Liputan08.com – Jakarta, 9 Januari 2025 Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, telah memicu diskusi hangat terkait tata kelola ruang laut, keberlanjutan ekologi, dan dampaknya terhadap masyarakat pesisir. Pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar., menyoroti bahwa tindakan ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengungkap kompleksitas konflik kepentingan antara publik dan privat dalam pengelolaan wilayah pesisir.
“Laut adalah sumber daya publik yang seharusnya dikelola untuk mendukung kesejahteraan seluruh masyarakat. Pemagaran ini mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip ini,” tegas Capt. Hakeng.
Secara hukum, tindakan pemagaran ini dinilai melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Laut. Menurut Capt. Hakeng, pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta minimnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.
Selain melanggar hukum, dari perspektif ekologi, pemagaran laut juga berdampak merusak. Struktur pagar yang terbuat dari bambu, paranet, dan pemberat pasir mengganggu habitat laut, mengurangi keanekaragaman hayati, dan memengaruhi aliran air laut yang penting bagi ekosistem pantai.
“Laut adalah elemen penting bagi ekologi, menyediakan habitat bagi berbagai spesies dan menjaga keseimbangan lingkungan. Pemagaran seperti ini berisiko mengganggu keberlanjutan ekosistem dan produktivitas perikanan,” tambahnya.
Dari sisi sosial, pemagaran ini menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional. Sebanyak 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk menangkap ikan, yang menyebabkan peningkatan biaya operasional dan penurunan produktivitas.
“Pemagaran ini tidak hanya mengurangi akses nelayan terhadap sumber daya laut tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir secara keseluruhan,” jelas Capt. Hakeng.

Menurut Capt. Hakeng, kasus ini juga mencerminkan ketidakjelasan dalam tata kelola proyek yang memanfaatkan ruang laut. Investigasi gabungan berbagai instansi hingga kini belum berhasil mengidentifikasi tujuan akhir pemagaran tersebut. Jika hal ini terkait dengan rencana reklamasi, prosesnya harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas penuh.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap proses reklamasi mematuhi standar ekologis dan melibatkan partisipasi masyarakat serta ahli terkait untuk meminimalkan dampak lingkungan,” tegasnya.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penguatan tata kelola ruang laut yang berorientasi pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan. Partisipasi masyarakat lokal harus menjadi bagian integral dari setiap kebijakan pengelolaan ruang laut.
“Laut bukan hanya sumber daya ekonomi tetapi juga identitas dan bagian dari keberlanjutan bangsa. Dengan pendekatan yang melibatkan hukum, ekologi, dan sosial, Indonesia dapat memastikan kekayaan lautnya dinikmati oleh semua lapisan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Capt. Hakeng.
Editor:
Aliwardana
Tags: Pemagaran Laut di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Kehidupan Masyarakat Pesisir
Baca Juga
-
07 Agu 2025
Bupati dan Kapolres Bogor Resmikan Groundbreaking 10 Dapur Gizi Polri, Targetkan 500 Unit pada 2026
-
29 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Raperda dan Perda Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
09 Okt 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
-
07 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
24 Jan 2026
Pemkab Bogor dan PMI Satukan Kekuatan, Layanan Kebencanaan Siap Respon Cepat
-
14 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Hadirkan Kepedulian: Bantu Proses Pemakaman Warga di Teluk Bintuni
Rekomendasi lainnya
-
21 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Buka Kompetisi Futsal KNPI dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda ke-96
-
24 Jul 2025
Diskominfo Kabupaten Bogor Gandeng BIG Perluas Literasi Geospasial ke Publik
-
16 Mar 2026
HUT ke-45 Tirta Kahuripan, Layani 244.675 Pelanggan dan Berstatus “Sehat”, Gratis Sambungan Baru untuk Pelanggan Sosial
-
12 Agu 2025
Ketua TP PKK Eva Rudy Susmanto Buka Lomba Paduan Suara Sambut HUT ke-80 RI
-
14 Okt 2025
JDIH Kabupaten Bogor Jadi Inspirasi Nasional, JDIH Mimika Pelajari Layanan Hukum Inklusif
-
04 Mei 2025
Melalui Parade Budaya Bojonggede 2025 Jaga Warisan Tradisi di Tengah Arus Modernisasi






