Breaking News

Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Menguak, Kejagung Periksa 4 Saksi

Liputan08.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Terbaru, penyidik memeriksa empat orang saksi pada Rabu (16/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang diperlukan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial NS selaku staf pada BGN, PS dan AS dari Yayasan IFSR, serta J dari Yayasan PRL.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (16/9/2026).

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Pemeriksaan empat saksi tersebut menunjukkan penyidik masih terus mengembangkan konstruksi perkara dan menelusuri informasi yang berkaitan dengan tata kelola program MBG di lingkungan BGN.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun dugaan perbuatan pidana yang dikaitkan dengan masing-masing saksi. Seluruh proses hukum masih berjalan dalam tahap penyidikan.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya