Liputan08.com — Penegakan hukum kembali menyasar sektor pertanahan. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial SR, yang diduga terlibat dalam penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penahanan ini menjadi babak lanjutan dari pengungkapan perkara yang mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertanahan. Kasus tersebut menyita perhatian publik karena menyangkut legalisasi kepemilikan lahan di kawasan yang secara hukum dilindungi dan tidak dapat dialihfungsikan menjadi hak milik perseorangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menyampaikan bahwa penetapan SR sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang ketat, termasuk pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah serta gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan telah melalui tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam konstruksi perkara, SR diduga memiliki peran strategis dalam proses penerbitan 19 SHM yang berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas. Secara regulatif, kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis dan tata ruang yang tidak memungkinkan untuk dimiliki secara privat tanpa mekanisme khusus yang sah.
Penyidik menilai bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan jangka panjang. Dugaan tindak pidana yang disangkakan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang berindikasi korupsi.
Sebelum penetapan SR, Kejaksaan telah lebih dahulu menetapkan lima tersangka lain, yakni NMA selaku pemilik SHM, SB mantan Kepala Desa Keban Jati tahun 2018, serta tiga oknum dari internal BPN Bengkulu Selatan berinisial Rh, Js, dan Ps. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah enam orang.
“Peran masing-masing tersangka berbeda dan masih terus didalami. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Haryandana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Manna guna kepentingan penyidikan. Langkah penahanan tersebut diambil untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut kawasan hutan produksi terbatas yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Penerbitan SHM secara ilegal di kawasan tersebut dinilai dapat membuka celah eksploitasi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Selain itu, perkara ini juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan administrasi pertanahan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan sertifikat tanah guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan memastikan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan yang diperoleh dari penerbitan sertifikat tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung hasil pengembangan penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk turut aktif dalam mengawasi praktik pertanahan serta melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga integritas pengelolaan aset negara, khususnya di sektor agraria dan kehutanan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan kewenangan di sektor strategis tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Tags: Eks Kepala BPN Dibui! Skandal 19 SHM di Kawasan Hutan Terbongkar, Negara Diduga Dirugikan
Baca Juga
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Pimpin Apel Siaga Angkutan Lebaran 2025 Pastikan Kelancaran Mudik
-
09 Des 2024
Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Raih Penghargaan dari KPK pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2024
-
06 Des 2024
TNI Gelar Sweeping di Distrik Walesi untuk Cegah Aktivitas Ilegal
-
01 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Dukung Bogor Balap Lari, Stadion Pakansari Jadi Pusat Aktivitas Pemuda
-
18 Des 2024
Jaksa Agung Lantik Dua Pejabat Eselon I Pengawasan dan Pendidikan Kejaksaan Diperkuat
-
15 Apr 2025
Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Pemerintah, Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Rekomendasi lainnya
-
16 Jul 2025
Bogor Tampil Mempesona: Workshop Keprotokolan dan Lomba MC Cetak Wajah Baru Pemerintahan
-
24 Des 2025
LARWASDA 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Cegah Kebocoran Keuangan Rp44,23 Miliar
-
11 Okt 2024
Keteguhan Wanita Saat Suami Dipenjara Mengatasi Kesepian dan Menjaga Kesucian
-
02 Nov 2024
Pj Bupati Bogor Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU Kabupaten Bogor
-
23 Jan 2025
Sat Brimob Polda Jateng Tanggap Bencana di Pekalongan: Evakuasi Korban hingga Dapur Lapangan
-
20 Apr 2026
Rudy Susmanto Tegaskan Pentingnya Sinergi Pengelolaan PSU Demi Pembangunan Berkelanjutan




