Liputan08.com – JAKARTA, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-416/021/K.3/Kph.3/10/2026, ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari unsur perusahaan energi, aparatur sipil negara (ASN), dan perusahaan daerah.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa, yakni:
1. IAB, dari Foster Oil & Energy.
2. FR, selaku ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
3. AW, dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk mendalami perkara dugaan penyimpangan tata kelola dalam kerja sama operasional sektor minyak dan gas bumi antara PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan PT Pertamina EP.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” demikian pernyataan dalam siaran pers tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah dalam kerja sama operasional sektor migas selama kurun waktu 2009 hingga 2024. Namun, pemeriksaan saksi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang diperiksa terlibat dalam tindak pidana.
Hingga siaran pers diterbitkan, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan pemenuhan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags: JAM Pidsus Kejagung Periksa Saksi dari Foster Oil hingga Migas Kota Bekasi
Baca Juga
-
16 Jan 2025
PMPP TNI Gelar United Nations Staff Officer Course 2025 di Sentul
-
06 Agu 2026
Polsek Idralaya Laksanakan STRONG POINT pagi Wujudkan Kelancaran Lalu Lintas Saat Jam Masuk Sekolah
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Posko Banjir Bojongkulur Wamendagri Pastikan Mitigasi Berjalan Optimal
-
09 Okt 2026
Rudy Susmanto Dorong Percepatan Imunisasi, Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Terbaik di Jawa Barat
-
16 Jan 2025
Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Sinergi
-
25 Mei 2025
Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan, Bupati Bogor Percepat Pembangunan RSUD Parung
Rekomendasi lainnya
-
26 Okt 2024
Danpos Bolakme Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Berikan Bantuan kepada Keluarga yang Berduka di Distrik Bolakme
-
11 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Impor Gula
-
31 Jul 2025
Pemkab Bogor Geruduk Anak Zero Dose, Siapkan Sepekan Mengejar Imunisasi
-
31 Okt 2025
Bupati Bogor Apresiasi Pengabdian Irwanuddin, Sambut Denny Achmad Sebagai Kajari Baru
-
07 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Pos Naikere Salurkan Sembako kepada Warga Kampung Naikere, Teluk Wondama
-
14 Jan 2025
Kejaksaan RI Perkuat Transformasi dan Sinergi untuk Pemulihan Ekonomi dan Pemberantasan Korupsi






