Liputan08.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif.
Buronan tersebut adalah Edi Naryanto, 51 tahun, karyawan BUMN yang merupakan terpidana dalam perkara korupsi kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, melalui PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang.
Edi diamankan Tim Satgas SIRI pada Kamis, 3 September 2026, di Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kejaksaan Agung menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,801 miliar.
Edi telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 14 Desember 2016.
Dalam putusan tersebut, Edi dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467 subsider tiga tahun kurungan.
Saat diamankan, Edi disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala.
“Saat diamankan, Terpidana Edi Naryanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran pers, Kamis (3/9/2026).
Setelah diamankan, Edi kemudian dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang guna menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan Agung menegaskan upaya pengejaran terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum dan memastikan kepastian hukum.
Jaksa Agung juga telah meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang dan segera melakukan penangkapan apabila ditemukan.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” demikian pernyataan tersebut.
Kejaksaan Agung sekaligus mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kejaksaan Agung.
Penangkapan Edi Naryanto menambah daftar keberhasilan Satgas SIRI dalam memburu para buronan yang masih berupaya menghindari pelaksanaan putusan hukum.
Kejaksaan menegaskan pengejaran terhadap DPO akan terus dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan tidak berhenti hanya pada vonis.
Tags: 8 Miliar Diciduk di Bandung, Akhirnya Berhadapan dengan Hukum, DPO Korupsi Kredit Fiktif Rp1
Baca Juga
-
01 Sep 2026
Rudy Susmanto Targetkan Jalan dan Sekolah Rusak di Kabupaten Bogor Tuntas 2027–2028
-
25 Nov 2024
PJ. Bupati Bachril Bakri Berpesan Saat Hadiri Hari Guru Nasional 2024 di Lapangan Tegar Beriman Kabupaten Bogor
-
23 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penuh Pembangunan RS PMI Parung Panjang: Dorong Akses Layanan Kesehatan Merata
-
14 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Kirab Merah Putih Jadi Simbol Semangat Persatuan dan Pemberdayaan Rakyat
-
22 Mei 2025
Rest Area Mewah di Tol Jagorawi Disita! Kejagung Hantam Koruptor Komoditas Timah
-
05 Feb 2026
Bogor Mulai Gerakan Hijau Besar-Besaran, 220 Hektare Lahan Disiapkan untuk Penanaman Pohon
Rekomendasi lainnya
-
29 Apr 2025
MK Pertegas Batasan UU ITE Lembaga dan Korporasi Tak Bisa Gunakan Pasal Penghinaan
-
29 Jul 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Seleksi Terbuka JPT, Dorong Lahirnya ASN Profesional
-
16 Apr 2026
Rudy Susmanto Kawal PSEL di TPA Galuga, Bogor Menuju Pengelolaan Sampah Modern
-
01 Okt 2026
HM the King Appoints Fatima Ezzahra El Mansouri as Head of Government, Entrusts Her with Forming New Gov’t
-
18 Mar 2025
Wapres Gibran dan Bupati Rudy Susmanto Tinjau Puskesmas Cibinong, Apresiasi Program Cek Kesehatan Gratis
-
28 Agu 2026
Gowes Pantau Pelayanan, Sekda Ajat Pastikan Warga Dilayani Optimal






