Liputan08.com Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. ,Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi yang berasal dari PT Refined Bangka Tin.
Dua saksi yang diperiksa, yakni AM selaku Manager PT Refined Bangka Tin dan PC selaku karyawan perusahaan yang sama, dimintai keterangan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai peran mereka dalam tata niaga timah, terutama dalam kaitannya dengan tersangka Refined Bangka Tin dan pihak lainnya. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas demi menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya.(7/3/2025)
Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang terus berjalan.
“Kami terus mendalami peran berbagai pihak dalam kasus ini. Semua pihak yang diduga terkait akan diperiksa untuk memastikan adanya kejelasan dalam aliran dana serta dugaan penyimpangan dalam tata niaga timah yang merugikan negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini disebut-sebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan perkembangan bukti yang ditemukan di lapangan.
(Zakar)
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Baca Juga
-
21 Mei 2026
Madagaskar Dukung Kedaulatan Maroko di Sahara: Momentum Konsensus Internasional Menuju Stabilitas Kawasan
-
30 Jan 2025
Kejaksaan Agung Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Transparansi dan Keamanan
-
01 Jun 2026
Polda Sumsel Peringati Hari Lahir Pancasila, Perkuat Komitmen Kebangsaan dan Pelayanan Masyarakat
-
11 Jul 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris
-
29 Jul 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Seleksi Terbuka JPT, Dorong Lahirnya ASN Profesional
-
12 Jan 2026
Jaga Lingkungan dan Kualitas Udara, Pemkot Bogor dan Komunitas Vespa Tanam Pohon di R3
Rekomendasi lainnya
-
23 Agu 2026
Sekda Ajat Ungkap Rencana Kereta Tenjo-Jasinga untuk Perkuat Transportasi Bogor Barat
-
01 Jun 2025
Kabupaten Bogor Tuan Rumah Perdana Kontes Bonsai Nasional, Kado Istimewa HJB ke 543
-
05 Nov 2025
Sinergi Pemerintah dan Akademisi, ATR/BPN Mesuji Ikuti FGD Penguatan Ekonomi Transmigrasi
-
01 Jul 2025
Bupati Bogor Apresiasi Sinergi Polres dalam Doa Bersama Lintas Agama Peringatan Hari Bhayangkara ke 79
-
13 Mei 2026
OBI Van Goes To School Hadir di SMPN 3 Citeureup, Generasi Digital Diajak Mengenal Radio
-
15 Jun 2025
PWI Jabar Kukuhkan 13 Plt Pengurus Kabupaten/Kota, Tegaskan Komitmen Satu Suara Dukung Kepemimpinan Pusat





