Liputan08.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif.
Buronan tersebut adalah Edi Naryanto, 51 tahun, karyawan BUMN yang merupakan terpidana dalam perkara korupsi kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, melalui PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang.
Edi diamankan Tim Satgas SIRI pada Kamis, 3 September 2026, di Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kejaksaan Agung menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,801 miliar.
Edi telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 14 Desember 2016.
Dalam putusan tersebut, Edi dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467 subsider tiga tahun kurungan.
Saat diamankan, Edi disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala.
“Saat diamankan, Terpidana Edi Naryanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran pers, Kamis (3/9/2026).
Setelah diamankan, Edi kemudian dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang guna menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan Agung menegaskan upaya pengejaran terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum dan memastikan kepastian hukum.
Jaksa Agung juga telah meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang dan segera melakukan penangkapan apabila ditemukan.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” demikian pernyataan tersebut.
Kejaksaan Agung sekaligus mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kejaksaan Agung.
Penangkapan Edi Naryanto menambah daftar keberhasilan Satgas SIRI dalam memburu para buronan yang masih berupaya menghindari pelaksanaan putusan hukum.
Kejaksaan menegaskan pengejaran terhadap DPO akan terus dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan tidak berhenti hanya pada vonis.
Tags: 8 Miliar Diciduk di Bandung, Akhirnya Berhadapan dengan Hukum, DPO Korupsi Kredit Fiktif Rp1
Baca Juga
-
24 Okt 2024
Tiga Hakim dan Seorang Pengacara Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya
-
21 Jul 2025
Kopdes Merah Putih Diluncurkan: Simbol Kemandirian Ekonomi Desa Hambalang Jadi Contoh Jawa Barat
-
16 Jan 2026
Nunur Nurhasdian: Isra Mikraj sebagai Jalan Sunyi Pembentukan Karakter Umat
-
12 Jul 2025
Tak Ada Ampun! Kejati Sumsel Geledah Kantor dan Rumah Terkait Korupsi Kredit
-
11 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
-
06 Jun 2025
Dengan Semangat Berkurban, Kita Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial di Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
21 Sep 2025
Pemkab Bogor Dorong Inovasi Peternakan dan Perikanan di Peringatan Hari Peternakan dan Kesehatan Hewan ke-189
-
11 Jan 2026
Gotong Royong di Kampung PLN Cukuh Balak Menjadi Cermin Sunyi tentang Dana Desa, Reses DPRD
-
20 Des 2025
Bupati Bogor Pimpin Rakor Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
28 Agu 2026
Rudy Susmanto Turun Langsung Tangani Korban Tawuran di Jalan Raya Bogor
-
14 Apr 2025
Pererat Persahabatan dan Kerja Sama Strategis, Presiden Prabowo Disambut Resmi oleh Presiden Mesir di Kairo
-
24 Des 2025
MUI Bogor Perkuat Konsolidasi Keumatan Lewat Wisuda PKU dan Pengukuhan Pengurus





