Liputan08.com Jakarta, 14 Januari 2025 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menahan seorang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan berinisial RS, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Penahanan dilakukan atas dugaan keterlibatan RS dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara pidana Ronald Tannur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup. “Kami menetapkan RS sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat terkait tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Saat ini, RS telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya.

Kronologi Perkara
Kasus ini bermula saat Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, meminta bantuan ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada RS dengan tujuan memengaruhi komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Setelah pertemuan itu, RS diduga menyusun susunan majelis hakim sesuai permintaan, yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai Ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.
Pada tanggal 1 Juni 2024, Lisa Rachmat diduga menyerahkan uang sebesar SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik, yang kemudian dibagikan kepada anggota majelis hakim lainnya. RS juga diduga menerima bagian sebesar SGD 43.000 dari transaksi tersebut.
Harli Siregar menambahkan bahwa total uang yang ditemukan dalam penggeledahan terkait perkara ini mencapai lebih dari Rp21 miliar. “Tim penyidik berhasil menyita uang dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing, serta barang bukti elektronik yang relevan,” jelasnya.
Pasal yang Dilanggar
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), dan sejumlah pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan RS dilakukan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Selain itu, penggeledahan dilakukan di dua lokasi tempat tinggal RS, yaitu di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Palembang.
“Ini adalah langkah tegas dari Kejaksaan Agung untuk memastikan integritas di lembaga peradilan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke muka hukum,” tutup Harli Siregar.
Tags: Kejaksaan Agung Tahan Hakim Tinggi Sumatera Selatan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Baca Juga
-
28 Nov 2025
Kolaborasi Pemkot Bogor dan PT SEG Hadirkan Ruang Olahraga untuk Warga
-
01 Mar 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Desak Satpol PP Tindak Tegas Tempat Maksiat Selama Ramadan
-
25 Nov 2024
Pimpin Apel Tim Kesehatan Dukung Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Sekda Ajat Rochmat Jatnika
-
05 Apr 2026
Langkah Hijau Rudy Susmanto: Bus Listrik Gratis Uji Coba di Bogor Resmi Diluncurkan
-
13 Des 2024
Grand Launching Bogor Corporate University ASN Award dan Seleksi CASN 2024 Langkah Transformasi Kompetensi dan Profesionalisme ASN Kabupaten Bogor
-
03 Jul 2025
DPO Pengecut Ditangkap di Makassar, Rugikan Negara Rp10 Miliar Lebih
Rekomendasi lainnya
-
25 Nov 2024
PMPH dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Adakan Penyuluhan Bahaya Judi Online di SMAN 81 Jakarta
-
15 Okt 2025
Kejati Kepri Tegas: Pengembalian Uang Negara Tak Hapus Pidana Korupsi PNBP
-
13 Apr 2025
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pencurian Pipa Stainless di PT Tjiwi Kimia, Empat Tersangka Diamankan
-
31 Des 2024
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2024 Optimalisasi Penegakan Hukum dan Pemulihan Keuangan Negara
-
10 Nov 2025
Bupati dan Wali Kota Bogor Tanam Pohon di Istana Kepresidenan, Semarakkan Hari Pahlawan 2025
-
27 Okt 2024
Tim Kejaksaan Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian


