Liputan08.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penyesatan informasi oleh pihak-pihak yang mengklaim memiliki kemampuan untuk mengintervensi proses penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya yang berkaitan dengan aktivitas importasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari modus penipuan yang memanfaatkan dinamika proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Fenomena ini menunjukkan adanya upaya sistematis dari oknum tertentu untuk membangun persepsi seolah-olah terdapat celah intervensi dalam proses penyidikan di KPK, padahal secara kelembagaan, setiap tahapan penanganan perkara dijalankan berdasarkan prinsip kolektif kolegial, akuntabel, dan transparan.
“KPK memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak eksternal mana pun,” tegas Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026)
Lebih lanjut, KPK menggarisbawahi bahwa narasi yang dibangun oleh oknum tersebut berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum, dengan cara menawarkan jasa pengurusan perkara disertai imbalan tertentu.
Dalam perspektif penegakan hukum, praktik semacam ini tidak hanya mencederai integritas institusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana baru berupa penipuan dan/atau perintangan proses hukum (obstruction of justice).
Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum. Pelaporan terhadap indikasi praktik serupa juga dinilai krusial sebagai bagian dari partisipasi publik dalam menjaga integritas sistem peradilan.
Konstruksi Perkara dan Penetapan Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi di DJBC Kementerian Keuangan.
Perkara ini melibatkan unsur pejabat internal dan pihak swasta, antara lain:
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026
Pejabat intelijen di lingkungan DJBC
Pihak korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penyimpangan prosedur importasi
KPK menduga adanya upaya sistematis untuk meloloskan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan melalui penyalahgunaan kewenangan serta kolusi antara aparat dan pihak swasta.
Secara keseluruhan, pengungkapan ini mempertegas bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan perkara korupsi, tetapi juga pada pencegahan distorsi informasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Tags: KPK Tegas: Klaim Bisa Urus Perkara adalah Kebohongan dan Penipuan
Baca Juga
-
26 Jun 2025
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih Divonis 14 Tahun Penjara, Tafieldi 7 Tahun
-
27 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Evaluasi KSO Puncak: Lindungi Lingkungan, Jaga Iklim Investasi
-
05 Mei 2026
Perkuat Stabilitas Daerah, Bakesbangpol Bogor Bekali Ormas Kemampuan Mediasi Konflik dan Bantuan Hukum
-
30 Nov 2024
TNI Yonif 641/Bru Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Kelila
-
15 Feb 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
-
15 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Data Akurat Jadi Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
10 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Pimpin Paripurna Penetapan Propemperda 2025 dan Evaluasi LKPJ Bupati
-
25 Mar 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: PWI Siap Laporkan Media yang Sebarkan Berita Bohong
-
31 Mei 2026
Pendidikan Bukan Sistem Kasta! Dr. Dian Assafri Nasa’i Pertanyakan Siapa yang Gagal: Siswa, Guru, atau Negara?
-
27 Mei 2025
Benteng Kasih di Tengah Kabut Prajurit TNI Hadirkan Harapan di Pedalaman Papua
-
13 Des 2025
Pelantikan KNPI Bogor Versi Farizan Ricuh, Dua Kubu Saling Klaim Legalitas dan Aparat Siaga
-
28 Des 2024
Kejaksaan Agung Nyatakan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah



