Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang barang rampasan negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri (Persero) dengan terpidana Teddy Tjokrosaputro. Lelang tersebut menghasilkan pemasukan sebesar Rp3,99 miliar yang akan disetorkan ke kas negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya pada Selasa, 17 Juni 2025, menyampaikan bahwa lelang dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

“Objek lelang berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali dengan luas 1.894 m². Awalnya, aset tersebut ditawarkan dengan harga limit Rp2.832.300.000, dan berhasil terjual di atas nilai limit, yakni Rp3.992.300.000,” jelas Harli Siregar.
Menurutnya, aset tersebut merupakan bagian dari hasil pendampingan penyelesaian aset oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, atas permohonan berjenjang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi dan TPPU PT Asabri.
“Lelang barang rampasan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 13 Juni 2023 atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro,” tambah Harli.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui sistem e-Auction open bidding di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (https://lelang.go.id). Proses lelang mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan gratifikasi.
“Seluruh hasil lelang akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Harli Siregar.
Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa lelang aset-aset hasil korupsi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus besar yang merugikan negara.
“Ini bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal,” ujar Irwan.
Ia berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ke depannya, Kejaksaan akan terus melakukan pemulihan aset dari perkara-perkara korupsi besar yang sedang dan akan ditangani,” tutup Irwan.
Tags: 99 Miliar ke Negara dari Lelang Aset Asabri, Kejaksaan Agung Setor Rp3
Baca Juga
-
27 Jan 2025
Kombes Pol Tri Suhartanto: MURI 35 Tahun Menginspirasi Bangsa dengan Rekor dan Dedikasi
-
04 Jun 2026
Sekda Ajat Hadiri Rakor di Mabesad, Bahas Sampah, Kekeringan, dan Jembatan Rawayan
-
06 Jan 2026
Tim LPMI Bersama Wartawan Telusuri Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Sukajaya Bogor, Berujung Dugaan Kekerasan
-
22 Jan 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Sulawesi Utara
-
10 Apr 2026
Gerak Cepat Polisi! Dua Copet yang Resahkan Warga Jatinegara Berhasil Diamankan
-
15 Jan 2025
Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Rekomendasi lainnya
-
18 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
08 Apr 2025
Gawat! Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Ambil Langkah Tegas Anggota Membelot Dibekukan dan Dicabut Keanggotaannya
-
05 Feb 2025
Pengamat Nilai Positif Upaya PIS Dongkrak Kompetensi Pelaut Indonesia
-
01 Jun 2025
Kabupaten Bogor Tuan Rumah Perdana Kontes Bonsai Nasional, Kado Istimewa HJB ke 543
-
25 Feb 2025
Ketegasan Kapolri dalam Pembenahan Internal Polri Dr. Hirwansyah Apresiasi Sanksi Terhadap Mantan Kapolsek Cinangka sebagai Tonggak Sejarah Reformasi Institusi Polri
-
30 Nov 2025
Sekda Pimpin HUT KORPRI ke-54: ASN Diminta Adaptif dan Menjaga Integritas



