Liputan08.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penyesatan informasi oleh pihak-pihak yang mengklaim memiliki kemampuan untuk mengintervensi proses penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya yang berkaitan dengan aktivitas importasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari modus penipuan yang memanfaatkan dinamika proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Fenomena ini menunjukkan adanya upaya sistematis dari oknum tertentu untuk membangun persepsi seolah-olah terdapat celah intervensi dalam proses penyidikan di KPK, padahal secara kelembagaan, setiap tahapan penanganan perkara dijalankan berdasarkan prinsip kolektif kolegial, akuntabel, dan transparan.
“KPK memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak eksternal mana pun,” tegas Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026)
Lebih lanjut, KPK menggarisbawahi bahwa narasi yang dibangun oleh oknum tersebut berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum, dengan cara menawarkan jasa pengurusan perkara disertai imbalan tertentu.
Dalam perspektif penegakan hukum, praktik semacam ini tidak hanya mencederai integritas institusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana baru berupa penipuan dan/atau perintangan proses hukum (obstruction of justice).
Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum. Pelaporan terhadap indikasi praktik serupa juga dinilai krusial sebagai bagian dari partisipasi publik dalam menjaga integritas sistem peradilan.
Konstruksi Perkara dan Penetapan Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi di DJBC Kementerian Keuangan.
Perkara ini melibatkan unsur pejabat internal dan pihak swasta, antara lain:
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026
Pejabat intelijen di lingkungan DJBC
Pihak korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penyimpangan prosedur importasi
KPK menduga adanya upaya sistematis untuk meloloskan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan melalui penyalahgunaan kewenangan serta kolusi antara aparat dan pihak swasta.
Secara keseluruhan, pengungkapan ini mempertegas bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan perkara korupsi, tetapi juga pada pencegahan distorsi informasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Tags: KPK Tegas: Klaim Bisa Urus Perkara adalah Kebohongan dan Penipuan
Baca Juga
-
05 Feb 2025
Jaksa Agung: Implementasi KUHP Nasional 2026 Harus Berjalan Optimal
-
03 Feb 2025
Tokoh Pers Nasional Siap Sukseskan HPN 2025 di Pekanbaru Berbagai Agenda Strategis Disiapkan
-
22 Agu 2025
Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Usai Tawuran Suporter di Jasinga
-
02 Feb 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Tegaskan Dukungan Penuh Arahan Presiden Prabowo di Rakornas 2026
-
23 Apr 2025
510 Personel Dikerahkan Buru KKB dan Temukan Iptu Tomi yang Hilang di Rimba Papua
-
15 Des 2025
Di Bawah Kepemimpinan Rudy Susmanto, Durian Bogor Tembus Pasar Tiongkok
Rekomendasi lainnya
-
12 Apr 2026
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka
-
12 Apr 2025
Panglima TNI dan Kasad Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang Kelas I oleh TNI AU, Simbol Sinergi Matra Darat dan Udara
-
15 Mar 2025
Sekda Bogor Gelar Tarawih Keliling di Citeureup, Ajak Warga Perkuat Ibadah dan Silaturahmi
-
27 Feb 2026
Gerakan Indonesia ASRI Resmi Berlaku di Kabupaten Bogor, Bupati Tekankan Monitoring Ketat
-
31 Jan 2025
Kurang dari 24 Jam, Polres Grobogan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian
-
17 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Pererat Hubungan dengan Warga Papua Lewat Anjangsana dan Pembagian Sembako


