Liputan08.com Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. ,Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi yang berasal dari PT Refined Bangka Tin.
Dua saksi yang diperiksa, yakni AM selaku Manager PT Refined Bangka Tin dan PC selaku karyawan perusahaan yang sama, dimintai keterangan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai peran mereka dalam tata niaga timah, terutama dalam kaitannya dengan tersangka Refined Bangka Tin dan pihak lainnya. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas demi menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya.(7/3/2025)
Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang terus berjalan.
“Kami terus mendalami peran berbagai pihak dalam kasus ini. Semua pihak yang diduga terkait akan diperiksa untuk memastikan adanya kejelasan dalam aliran dana serta dugaan penyimpangan dalam tata niaga timah yang merugikan negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini disebut-sebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan perkembangan bukti yang ditemukan di lapangan.
(Zakar)
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Baca Juga
-
08 Feb 2025
Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi
-
23 Okt 2024
Satgas Yonif Raider 509 Kostrad Distribusikan Sembako di Mamba, Sugapa, Intan Jaya
-
12 Agu 2025
Bupati Bogor Lanjutkan Rangkaian HUT ke-80 RI di Cibungbulang, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik dan Keselamatan Kerja
-
15 Mar 2026
Portal Grup Konsisten Jaga Tradisi Silaturahmi Ramadan, Redaksi Gelar Buka Puasa Bersama di Cibinong
-
26 Jun 2025
Rombak Pejabat, Bupati Rudy Susmanto Genjot Percepatan Kinerja Pemkab Bogor
-
02 Okt 2024
Bawa Timnas Indonesia Tembus Piala Asia U-20, STY Blak-blakan soal Prospek Jens Raven Promosi ke Skuad Senior
Rekomendasi lainnya
-
15 Jun 2026
ARUKKI Gugat Presiden ke PTUN Jakarta, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pengangkatan Dirjen Imigrasi
-
25 Jun 2026
Bujug Buneng! Duit Negara Rp16 Miliar Diduga Melayang, Dua Pegawai Ditjen Cipta Karya Berujung di Bui
-
10 Okt 2025
Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
07 Des 2025
Pendidikan Kader Pertama Loyalis PKB Kabupaten Bogor Digelar di Hotel Mo One Sukaraja, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Penguatan Nilai Kebangsaan
-
07 Nov 2024
Banjarmasin Tuan Rumah HPN 2025, Ketua PWI Kalsel Apresiasi Kepercayaan Ketua Umum PWI
-
15 Sep 2025
Dedie A. Rachim Tinjau Langsung Proyek Rehabilitasi Stadion Pajajaran Tahap I, Pastikan Prosedur dan Kualitas Pengerjaan Sesuai Standar



