Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual untuk menyetujui penyelesaian tiga perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu, 22 Januari 2025. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tersangka Ilham Kamaru dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.
Tersangka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Peristiwa ini terjadi pada 6 November 2024 di rumah korban Hamdan Datunsolang, Desa Talaga Dusun IV, Kecamatan Bintauna, Bolaang Mongondow Utara.
Dalam kronologi kejadian, tersangka masuk ke rumah korban dengan memanjat jendela dan ventilasi gudang hingga mencapai kamar korban. Tersangka mencuri uang senilai Rp1,3 juta yang disimpan di bawah bantal. Aksinya terungkap saat saksi Amalia Datunsolang memergokinya di kamar korban. Tersangka sempat mengembalikan Rp1 juta sebelum melarikan diri, namun masih membawa Rp300 ribu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Jeri Kurniawan, S.H., menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif. Dalam prosesnya, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, yang akhirnya memaafkan dan meminta agar proses hukum dihentikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, mendukung permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Bolaang Mongondow Utara kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose virtual pada 22 Januari 2025.
Selain kasus Ilham Kamaru, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan dua kasus lainnya melalui keadilan restoratif, yakni:
1.Tersangka Dolfi Lumen Manongko dari Kejari Minahasa Selatan, yang diduga melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
2.Tersangka Andreas Marbun dari Kejari Batam, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan penghentian penuntutan ini meliputi: tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan maaf, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta adanya kesepakatan damai yang dilakukan tanpa tekanan. Masyarakat pun memberikan respon positif terhadap upaya ini.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 sebagai wujud kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan keadilan restoratif untuk menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan.
Tags: JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Sulawesi Utara
Baca Juga
-
10 Jun 2026
Sastra Winara: Bupati Cup 2026 Bukan Sekadar Kompetisi, tetapi Membangun Kebersamaan Pegawai Pemkab Bogor
-
13 Apr 2026
Wabup Jaro Ade Buka MQK ke-2 Kabupaten Bogor 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Santri Unggul
-
26 Jun 2025
Dikepung Kejagung, AJP Tumbang! DPO KUR BRI Rp9 Miliar Akhirnya Diciduk
-
01 Sep 2025
Brigjen Pol (Purn) Ishak Robinson Apresiasi Langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto Redam Gejolak: Koordinasi yang Luar Biasa Sampai ke Tingkat RT
-
30 Okt 2024
Pemkab Bogor Terima Kunjungan Kemensos RI untuk Optimalisasi Layanan Informasi Publik dan Persandian
-
22 Jan 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen Catat Capaian Kinerja dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Rekomendasi lainnya
-
17 Apr 2026
Di Era Rudy Susmanto, Penataan Pasar Parung Dimulai: PKL Direlokasi, Jalan Kembali Lancar
-
09 Jan 2025
TNI Kostrad Yonif 323/Buaya Putih Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Kampung Gigobak Papua
-
09 Mei 2025
Diduga Korupsi Rp 7 Miliar, Eks Dirut PT Pagilaran Ditahan Terkait Proyek Kakao Fiktif UGM
-
25 Jun 2026
Pada Keringetan Nih! Baru Tiga yang Masuk, Emang Siape Lagi yang Bakal Nyusul? Penyidik Masih Ngebongkar Borok Proyek PU!
-
30 Nov 2024
Bamsoet Dukung Film Nasional sebagai Penguat Identitas dan Ekonomi
-
01 Nov 2024
Dispora Kota Bogor Dukung Kesehatan Wartawan, Berikan Bantuan Peralatan Olahraga ke PWI





