liputan08.com BOGOR — Persoalan keberadaan RT/RW Net yang diduga beroperasi secara ilegal mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB, KH Achmad Yaudin Sogir, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.
Ditemui dari Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (3/9/2026), Achmad Yaudin Sogir mengatakan Komisi I akan mendorong langkah penertiban terhadap keberadaan server atau jaringan internet yang menjalankan kegiatan komersial tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
“Komisi I akan menertibkan banyaknya server ilegal. Dan memanggil karena memungut bayaran tanpa pajak,” tegas Achmad Yaudin Sogir.
Menurutnya, persoalan RT/RW Net tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan jaringan internet di lingkungan masyarakat. Ketika layanan tersebut sudah dikomersialkan dengan menarik pembayaran dari pelanggan, maka aspek legalitas usaha, kerja sama dengan ISP, perpajakan, serta perlindungan konsumen harus menjadi perhatian.
Secara regulasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi mengacu antara lain pada UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Regulasi turunannya mengatur bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019 beserta perubahannya juga mengatur mekanisme jual kembali jasa telekomunikasi melalui kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.
Dalam aturan tersebut, jual kembali jasa telekomunikasi dapat dilakukan antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali berdasarkan perjanjian kerja sama. Ketentuan juga mengatur penggunaan identitas layanan, pencatatan pendapatan, serta penggunaan IP publik dan ASN milik penyelenggara jasa telekomunikasi untuk layanan berbasis protokol internet.
Achmad Yaudin menegaskan, penertiban bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha masyarakat yang bergerak di bidang internet. Sebaliknya, pelaku usaha didorong masuk ke jalur legal sehingga memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dan daerah.
“Kita bukan ingin mematikan usaha masyarakat. Yang kita dorong adalah bagaimana mereka berusaha secara legal, memiliki izin, bekerja sama dengan ISP resmi dan memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Ia menilai model RT/RW Net yang hanya berbagi koneksi secara gotong royong berbeda dengan jaringan yang sudah berubah menjadi kegiatan bisnis dengan banyak pelanggan dan menarik pembayaran.
Karena itu, menurut dia, harus ada pemisahan yang jelas antara sharing koneksi untuk kepentingan warga dengan kegiatan usaha penyediaan layanan internet secara komersial.
Dari sisi daerah, persoalan perpajakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian telah diubah melalui Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025. Perda tersebut menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bogor.
Namun, Achmad Yaudin mengingatkan agar penertiban dilakukan secara terukur, transparan dan berdasarkan ketentuan hukum, termasuk memastikan jenis pungutan atau kewajiban pajak yang memang secara hukum melekat pada kegiatan usaha yang bersangkutan.
“Jangan sampai masyarakat hanya tahu memasang server, menarik iuran dan mendapatkan keuntungan, tetapi tidak memahami kewajiban hukumnya. Negara sudah memberikan ruang untuk berusaha, tetapi kewajibannya juga harus dipenuhi,” kata Achmad Yaudin.
Ia juga mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pendataan dan pembinaan terlebih dahulu terhadap pelaku usaha RT/RW Net.
Menurutnya, pendekatan penertiban sekaligus pembinaan akan lebih efektif dibandingkan hanya melakukan tindakan setelah terjadi pelanggaran.
Achmad Yaudin mengatakan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan melihat persoalan tersebut secara lebih luas, termasuk kemungkinan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai jumlah jaringan, status legalitas, mekanisme kerja sama dengan ISP serta kewajiban perpajakannya.
Langkah itu dinilai penting agar keberadaan layanan internet masyarakat tetap berkembang, tetapi tidak menciptakan praktik usaha yang merugikan penyelenggara legal maupun menghilangkan potensi penerimaan negara dan daerah.
“Kita ingin internet murah tetap bisa dinikmati masyarakat, tetapi jangan kemudian murah karena mengabaikan aturan. Kalau mau berusaha, mari kita legal, tertib dan sama-sama memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara,” pungkasnya.
Tags: KH Achmad Yaudin Sogir
Baca Juga
-
24 Feb 2025
Optimalisasi Dana Desa, Jaro Ade Sosialisasikan Perbup BHPRD untuk Tingkatkan Potensi Pajak di Kabupaten Bogor
-
12 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Perencanaan Pembangunan Berbasis Aspirasi Warga pada Musrenbang Kelurahan Puspanegara
-
21 Feb 2026
Terbongkar di Pengadilan! Ulah Tikus Koruptor Paksakan Skema Sewa Terminal OTM
-
09 Nov 2025
Wahana Perahu Gratis di CFD Setu Cibinong Diserbu Warga
-
10 Okt 2024
Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Tangerang Selatan Berdasarkan Keadilan Restoratif
-
21 Mar 2025
Wabup Bogor Jaro Ade Tarling di Tajurhalang Serahkan Bantuan dan Ingatkan Pentingnya Menjaga Lingkungan
Rekomendasi lainnya
-
19 Des 2024
Kodam I/BB Dukung Kesehatan dan Kecerdasan Anak Melalui Pemberian Makanan Bergizi di SDN 060915
-
27 Jun 2025
Senat Mahasiswa FIB Undip Ajukan Hearing dengan DPRD Jateng: Wujudkan Literasi Politik Mahasiswa
-
25 Mar 2025
JAM PIDUM Kembalikan Berkas Tersangka ARS dkk ke Bareskrim Polri Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat di Wilayah Perairan Tangerang
-
10 Des 2024
Pemkab Bogor Percepat Penanganan Stunting, Resmikan Rumah Ceting Kedua di Sukamakmur
-
26 Jun 2026
Diskominfo Sosialisasikan PSE Demi Tata Kelola Sistem Elektronik yang Tertib dan Terintegrasi
-
18 Okt 2024
Irdam XVIII/Kasuari: TNI Siap Jaga Netralitas dalam Pelantikan Presiden dan Pilkada Serentak









