Breaking News

Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT CCM Periode 2013–2025, Kejagung Periksa Mantan Kepala Dinas Nunukan

Liputan08.com – JAKARTA, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Pada Selasa, 13 Oktober 2026, penyidik memeriksa dua orang saksi untuk mendukung proses pengungkapan perkara yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.

Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-421/026/K.3/Kph.3/10/2026, kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut berinisial MS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan JM yang merupakan mantan Kepala Dinas Kabupaten Nunukan.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk menggali keterangan yang relevan dengan perkara serta memperkuat alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Periksa Saksi untuk Perkuat Pembuktian

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pertambangan batubara yang melibatkan PT CCM.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyampaikan, “Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.”

Keterangan tersebut menegaskan bahwa penyidikan masih berfokus pada pengumpulan keterangan dan penguatan pembuktian untuk mendukung penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keterlibatan saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan mantan pejabat dinas di Kabupaten Nunukan menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Namun, siaran pers tersebut belum menjelaskan secara terperinci materi pertanyaan maupun hubungan keterangan masing-masing saksi dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Karena itu, pemeriksaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa kedua saksi terlibat dalam tindak pidana. Status dan tanggung jawab hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

Kejagung Tegaskan Penyidikan Profesional dan Akuntabel

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan batubara PT CCM dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

Dalam siaran pers yang sama, Kejaksaan Agung menyatakan, “Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.”

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang berlandaskan bukti, sekaligus menjamin penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang terkait dengan perkara.

Perkara dugaan korupsi pertambangan batubara PT CCM ini berkaitan dengan kegiatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dalam kurun waktu 2013–2025. Meski demikian, siaran pers Kejaksaan Agung belum memerinci nilai kerugian negara, modus dugaan tindak pidana, maupun perkembangan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Informasi mengenai perkembangan penyidikan selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya