Liputan08.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menolak permohonan status Justice Collaborator. Yang di ajukan tersangka SS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga 2026.
Penolakan tersebut di sampaikan Kejaksaan Agung melalui siaran pers Nomor PR–204/025/K.3/Kph.3/06/2026. Yang di terbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa (23/6/2026).
Tim Penyidik JAM PIDSUS sebelumnya telah menerima surat permohonan Justice Collaborator yang di ajukan penasihat hukum Tersangka SS.
Namun setelah di lakukan kajian terhadap peran tersangka dalam perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa SS merupakan salah satu pelaku utama. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.
Dalam keterangannya, Kejaksaan menjelaskan bahwa Justice Collaborator merupakan pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang. Dan memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan. Serta memberikan bukti untuk mengungkap pelaku lainnya.
Penetapan status Justice Collaborator mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017. Tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator.
Kejaksaan juga menjelaskan terdapat tiga syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator, yakni merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya. Dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang di lakukan.
“Mengingat penentuan Justice Collaborator harus di lakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama,” katanya.
“Sehingga permohonan Justice Collaborator yang di ajukan Tersangka SS tidak dapat di kabulkan, sambung Tim Penyidik JAM PIDSUS dalam siaran pers resmi Kejaksaan Agung.
Dengan di tolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan terhadap tersangka SS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara dapat di peroleh melalui Bidang Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung.
Tags: Anang Supriatna, Kejagung, Kejagung Bongkar Alasan Penolakan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Kasus MBG, MBG
Baca Juga
-
17 Apr 2026
Wabup Jaro Ade Gerak Cepat Tinjau Jembatan Putus di Rumpin, Akses Warga Jadi Prioritas
-
29 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Pelantikan 329 Kepala Sekolah di Kabupaten Bogor
-
09 Okt 2024
Pemkab Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah di Cibinong untuk Kendalikan Inflasi
-
16 Jul 2025
Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Eselon II dan Kepala Kejati, Dorong Profesionalitas dan Integritas Adhyaksa
-
12 Mar 2026
Diduga Manfaatkan Posisi, Eks Head Coach Pelatnas Panjat Tebing Dilaporkan ke Bareskrim atas Kasus Kekerasan Seksual
-
11 Jun 2025
Diduga Lakukan Tindak Asusila, Pimpinan Pesantren di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Rekomendasi lainnya
-
14 Okt 2025
JDIH Kabupaten Bogor Jadi Inspirasi Nasional, JDIH Mimika Pelajari Layanan Hukum Inklusif
-
21 Jul 2025
Panglima TNI Bersama Sahabat Lama Bagikan 1.000 Paket Makanan dan Gelar Nobar Film Inspiratif “Believe” di Jakarta
-
20 Agu 2025
Kejati Sumut Tangkap dan Serahkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut ke Jaksa Penuntut Umum
-
08 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru di Pos Eragayam Borong Hasil Tani Mama Papua, Tingkatkan Ekonomi Lokal
-
05 Jul 2025
Bupati Bogor Kukuhkan Pengurus KORPRI 2024–2029, Tegaskan Program Rumah ASN dan Dapur Bergizi
-
12 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Pers Pilar Demokrasi dan Keseimbangan Informasi di Kabupaten Bogor



