Liputan08.com Jakarta, 23 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tiga orang hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait perkara pidana umum. Ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M, serta pengacara berinisial LR, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, yang diputus oleh Majelis Hakim ED, HH, dan M. Ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut dipengaruhi oleh pemberian suap dari pengacara LR kepada ketiga hakim.
“Penyelidikan yang dilakukan menunjukkan bukti kuat adanya suap dan gratifikasi yang diberikan oleh pihak pengacara kepada oknum hakim dalam kasus ini. Kami sudah mengamankan barang bukti yang mendukung dugaan tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah dan apartemen para tersangka, baik di Surabaya, Jakarta, maupun Semarang. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total miliaran rupiah, dokumen terkait transaksi keuangan, serta barang bukti elektronik.
Di salah satu lokasi, tepatnya di rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp1,19 miliar, USD 451.700, dan SGD 717.043. Sementara di apartemen ED, salah satu hakim, ditemukan uang tunai sebesar Rp97,5 juta dan SGD 32.000. Barang-barang ini menjadi bagian dari bukti dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi yang sedang disidik.
“Kami sudah menahan para tersangka di rumah tahanan yang sesuai dengan domisili masing-masing. Proses hukum akan terus berjalan dan kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di semua sektor, termasuk lembaga peradilan,” lanjut Dr. Harli Siregar.
Para tersangka hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang berat.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kasus-kasus korupsi, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum, guna menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Baca Juga
-
17 Jul 2026
Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh, Pemerhati Hukum Desak APH Usut Dugaan Perusakan di PT PEMI AW
-
15 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Penguatan Command Center, Dorong Transformasi Layanan Publik Digital di Kabupaten Bogor
-
05 Mei 2025
Kolaborasi dengan Kavaleri, Bupati Bogor Rudy Susmanto Siap Bangun Venue Berkuda Pertama di Pakansari
-
07 Des 2025
Nunur Nurhasdian dan Lukmanudin Ar Rasyid Tekankan Kader PKB Harus Berilmu, Beradab, dan Dekat dengan Rakyat dalam PKP Loyalis PKB Kabupaten Bogor
-
28 Jan 2025
Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pencuri, Beraksi di Delapan Lokasi
-
20 Okt 2025
Bupati Bogor Genjot Pembangunan Infrastruktur Hingga Wilayah Timur
Rekomendasi lainnya
-
25 Jan 2025
Berani Bersih! Gerakan Revolusi Sampah dipimpin Pemuda Katolik Cirebon
-
02 Feb 2025
Polres Lumajang Tindak Tegas Balap Liar, 40 Motor Disita dan Pemilik Diberi Pembinaan
-
03 Jun 2025
Bogor Harus Jadi Contoh Nasional dalam Pelayanan Publik dan Etika Politik Wawancara Eksklusif dengan KH Achmad Yaudin Sogir di HJB ke 543
-
17 Jan 2025
Pj Bupati Bogor Gelar Pengajian Bulanan, Ajak Warga Tingkatkan Rasa Syukur dan Semangat Belajar
-
20 Apr 2025
TNI Pos Yamor Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Kampung Ururu, Papua Barat
-
19 Des 2025
Peduli Sesama, TP PKK Kabupaten Bogor Serahkan Bantuan Untuk Bantu Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Bandung



