Liputan08.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menolak permohonan status Justice Collaborator. Yang di ajukan tersangka SS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga 2026.
Penolakan tersebut di sampaikan Kejaksaan Agung melalui siaran pers Nomor PR–204/025/K.3/Kph.3/06/2026. Yang di terbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa (23/6/2026).
Tim Penyidik JAM PIDSUS sebelumnya telah menerima surat permohonan Justice Collaborator yang di ajukan penasihat hukum Tersangka SS.
Namun setelah di lakukan kajian terhadap peran tersangka dalam perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa SS merupakan salah satu pelaku utama. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.
Dalam keterangannya, Kejaksaan menjelaskan bahwa Justice Collaborator merupakan pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang. Dan memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan. Serta memberikan bukti untuk mengungkap pelaku lainnya.
Penetapan status Justice Collaborator mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017. Tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator.
Kejaksaan juga menjelaskan terdapat tiga syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator, yakni merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya. Dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang di lakukan.
“Mengingat penentuan Justice Collaborator harus di lakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama,” katanya.
“Sehingga permohonan Justice Collaborator yang di ajukan Tersangka SS tidak dapat di kabulkan, sambung Tim Penyidik JAM PIDSUS dalam siaran pers resmi Kejaksaan Agung.
Dengan di tolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan terhadap tersangka SS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara dapat di peroleh melalui Bidang Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung.
Tags: Anang Supriatna, Kejagung, Kejagung Bongkar Alasan Penolakan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Kasus MBG, MBG
Baca Juga
-
27 Agu 2026
Rudy Susmanto Bawa Kabupaten Bogor Tembus 3 Besar Investasi dan 2 Besar Penyerapan Tenaga Kerja Jabar
-
02 Jul 2026
Korps Brigade GPII Bogor Kritik Belanja Alat Kantor DPMD Rp4,2 Miliar: Tak Peka terhadap Persoalan Desa
-
05 Feb 2025
Jaksa Agung: Implementasi KUHP Nasional 2026 Harus Berjalan Optimal
-
06 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pos Kout Tahota Berbagi Sembako untuk Warga Distrik Tahota
-
14 Mei 2026
Rudy Susmanto Dorong Perfilman Lokal Lewat Film Pramuka Promosikan Wisata Kabupaten Bogor
-
12 Jul 2025
Percepat Penataan, Tohaga Ganti Kepala Pasar Strategis: Fokus Kebersihan dan Kenyamanan
Rekomendasi lainnya
-
19 Agu 2026
Bupati Rudy Susmanto Ajak ASN dan Warga Bogor Galang Donasi Korban Gempa NTT
-
30 Jun 2025
JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satunya Penganiayaan di Maluku Barat Daya
-
17 Mar 2025
Kapolri Lakukan Rotasi Besar-Besaran: 10 Kapolda Dimutasi, Ahli Hukum Kepolisian Usulkan Batas Masa Jabatan
-
15 Mar 2025
PWI Apresiasi Tim Sparta Polresta Surakarta atas Aksi Sosial Pembagian Sembako
-
17 Mar 2025
Zuchongzhi 3.0: Chip Kuantum China yang 1 Kuadriliun Kali Lebih Cepat dari Superkomputer!
-
20 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotisme di Peringatan Harkitnas ke 117





