Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang barang rampasan negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri (Persero) dengan terpidana Teddy Tjokrosaputro. Lelang tersebut menghasilkan pemasukan sebesar Rp3,99 miliar yang akan disetorkan ke kas negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya pada Selasa, 17 Juni 2025, menyampaikan bahwa lelang dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

“Objek lelang berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali dengan luas 1.894 m². Awalnya, aset tersebut ditawarkan dengan harga limit Rp2.832.300.000, dan berhasil terjual di atas nilai limit, yakni Rp3.992.300.000,” jelas Harli Siregar.
Menurutnya, aset tersebut merupakan bagian dari hasil pendampingan penyelesaian aset oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, atas permohonan berjenjang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi dan TPPU PT Asabri.
“Lelang barang rampasan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 13 Juni 2023 atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro,” tambah Harli.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui sistem e-Auction open bidding di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (https://lelang.go.id). Proses lelang mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan gratifikasi.
“Seluruh hasil lelang akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Harli Siregar.
Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa lelang aset-aset hasil korupsi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus besar yang merugikan negara.
“Ini bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal,” ujar Irwan.
Ia berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ke depannya, Kejaksaan akan terus melakukan pemulihan aset dari perkara-perkara korupsi besar yang sedang dan akan ditangani,” tutup Irwan.
Tags: 99 Miliar ke Negara dari Lelang Aset Asabri, Kejaksaan Agung Setor Rp3
Baca Juga
-
21 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Wanira Apresiasi Pelayanan Publik Dekat Masyarakat di Kecamatan Sukaraja
-
04 Nov 2024
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya, Diduga Berikan Uang Rp3,5 Miliar ke Oknum Hakim
-
20 Mei 2025
Kabandiklat Kejaksaan Agung Pimpin Upacara Harkitnas ke 117 Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat
-
21 Nov 2025
Wali Kota Bogor Ajak Dubes Asia–Afrika Napak Tilas Sejarah Lahirnya KAA di Istana Bogor
-
06 Nov 2024
Rutan Rengat dan Polsek Rengat Barat Gelar Razia Gabungan di Blok Hunian untuk Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
-
30 Des 2025
Gerakan Pangan Murah 2025 di Bogor Capai 546 Kegiatan, Libatkan 1,6 Juta Warga
Rekomendasi lainnya
-
30 Jan 2025
Kapolri Janji Tingkatkan Pelayanan Publik Perkenalkan Dittipid PPA-PPO ke Presiden Prabowo
-
11 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat Transformasi Posyandu sebagai Ujung Tombak Pelayanan Dasar
-
17 Mei 2025
Konflik PWI Berakhir Hendry dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan Maksimal 30 Agustus 2025
-
10 Jan 2025
Polres Sragen Bongkar Jaringan Obat Ilegal Pemuda 19 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Ribuan Pil Trihexyphenidyl
-
04 Des 2024
Rutan Rengat Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba
-
18 Apr 2025
Terkuak! Skandal Suap PN Jakarta Pusat: Jaksa Agung Periksa 3 Saksi Kunci, Termasuk Istri Tersangka


