Liputan08.com – Perumahan Monalis Bliss Residence yang dikelola oleh PT Dwi Jaya Putra di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kini telah mengantongi semua perizinan yang diperlukan. Hal ini disampaikan oleh Irman, politisi Partai Demokrat yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor selama empat periode, dalam acara klarifikasi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Selasa, 21 Januari 2025.
Irman menjelaskan bahwa seluruh aspek perizinan untuk proyek perumahan tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Semua perizinan telah diperoleh secara sah, dan fasilitas sosial serta fasilitas umum (fasos/fasum) juga sudah sesuai dengan site plan yang disetujui,” ujar Irman dalam pernyataannya.
Pernyataan ini hadir sebagai jawaban atas isu yang sempat berkembang sebelumnya, yang mengklaim bahwa proses perizinan untuk proyek ini menggunakan legalitas tanah yang didaftarkan melalui sistem pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yang dianggap melanggar aturan. Namun, Irman memastikan bahwa semua prosedur telah dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Masalah yang sebelumnya muncul terkait legalitas tanah sudah selesai. Kami memastikan semua dokumen dan proses perizinan sudah memenuhi standar hukum dan peraturan yang berlaku. PT Dwi Jaya Putra telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses ini,” tambah Irman.
Pihak manajemen perumahan Monalis Bliss Residence Rndy juga memberikan pernyataan yang serupa, menegaskan bahwa mereka telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah dan memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami sangat menghargai dukungan dari pihak DPRD Kabupaten Bogor dan berharap pembangunan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” Uangkap Rendy perwakilan PT Dwi Jaya Putra.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan memastikan bahwa perumahan Monalis Bliss Residence akan terus berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku.
Tags: Perumahan Monalis Bliss Residence Di Desa Bojong Nangka Sudah Kantongi Semua Perizinan Lengkap
Baca Juga
-
19 Jul 2025
PPWI Lampung Bangkit! 12 DPC Dilantik, Gema Jurnalisme Rakyat Menggaung dari Balai Keratun
-
25 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Dukung Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Ajak Warga Manfaatkan Program
-
09 Jul 2025
Rudy Susmanto Buka Latsar CPNS 2025: Jadilah Pelayan Rakyat, Bukan Sekadar Pegawai
-
22 Feb 2025
Polsek Kalideres Tangkap Pengedar Sabu 643 Gram, Driver Online Shop Jadi Tersangka
-
23 Okt 2024
Musabaqah Qira’atil Kutub Perdana Tingkat Kabupaten Bogor Digelar di Caringin
Rekomendasi lainnya
-
25 Jun 2025
Polda Jabar dan Asosiasi KTT Kawal Pengelolaan Handak Komersial Antam Dorong Penguatan CSR dan Keselamatan Tambang di Bogor
-
12 Jun 2025
Kejagung Tegas! Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di Sumsel, Kalsel, dan Kaltim
-
18 Mei 2025
Hangatnya Kasih di Pedalaman Papua Ibadah Bersama TNI dan Warga Eratkan Persaudaraan di Pos Eromaga
-
07 Okt 2025
Pemkot Bogor Gelar Lomba Cipta Himne Kota Bogor Berhadiah Rp50 Juta
-
11 Jun 2025
Koruptor BJB Panas Dingin, Kejagung Periksa 13 Saksi Terkait Kredit PT Sritex
-
07 Jan 2025
Mengenalkan Hukum Sejak Usia Dini, Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Siswa SD Islam Al-Akbar Mojokerto



