liputan08.com Pekanbaru – Tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru kembali diguncang skandal hebat yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Di tengah kondisi keuangan daerah yang cenderung defisit dan penderitaan rakyat yang silih berganti akibat bencana, sebuah pemandangan kontras yang memuakkan justru dipamerkan secara vulgar ke ruang publik.
Kasus flexing dan gaya hidup mewah (hedonisme) yang dipertontonkan oleh Putri Arum, istri dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T. – kini memicu gelombang kemarahan publik yang luar biasa. Padahal, sebagai tulang punggung birokrasi dan penyelenggara pelayanan publik, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya wajib menjunjung tinggi etika profesi, disiplin, moral, dan integritas.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali yang sangat radikal. Berdasarkan investigasi digital pada akun media sosial pribadi Putri Arum, publik disuguhi deretan dokumentasi barang-barang mewah bernilai fantastis yang sangat bertolak belakang secara matematis dengan pendapatan resmi seorang pegawai negeri sipil.
Berita terkait dapat di simak di sini: https://harianlokal.com/istri-pejabat-pemko-pekanbaru-ini-flexing-dan-pamer-gaya-hidup-mewah-walikota-agung-nugroho-tak-berdaya-dan-justru-kasih-hadiah-jabatan-plt-kepala-dinas/
Ironisnya, bukannya memberikan teguran keras atau sanksi disiplin, Walikota Pekanbaru justru terkesan pasang badan dan memberikan dukungan penuh. Sikap acuh tak acuh dari pimpinan daerah ini semakin dipertegas dengan pemberian hadiah jabatan strategis kepada Martin Manoluk sebagai Plt. Kepala Dinas Perkim.
Kritik tajam yang dilayangkan oleh praktisi hukum sekaligus aktivis DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, yang menyoroti betapa asusilanya pamer kekayaan di atas penderitaan rakyat, justru direspons secara represif. Melalui kolaborasi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang, Martin Manoluk menggunakan instrumen kepolisian setempat untuk mengkriminalisasi dan menjebloskan Larshen Yunus ke dalam sel tahanan dengan tuduhan berlapis yang dipaksakan.
Menanggapi tindakan sewenang-wenang dan kebejatan moral birokrasi ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman yang sangat membakar. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dengan sangat keras mengutuk kelakuan para pejabat daerah yang tidak tahu malu, yang berusaha tampil suci laksana malaikat di depan publik, namun di balik layar menumpuk kekayaan dengan cara-cara yang mencurigakan.
“Ini adalah puncak dari kebebalan moral penguasa daerah. Pejabat dan istrinya hidup bergelimang kemewahan hasil keringat rakyat, lalu ketika dikritik oleh aktivis, mereka menggunakan aparat kepolisian sebagai tameng untuk memenjarakan kebenaran. Saya meminta secara resmi dan mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Walikota Pekanbaru dan mencopotnya dari jabatan! Pimpinan yang membiarkan serta mendukung bawahannya pamer kemewahan di tengah kemiskinan rakyat tidak layak memimpin satu hari pun,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Kamis (18 Juni 2026).
Lebih lanjut, petisioner HAM PBB 2025 ini juga mendesak lembaga penegak hukum di tingkat pusat untuk tidak tinggal diam melihat pembusukan birokrasi di daerah. Wilson Lalengke menyerukan aksi nyata dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas harta kekayaan Martin Manoluk dan keluarganya.
“KPK dan Kejaksaan Agung harus segera turun ke Pekanbaru. Periksa dan audit investigatif seluruh aset Walikota, istrinya, serta Plt. Kadis Perkim Martin Manoluk beserta Putri Arum. Tidak hanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi KPK dan Kejagung wajib menerapkan juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penghasilan ASN itu ada batasnya dan sudah terukur, jadi jika gaya hidupnya sekuler dan hedonis seperti artis ibu kota, sudah pasti ada potensi penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana negara di sana!” seru Wilson Lalengke.
Secara filosofis, fenomena kelam di Pekanbaru ini merupakan konfirmasi nyata dari apa yang ditakutkan oleh filsuf politik klasik Yunani, Plato (428–347 SM), dalam karyanya Politeia (The Republic). Plato memperingatkan bahaya munculnya sistem “Timokrasi” dan “Oligarki”, yaitu ketika kekuasaan dipegang oleh orang-orang yang tidak lagi dituntun oleh kebijaksanaan (sophia) melainkan oleh cinta akan kekayaan (philochrematoi) dan kemewahan. Ketika hasrat materialistis menguasai jiwa para pemimpin, hukum tidak lagi digunakan untuk menegakkan keadilan sosial, melainkan diubah menjadi alat pemukul demi mempertahankan kenyamanan dan status quo kelompoki mereka.
Dalam perspektif etika moral, pemikiran Immanuel Kant (1724-1804) mengenai Imperatif Kategoris juga telah dilanggar secara fundamental oleh para pejabat tersebut. Kant menegaskan bahwa setiap tindakan manusia harus didasarkan pada kewajiban moral yang universal, di mana manusia lain tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat (mere means) demi mencapai tujuan pribadi. Dengan membiarkan rakyat hidup menderita dalam ketidakpastian ekonomi sementara lingkaran elite birokrasi asyik berpesta-pora dan memenjarakan orang-orang kritis, Pemko Pekanbaru telah mereduksi rakyat hanya sebagai objek pemerasan pajak demi mendanai gaya hidup hedonistik mereka.
Jika ditarik ke dalam konteks ideologi nasional, kasus kriminalisasi dan flexing ini adalah pengkhianatan total terhadap nilai-nilai suci Pancasila. Tindakan pamer kemewahan birokrat di tengah defisit anggaran daerah secara telak menabrak Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keberadaan keadilan sosial meniscayakan adanya tenggang rasa sosial dan distribusi kesejahteraan yang merata, bukan tontonan kesenjangan yang mencolok.
Selain itu, pemberangusan hak bersuara Larshen Yunus merupakan penindasan terhadap Sila Keempat. Demokrasi Pancasila mengamanatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat melalui hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan, yang berarti kritik dari masyarakat harus dipandang sebagai vitamin bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan dianggap sebagai musuh yang harus dibui.
Ketika Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, tidak lagi diindahkan karena aparat bertindak sewenang-wenang, maka runtuhlah marwah konstitusi di bumi Lancang Kuning. Masyarakat kini menunggu keberanian institusi hukum pusat untuk membersihkan para bandit birokrasi ini demi mengembalikan hak-hak rakyat yang sesungguhnya. (TIM/Red)
Baca Juga
-
03 Jun 2026
BMSN Peringati Hari Jadi Bogor ke-544, Sofwan Ali Ajak Seluruh Elemen Memaknai Sejarah dan Masa Depan Bogor
-
23 Apr 2025
Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kartini, TP-PKK Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal di Cibinong
-
16 Jan 2025
Kapolri Listyo Sigit Dorong Pengembangan Direktorat PPA-PPO hingga Tingkat Polda dan Polres
-
31 Mei 2025
Wabup Ade Ruhandi Resmikan Kampung Hidroponik dan Distribusikan 500 Ribu Bibit demi Ketahanan Pangan dan Pelestarian Lingkungan
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Spektakuler di Dinding Stadion Pakansari
-
20 Okt 2026
Transparansi Peradilan Harga Mati: Wilson Lalengke Mengecam Keras Pembungkaman Media di PN Cibinong
Rekomendasi lainnya
-
12 Feb 2025
Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Kriminal Besar: Perampokan Brutal di Pati & Sindikat Mobil Bodong di Semarang
-
27 Mei 2026
Sambut Iduladha 2026, Gus Sholeh Tekankan Nilai Keikhlasan, Persaudaraan, dan Keteladanan Sosial
-
28 Nov 2024
TNI Satgas Yonif 641/Bru Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Gimbis, Papua Pegunungan
-
07 Feb 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pos Kout Tahota Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Papua Barat
-
07 Jul 2025
JAM-Was Pimpin Apel Gabungan Kejaksaan Agung: Tegaskan Disiplin dan Integritas Pegawai Jadi Pilar Kepercayaan Publik
-
07 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah


