Liputan08.com – 4 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya unsur pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penegasan tersebut disampaikan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli a de charge atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa.
Adapun ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim adalah Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., seorang pakar hukum pidana.
Namun, JPU Roy Riady menyoroti objektivitas keterangan ahli tersebut. Ia mengungkapkan adanya potensi konflik kepentingan karena salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa merupakan putra kandung dari ahli yang bersangkutan.
“Kami mencatat adanya hubungan keluarga antara ahli dengan tim penasihat hukum terdakwa. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan objektivitas keterangan yang disampaikan di persidangan,” ujar Roy Riady kepada awak media.
Selain itu, JPU juga menilai terdapat kontradiksi antara pendapat ahli di persidangan dengan prinsip-prinsip hukum yang sebelumnya pernah dirumuskan oleh ahli tersebut, khususnya dalam penyusunan undang-undang tindak pidana korupsi dan regulasi terkait penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam keterangannya di persidangan, ahli menyebut perkara tersebut masuk dalam ranah administrasi. Namun, JPU menolak pandangan tersebut dan menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa justru memenuhi unsur pidana.
“Meskipun ahli menyatakan ini ranah administrasi, kami menegaskan bahwa tindakan terdakwa saat menjabat sebagai Menteri yang diduga menciptakan konflik kepentingan untuk memperkaya korporasi tertentu hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah triliunan rupiah adalah murni tindak pidana,” tegas Roy.
Lebih lanjut, JPU juga menguji konsistensi pendapat ahli dengan membedah salah satu karya ilmiahnya berjudul Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Dalam buku tersebut dijelaskan mengenai karakteristik kejahatan kerah putih (white collar crime), yang melibatkan unsur penipuan dan manipulasi.
Di persidangan, ahli membenarkan bahwa karakteristik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sepanjang didukung oleh fakta dan alat bukti yang sah.
Berdasarkan hal itu, JPU menyatakan keyakinannya bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
“Kami meyakini bahwa unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa telah terbukti melalui fakta-fakta persidangan,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis nasional di bidang pendidikan serta nilai anggaran yang sangat besar.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags: JPU Yakin Unsur Korupsi Terbukti dan Singgung Independensi Ahli, Sidang Chromebook Memanas
Baca Juga
-
16 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Sambut Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan Wujud Kepedulian Pemerintah terhadap Pekerja Media
-
05 Des 2024
Penurunan Kasus Stunting di Kabupaten Bogor Capai 1,91 Persen Berkat Program Gotasmil
-
21 Jan 2025
Polres Kendal Apresiasi Anggota Berprestasi Bukti Dedikasi dan Inovasi di Tengah Masyarakat
-
08 Jan 2025
JAM-Pengawasan Gelar Sosialisasi Tata Kelola Anggaran 2025 untuk Satuan Kerja Kejaksaan
-
09 Apr 2026
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, Tegas Tolak Jual Beli Jabatan
-
22 Jun 2025
Bupati dan Walikota Bogor Touring Bareng Rider, Meriahkan Rolling Thunder Autovibes Kabogorfest 2025
Rekomendasi lainnya
-
07 Des 2024
TNI Manunggal Membangun Desa 2024: Sentuh 175 Wilayah, Bukti Sinergi Percepat Pembangunan
-
05 Jun 2025
DPRD dan Pemkab Bogor Sepakat Tetapkan Perda Pajak Daerah, Targetkan PAD Meningkat dan Pelayanan Publik Lebih Optimal
-
21 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dekatkan Pelayanan Publik Lewat Serangkaian Program di Kecamatan Sukaraja dalam Rangka HUT RI ke-80
-
16 Jul 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Desak UPT DKPP Cibinong Tertibkan Perumahan Terbengkalai: Jangan Biarkan Pengembang Seenaknya!
-
02 Des 2024
Kenalkan Profesi, Brigadir Widhi Yoga Edukasi Anak-Anak di Kidea Podomoro Hall
-
20 Des 2025
Bupati Bogor Pimpin Rakor Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026


