Liputan08.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menolak permohonan status Justice Collaborator. Yang di ajukan tersangka SS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga 2026.
Penolakan tersebut di sampaikan Kejaksaan Agung melalui siaran pers Nomor PR–204/025/K.3/Kph.3/06/2026. Yang di terbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa (23/6/2026).
Tim Penyidik JAM PIDSUS sebelumnya telah menerima surat permohonan Justice Collaborator yang di ajukan penasihat hukum Tersangka SS.
Namun setelah di lakukan kajian terhadap peran tersangka dalam perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa SS merupakan salah satu pelaku utama. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.
Dalam keterangannya, Kejaksaan menjelaskan bahwa Justice Collaborator merupakan pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang. Dan memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan. Serta memberikan bukti untuk mengungkap pelaku lainnya.
Penetapan status Justice Collaborator mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017. Tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator.
Kejaksaan juga menjelaskan terdapat tiga syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator, yakni merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya. Dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang di lakukan.
“Mengingat penentuan Justice Collaborator harus di lakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama,” katanya.
“Sehingga permohonan Justice Collaborator yang di ajukan Tersangka SS tidak dapat di kabulkan, sambung Tim Penyidik JAM PIDSUS dalam siaran pers resmi Kejaksaan Agung.
Dengan di tolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan terhadap tersangka SS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara dapat di peroleh melalui Bidang Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung.
Tags: Anang Supriatna, Kejagung, Kejagung Bongkar Alasan Penolakan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Kasus MBG, MBG
Baca Juga
-
27 Mar 2025
Bupati Bogor Apresiasi Petugas Lapangan Berikan Bingkisan dan Santunan
-
06 Mei 2026
Fakta Sidang Terkuak: Proyek Satelit Kemhan Tanpa Kajian, Barang Tak Jelas Fungsi
-
30 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pelaku Diciduk
-
27 Jun 2025
Masjid Syarikatul Anwar Gelar Gema Muharram Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bogor
-
27 Mei 2026
Wakajati Sumsel Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Kinerja
-
18 Jul 2025
Rudy Susmanto Siap Dukung PSEL: Bogor Tawarkan Dua Lokasi Strategis Atasi Krisis Sampah
Rekomendasi lainnya
-
18 Jun 2025
Kejaksaan Agung Setor Rp3,99 Miliar ke Negara dari Lelang Aset Asabri
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
28 Jan 2025
Semarak Festival Bandeng Rawa Belong 2025: Warna Budaya Betawi Sambut 5 Abad Jakarta
-
12 Feb 2025
Pemkab Bogor Dukung Penuh HPN Ke-79: Pers Pilar Demokrasi dan Pembangunan
-
01 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Dukung Bogor Balap Lari, Stadion Pakansari Jadi Pusat Aktivitas Pemuda
-
01 Mar 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Minta Satpol PP Bertindak Tegas Edwin Sumarga Hormati Kesucian Ramadan



