Liputan08.com Jakarta Barat – Kurang dari 48 jam setelah warga Tambora, Jakarta Barat, digemparkan oleh penemuan jasad ibu dan anak dalam toren air, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembunuhan.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Tambora, dan Polres Banyumas, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
Pelaku Dibekuk di Banyumas, Tak Melawan
AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengonfirmasi bahwa satu terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Banyumas pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Pelaku kami temukan di dekat sebuah waduk di Banyumas. Kondisinya seperti tunawisma, tetapi berdasarkan informasi yang kami kumpulkan sebelumnya, anggota berhasil mengenalinya dan langsung mengamankan tanpa perlawanan,” ungkap Arfan saat dikonfirmasi pada Senin (10/3/2025).
Saat ini, polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap dari pembunuhan sadis ini.
“Kami masih mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam waktu dekat, seluruh hasil penyelidikan akan kami beberkan,” tambah Arfan.
Kronologi Penemuan Jasad di Dalam Toren Air
Kasus ini pertama kali mencuat setelah warga RT 05 RW 02, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dikejutkan oleh bau menyengat dari rumah korban pada Kamis (6/3/2025) malam.
Ketika diperiksa, petugas menemukan dua jasad mengambang dalam kondisi membusuk di dalam toren air rumah tersebut. Korban diketahui berinisial TSL (59) dan ES (35), seorang ibu dan anak.
Menurut laporan, R—anak kedua korban—melaporkan kehilangan ibu dan kakaknya sejak 1 Maret 2025. Setelah beberapa hari tanpa kabar, pencarian dilakukan hingga akhirnya jasad keduanya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Hasil Forensik: Ada Dugaan Pembunuhan
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, mengungkap bahwa hasil pemeriksaan awal oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mengarah pada dugaan kuat pembunuhan.
“Kami menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan di TKP,” ujar Dimitri di Polres Metro Jakarta Barat . (11/3/2025).
Polisi masih terus mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sementara itu, warga sekitar masih syok dengan kejadian tragis yang menimpa korban.
“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini sangat kejam dan tidak manusiawi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini akan terus dikembangkan, dan polisi menjanjikan pengungkapan lebih lanjut dalam waktu dekat.
Tags: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas
Baca Juga
-
03 Feb 2025
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Hadiri Takziyah, Wujud Kepedulian bagi Warga Berduka
-
22 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Ajak Warga Jaga Persatuan dalam Shalat Idul Fitri di Stadion Pakansari
-
03 Nov 2024
Kemendagri Perkuat Tata Kelola Pembangunan Daerah Melalui Digitalisasi SIPD RI, Dorong Indonesia Menuju 2045
-
04 Agu 2025
8 Saksi Diperiksa Terkait Skandal Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina, Tersangka HW Disorot
-
27 Des 2025
Wartawan Senior dan Aktivis Kabupaten Bogor Beri Dua Jempol untuk Kinerja Bupati Rudy Susmanto, Soroti Infrastruktur, Pendidikan, dan Reformasi Tata Kelola
-
23 Feb 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Sinergi TNI dan Pemda Fondasi Stabilitas Daerah
Rekomendasi lainnya
-
13 Jun 2025
PWI Sepakat Bentuk Panitia Bersama Kongres Persatuan, Disaksikan Dewan Pers
-
28 Mar 2026
Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya
-
05 Nov 2024
Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi ke Jakarta
-
08 Des 2025
Solidaritas Pemkot Bogor untuk Masyarakat Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara
-
10 Feb 2025
Satgas Yonif 641/Bru Sambangi Tokoh Masyarakat di Eragayam
-
14 Apr 2025
Putusan Pesanan? Jejak Suap Rp60 Miliar yang Seret Hakim ke Meja Hukum




