Liputan08.com Banyumas – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat keras tanpa izin di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pelaku berinisial CHD alias Ceye (31), warga setempat, ditangkap di sebuah rumah di Grumbul Karangtengah Wetan, Desa Banteran, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyumas.

“Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa 27 butir obat berkemasan warna silver bertuliskan ‘Mersi Alprazolam Tablet 1 mg’, yang diduga sebagai psikotropika, serta 30 butir obat keras daftar G berkemasan warna silver dengan garis hijau dan kuning. Obat-obatan tersebut ditemukan dalam tas gendong milik pelaku. Menurut pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari temannya,” jelas Kompol Willy.
CHD kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang melibatkan obat-obatan keras tanpa keahlian dan kewenangan. Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk memberantas penyalahgunaan psikotropika di wilayah Banyumas.
Tags: Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika di Sumbang
Baca Juga
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 6 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
-
05 Jan 2026
DIJUAL TANAH
-
18 Mar 2025
Maladministrasi dan Dugaan Plagiarisme Krisis Tata Kelola dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Posko Banjir Bojongkulur Wamendagri Pastikan Mitigasi Berjalan Optimal
-
07 Agu 2025
Wamenko Polkam Resmikan Groundbreaking Dapur Gizi di Babakan Madang
-
10 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
Rekomendasi lainnya
-
31 Des 2024
Rutan Rengat Gelar Razia Jelang Malam Tahun Baru, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba
-
26 Des 2024
Tawuran di Palmerah Terciduk Tim TP3, Polisi Amankan Tujuh Remaja Beserta Senjata Tajam
-
06 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Siap Kawal Transisi Kepemimpinan ke Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi
-
23 Feb 2026
Pemkab Bogor Perkuat Fungsi Masjid sebagai Pusat Peradaban, Dennis Lim Apresiasi Komitmen Awal Kepemimpinan
-
04 Nov 2025
Bupati Bogor dan Menteri PKP Komitmen Hadirkan Hunian Layak untuk Warga
-
06 Feb 2026
Ribuan Toko Material Tak Berbadan Hukum, Potensi Pajak Daerah Bocor: Negara Dinilai Lalai Awasi


