Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.
Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka dan penahanan terhadap BAP oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Sekda Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan semata-mata sebagai pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan sebagai bentuk penghukuman.
“Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap,” ujar Sekda Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan, status sebagai PNS baru dapat diberhentikan secara tetap apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, proses administrasi kepegawaian harus dibedakan dengan proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sekda juga menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut berdampak pada hak-hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pemkab Bogor tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi serta mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung penegakan hukum dan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Sekda.
Meski proses hukum terhadap salah satu ASN sedang berlangsung, Sekda memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tetap berjalan normal dan optimal sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Bogor, lanjutnya, menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sembari terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berintegritas.
Baca Juga
-
26 Apr 2025
Ketua PWI Kota Bogor Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Media Mainstream
-
02 Apr 2026
Dimulai dari Rudy Susmanto, Gerakan Tes Urine ASN Pemkab Bogor Digencarkan
-
08 Jan 2025
AMP2K Buka Posko Pengaduan Seleksi PPPK Kab. Madina: Usut Dugaan Kecurangan dan Praktik Kotor
-
31 Jul 2026
SERBU PACU Perluas Penghijauan, 3.000 Pohon Ditanam di Bogor
-
08 Apr 2025
Gawat! Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Ambil Langkah Tegas: Anggota Membelot Dibekukan dan Dicabut Keanggotaannya
-
16 Feb 2025
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Muhammad Khairuddin di Bali
Rekomendasi lainnya
-
03 Mar 2026
Perkuat SDM dan Ekonomi Rakyat, SPPG Polres Bogor Hadir di Cibungbulang
-
25 Des 2024
Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka Korporasi Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor
-
13 Mar 2026
Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Berbuka Bersama di Kediaman Ustadz Anton Susanto
-
19 Jul 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Perum Bogor Asri Gelar Turnamen Bola, Badminton dan Catur, Bupati Rudy Susmanto Beri Dukungan
-
30 Mar 2026
Krisis Lingkungan Tanggamus: Sampah Tak Terkelola, Hutan Beralih Jadi Permukiman, Bupati Bungkam
-
29 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Tinjau Banjir di Cisarua Janjikan Perbaikan TPT untuk Cegah Bencana





