liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan kebijakan pro-rakyat untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, Pemkab Bogor memberikan berbagai insentif, mulai dari diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, hingga pembebasan pajak bagi wajib pajak perseorangan dengan nilai ketetapan tertentu.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menetapkan program ini untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus membantu masyarakat pasca situasi ekonomi yang menantang. Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
Diskon 100% untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2011, dengan syarat wajib pajak telah melunasi PBB-P2 tahun 2025.
Penghapusan denda untuk semua tahun pajak.
Pembebasan PBB-P2 tahun 2025 bagi wajib pajak perseorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000. Kebijakan ini bersifat permanen dan berlaku tanpa batas waktu.
“Wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak sampai dengan Rp100.000 tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” jelas Adi.
Ia menambahkan bahwa jumlah wajib pajak yang termasuk dalam kategori pembebasan ini cukup signifikan, dan kebijakan ini menyentuh langsung masyarakat lapisan bawah yang paling membutuhkan bantuan.
“Saya mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui bank BJB, BRI, BCA, berbagai platform marketplace, serta minimarket terdekat,” pungkas Adi.
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian Bupati Rudy Susmanto terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus dorongan untuk meningkatkan partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak yang lebih mudah dan ringan.
Tags: Pajak, Pemkab Bogor
Baca Juga
-
26 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor dan Rektor IPB University Bertemu Bahas Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan
-
23 Jan 2025
Kejaksaan RI Torehkan Capaian Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi di 100 Hari Kabinet Merah Putih
-
29 Okt 2024
Tingkatkan Kualitas Posyandu dan UMKM, TP-PKK Kabupaten Karangasem Belajar ke Kabupaten Bogor
-
06 Feb 2025
Pemkab Bogor dan BRAC Global Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
-
05 Jul 2025
Engkos Kosasih Resmi Pimpin PWI Serang Raya 2025–2028, Tekankan Profesionalisme
-
24 Mei 2025
Pemkab Bogor Lepas Keberangkatan 435 Calon Jemaah Haji Kloter 47 JKS
Rekomendasi lainnya
-
26 Sep 2025
Bupati Bogor Percepat Program Rutilahu, Targetkan 3.750 Rumah Tidak Layak Huni Selesai Diperbaiki Tahun 2025
-
28 Jul 2025
PLN Lalai! Kabel Listrik Terkelupas dan Tiang di Atas Rumah Warga Dibiarkan Berbulan-Bulan, DPRD Bogor Geram
-
06 Feb 2025
Kejaksaan Agung Tahan ASB dalam Kasus Korupsi Impor Gula Negara Rugi Rp578 Miliar
-
30 Apr 2025
Bupati Tanggamus Tanggapi Serius Kekosongan Kepemimpinan SMPN 1 Cukuh Balak dan Mutasi Guru Senior
-
15 Jul 2025
Perkuat Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers, Kejaksaan RI dan Dewan Pers Teken MoU
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Instruksikan Uji Emisi Internal Kendaraan Dinas, Dukung Peluncuran Layanan Uji Berkala Keliling


