Ditetapkan tersangka sejak 2023 namun hingga kini Firli Bahuri belum ditahan, Arukki Gugat Kapolda Metro Jaya.
Liputan08.com, JAKARTA – ARUKKI mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya sebagai bentuk tuntutan dan kritik atas mangkraknya perkara dugaan tindak pidana korupsi atau pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri kepada Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.
Sidang perdana perkara ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, 22 Juni 2026, dan ditunda pada tanggal 6 Juli karena pihak Termohon Polda Metro Jaya belum hadir.
ARUKKI menilai, meskipun telah berstatus Tersangka sejak 2023, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan padahal yang bersangkutan tidak kooperatif karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.
Penyidik harus serius dan profesional, segera penuhi petunjuk, lakukan penahan, kemudian limpahkan berkas berikut Tersangka kepada Penuntut Umum. Jangan sampai berkas hanya bolak balik saja, menggantung dan tidak ada kepastian hukum, ujar Edwin.
ARUKKI juga menyoroti perbedaan penanganan perkara dengan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, di mana Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) telah ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui praperadilan ini, ARUKKI menegaskan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan yang berbeda.
“Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan dr. Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum apalagi sudah Tersangka sejak 2023” tegas Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin.
(Dion)
Tags: Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo
Baca Juga
-
12 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi dalam Skandal Impor Gula 2015-2016
-
03 Agu 2026
Harli Siregar Beri Lima Instruksi Strategis Usai Diklat Manajemen Risiko
-
12 Mar 2026
Diduga Manfaatkan Posisi, Eks Head Coach Pelatnas Panjat Tebing Dilaporkan ke Bareskrim atas Kasus Kekerasan Seksual
-
17 Sep 2025
Maulid Nabi 2025 di Kota Bogor: Jenal Mutaqin Ajak Warga Bersama Membangun Kota yang Amanah dan Berkah
-
17 Mar 2025
Revisi UU TNI: Penguatan Pertahanan dan Supremasi Sipil dalam Demokrasi
-
26 Des 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Awali Refleksi Akhir Tahun dengan Salat Subuh Berjamaah di Masjid Raya Nurul Wathon
Rekomendasi lainnya
-
31 Jan 2025
JAM-Pidum Setujui 17 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
-
14 Agu 2026
Wabup Jaro Ade: Renovasi Sekolah Adalah Investasi SDM Masa Depan
-
08 Apr 2025
Pengkhianat Negara Menangis: Panen Raya Bukti Nyata Kepemimpinan Presiden Prabowo
-
28 Agu 2026
Warga Citeureup Terbantu Gerakan Pangan Murah, Harga Sembako Lebih Terjangkau
-
02 Okt 2024
Larangan Jual Rokok Eceran Bakal Sulit Diterapkan, Ini Alasannya
-
08 Okt 2025
Wilson Lalengke di PBB: “The Moral Conscience of Humanity Must Rise” Seruan Nurani dari Indonesia untuk Dunia





