Liputan08.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penyesatan informasi oleh pihak-pihak yang mengklaim memiliki kemampuan untuk mengintervensi proses penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya yang berkaitan dengan aktivitas importasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari modus penipuan yang memanfaatkan dinamika proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Fenomena ini menunjukkan adanya upaya sistematis dari oknum tertentu untuk membangun persepsi seolah-olah terdapat celah intervensi dalam proses penyidikan di KPK, padahal secara kelembagaan, setiap tahapan penanganan perkara dijalankan berdasarkan prinsip kolektif kolegial, akuntabel, dan transparan.
“KPK memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak eksternal mana pun,” tegas Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026)
Lebih lanjut, KPK menggarisbawahi bahwa narasi yang dibangun oleh oknum tersebut berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum, dengan cara menawarkan jasa pengurusan perkara disertai imbalan tertentu.
Dalam perspektif penegakan hukum, praktik semacam ini tidak hanya mencederai integritas institusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana baru berupa penipuan dan/atau perintangan proses hukum (obstruction of justice).
Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum. Pelaporan terhadap indikasi praktik serupa juga dinilai krusial sebagai bagian dari partisipasi publik dalam menjaga integritas sistem peradilan.
Konstruksi Perkara dan Penetapan Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi di DJBC Kementerian Keuangan.
Perkara ini melibatkan unsur pejabat internal dan pihak swasta, antara lain:
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026
Pejabat intelijen di lingkungan DJBC
Pihak korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penyimpangan prosedur importasi
KPK menduga adanya upaya sistematis untuk meloloskan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan melalui penyalahgunaan kewenangan serta kolusi antara aparat dan pihak swasta.
Secara keseluruhan, pengungkapan ini mempertegas bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan perkara korupsi, tetapi juga pada pencegahan distorsi informasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Tags: KPK Tegas: Klaim Bisa Urus Perkara adalah Kebohongan dan Penipuan
Baca Juga
-
24 Feb 2025
Muhammad Rahmat Hidayat Terpilih sebagai Ketua KAMMI UIKA Bogor
-
26 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Peringatan Isra Mi’raj dengan Kepedulian Sosial dan Lingkungan
-
28 Nov 2025
Bupati Bogor Gratiskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029, Pemkab Perpanjang Relaksasi Pajak
-
30 Apr 2025
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Biarkan Polisi Menilai, Jangan Buat Opini yang Menyesatkan
-
06 Mar 2026
PPWI Lampung Berbagi Takjil Ramadan kepada Sesama Warga
-
13 Agu 2025
Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama BRICS untuk Pengembalian Aset Hasil Kejahatan
Rekomendasi lainnya
-
03 Sep 2025
Bupati Majalengka Didesak Beri Sanksi Oknum Kadis dan Kabid yang Diduga Sampaikan Pernyataan Palsu
-
27 Des 2024
Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Putusan Tipikor Terkait Kasus Tata Niaga Timah
-
22 Agu 2025
Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Usai Tawuran Suporter di Jasinga
-
10 Jan 2025
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana Beri Motivasi dan Bantuan di HUT Ke-74 Penerangan TNI AD
-
26 Apr 2026
KH AY Sogir Apresiasi Kepemimpinan Rudy Susmanto, Penataan Kawasan Tegar Beriman Kabupaten Bogor Dinilai Inovatif dan Berkelanjutan
-
06 Feb 2026
Kolaborasi Forkopimda dan Pemkot, Jumsih Sasar Jalan MA Salmun hingga Mayor Oking


