liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan kebijakan pro-rakyat untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, Pemkab Bogor memberikan berbagai insentif, mulai dari diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, hingga pembebasan pajak bagi wajib pajak perseorangan dengan nilai ketetapan tertentu.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menetapkan program ini untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus membantu masyarakat pasca situasi ekonomi yang menantang. Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
Diskon 100% untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2011, dengan syarat wajib pajak telah melunasi PBB-P2 tahun 2025.
Penghapusan denda untuk semua tahun pajak.
Pembebasan PBB-P2 tahun 2025 bagi wajib pajak perseorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000. Kebijakan ini bersifat permanen dan berlaku tanpa batas waktu.
“Wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak sampai dengan Rp100.000 tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” jelas Adi.
Ia menambahkan bahwa jumlah wajib pajak yang termasuk dalam kategori pembebasan ini cukup signifikan, dan kebijakan ini menyentuh langsung masyarakat lapisan bawah yang paling membutuhkan bantuan.
“Saya mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui bank BJB, BRI, BCA, berbagai platform marketplace, serta minimarket terdekat,” pungkas Adi.
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian Bupati Rudy Susmanto terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus dorongan untuk meningkatkan partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak yang lebih mudah dan ringan.
Tags: Pajak, Pemkab Bogor
Baca Juga
-
13 Jan 2025
Munas PERSAJA 2025: Momentum Strategis Pemilihan Ketua Umum Baru
-
05 Jul 2025
Bupati Bogor Kukuhkan Pengurus KORPRI 2024–2029, Tegaskan Program Rumah ASN dan Dapur Bergizi
-
04 Mei 2026
KH AY Sogir Ucapkan Selamat, Pelantikan Pengurus KONI Bogor 2026 Jadi Momentum Pembenahan Olahraga
-
07 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
30 Jan 2025
Polisi dan Warga Bersatu Evakuasi Korban Banjir di Cengkareng Barat
-
26 Okt 2024
Kodam II/Sriwijaya Gelar Open Turnamen Grasstrack dan Motocross Piala Panglima TNI 2024 dalam Rangka HUT TNI ke-79
Rekomendasi lainnya
-
16 Okt 2025
Kejagung Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Migas, Ancaman Bui Mengintai Jika Terbukti Bersalah
-
19 Jan 2025
Kopaska TNI AL Bersihkan Pagar Laut 30 Km Demi Kelancaran Aktivitas Perairan
-
11 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Instruksikan Seluruh Program Kebijakan Daerah Harus Selaras dengan Prioritas Nasional
-
27 Des 2025
Car Free Night Berlaku di Jalur Puncak Saat Malam Tahun Baru 2026, Arus Dialihkan
-
26 Okt 2024
Kabupaten Bogor Gelar Tangguh Festival 2024 untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Bencana
-
21 Jul 2025
Desa Wisata Malasari Hadirkan VR “Jelajah Halimun” di KKJB 2025, Tawarkan Pengalaman Imersif Tanpa Harus ke Lokasi


