Liputan08.com Jakarta, 14 Januari 2025 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menahan seorang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan berinisial RS, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Penahanan dilakukan atas dugaan keterlibatan RS dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara pidana Ronald Tannur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup. “Kami menetapkan RS sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat terkait tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Saat ini, RS telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya.

Kronologi Perkara
Kasus ini bermula saat Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, meminta bantuan ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada RS dengan tujuan memengaruhi komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Setelah pertemuan itu, RS diduga menyusun susunan majelis hakim sesuai permintaan, yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai Ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.
Pada tanggal 1 Juni 2024, Lisa Rachmat diduga menyerahkan uang sebesar SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik, yang kemudian dibagikan kepada anggota majelis hakim lainnya. RS juga diduga menerima bagian sebesar SGD 43.000 dari transaksi tersebut.
Harli Siregar menambahkan bahwa total uang yang ditemukan dalam penggeledahan terkait perkara ini mencapai lebih dari Rp21 miliar. “Tim penyidik berhasil menyita uang dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing, serta barang bukti elektronik yang relevan,” jelasnya.
Pasal yang Dilanggar
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), dan sejumlah pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan RS dilakukan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Selain itu, penggeledahan dilakukan di dua lokasi tempat tinggal RS, yaitu di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Palembang.
“Ini adalah langkah tegas dari Kejaksaan Agung untuk memastikan integritas di lembaga peradilan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke muka hukum,” tutup Harli Siregar.
Tags: Kejaksaan Agung Tahan Hakim Tinggi Sumatera Selatan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Baca Juga
-
23 Sep 2026
Suasana Sidang PBB Memanas, Macron Kecam Dunia yang Diam Melihat Tragedi Gaza
-
24 Jan 2025
Studi Banding ke Kabupaten Bogor, Pansus VIII DPRD Banjarbaru Gali Strategi Inovatif Atasi Stunting
-
13 Okt 2026
Geger! KPK Gelar OTT di BNPB, Identitas Pihak yang Diamankan Masih Dirahasiakan
-
23 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Wujudkan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
-
12 Jun 2026
KDM dan Dinas Pendidikan Jabar Harus Periksa SMA 3 Cibinong, Akademisi Minta Data SPMB Dibuka Secara Transparan
-
11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita: Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat
Rekomendasi lainnya
-
27 Nov 2025
Majelis Asogiri Gelar Rutinitas Pengajian Malam Jumat: KH Achmad Yaudin Sogir Ingatkan Nikmat Sehat dan Keutamaan Majelis Ilmu
-
06 Feb 2025
DPR Kini Bisa Evaluasi dan Rekomendasikan Pemberhentian Pejabat Negara
-
12 Mar 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Zakat Melalui Baznas Perkuat Kepedulian Sosial di Kabupaten Bogor
-
28 Apr 2026
Sidang Korupsi Chromebook Tiba-Tiba Ditunda, Nadiem Makarim Absen Karena Sakit, Fakta Apa yang Belum Terungkap?
-
20 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Kecurangan SPBU di Sukaraja “Saya Pernah Dirugikan”
-
26 Des 2025
Langkah Tegas Presiden Prabowo Tertibkan Kawasan Hutan Dapat Dukungan Luas Publik dan Mahasiswa Peduli Hukum






