 Des 2024
Kapolri Tinjau Solo Safari dan Terminal Tirtonadi untuk Pastikan Keamanan Nataru
-
12 Mei 2026
Rudy Susmanto Dorong Sayaga Wisata Jadi Lokomotif Ekonomi Bogor, Tiga Kandidat Direksi Masuk Final
-
11 Feb 2025
Pemkab Bogor Dukung IPB University Luncurkan Center of Excellence Program Makan Bergizi Gratis
-
07 Mei 2026
KH AY Sogir Dorong Percepatan Sertifikasi Aset dan Perizinan, Investasi Kabupaten Bogor Harus Dipermudah
-
16 Apr 2025
Perkuat Tata Kelola ASN, Bupati Bogor Rudy Susmanto Teken MoU dengan Kejati Jabar di Gedung Pakuan
-
07 Jun 2026
KaBOGORFEST 2026 Jadi Magnet Hiburan Warga, Capai 15.000 Pengunjung Saat Akhir Pekan
Rekomendasi lainnya
-
06 Jun 2026
Rudy Susmanto Dorong Kawasan Terpadu Masa Depan Kabupaten Bogor, Jalan Raya hingga Demplot Pertanian Modern
-
05 Mar 2026
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Pembangunan Inklusif Lewat Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026
-
20 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadirkan Program KAMI Mendengar, Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Anak Jadi Prioritas
-
04 Feb 2025
Jaksa Agung Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah Gandeng Kemendagri Polri dan KPK
-
29 Jan 2026
Bupati Bogor Canangkan Hutan Kota di Setiap Kecamatan, Targetkan Satu Hektar Lahan Hijau
-
15 Jun 2026
Kadiskominfo Bogor Jadi Pembina Apel di SMPN 1 Klapanunggal, Ini Pesan yang Disampaikan


