Liputan08.com — Penegakan hukum kembali menyasar sektor pertanahan. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial SR, yang diduga terlibat dalam penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penahanan ini menjadi babak lanjutan dari pengungkapan perkara yang mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertanahan. Kasus tersebut menyita perhatian publik karena menyangkut legalisasi kepemilikan lahan di kawasan yang secara hukum dilindungi dan tidak dapat dialihfungsikan menjadi hak milik perseorangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menyampaikan bahwa penetapan SR sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang ketat, termasuk pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah serta gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan telah melalui tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam konstruksi perkara, SR diduga memiliki peran strategis dalam proses penerbitan 19 SHM yang berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas. Secara regulatif, kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis dan tata ruang yang tidak memungkinkan untuk dimiliki secara privat tanpa mekanisme khusus yang sah.
Penyidik menilai bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan jangka panjang. Dugaan tindak pidana yang disangkakan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang berindikasi korupsi.
Sebelum penetapan SR, Kejaksaan telah lebih dahulu menetapkan lima tersangka lain, yakni NMA selaku pemilik SHM, SB mantan Kepala Desa Keban Jati tahun 2018, serta tiga oknum dari internal BPN Bengkulu Selatan berinisial Rh, Js, dan Ps. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah enam orang.
“Peran masing-masing tersangka berbeda dan masih terus didalami. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Haryandana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Manna guna kepentingan penyidikan. Langkah penahanan tersebut diambil untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut kawasan hutan produksi terbatas yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Penerbitan SHM secara ilegal di kawasan tersebut dinilai dapat membuka celah eksploitasi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Selain itu, perkara ini juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan administrasi pertanahan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan sertifikat tanah guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan memastikan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan yang diperoleh dari penerbitan sertifikat tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung hasil pengembangan penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk turut aktif dalam mengawasi praktik pertanahan serta melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga integritas pengelolaan aset negara, khususnya di sektor agraria dan kehutanan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan kewenangan di sektor strategis tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Tags: Eks Kepala BPN Dibui! Skandal 19 SHM di Kawasan Hutan Terbongkar, Negara Diduga Dirugikan
Baca Juga
-
05 Sep 2025
KH. Achmad Yaudin Sogir Serukan Seluruh Warga Bogor Peringati Maulid Nabi: Menghidupkan Spirit Keteladanan Rasulullah
-
14 Mar 2025
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Peluncuran Sekolah Rakyat, Menteri Sosial: Prioritas untuk Warga Miskin
-
21 Okt 2024
Suparji Ahmad: Adu Domba Lembaga Pemberantasan Korupsi Adalah Upaya Koruptor Menggoyahkan Institusi Hukum
-
25 Feb 2025
TPT Longsor di Ciawi, Rudy Susmanto Perintahkan BPBD dan Dinas Terkait Tangani Korban dan Rehabilitasi Lokasi
-
25 Apr 2026
Wawancara Eksklusif Gus Sholeh: Pengusaha Sukses yang Menjadikan Zakat dan Sedekah Pilar Bisnis
-
22 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor: Hari Santri Momentum Para Santri untuk Meraih Masa Depan Gemilang
Rekomendasi lainnya
-
10 Jan 2025
Kabupaten Bogor Perkuat Komitmen Menuju ODF 100% dengan Verifikasi Data Intensif
-
28 Jan 2025
Polri Ungkap Dugaan Korupsi Rp 649,89 Miliar Proyek Rusun Cengkareng Barat, Gugatan Pra-Peradilan Tersangka Ditolak
-
23 Jan 2026
Tambang Tanpa Izin, Alat Berat Nangis: Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan PT AKT
-
22 Jul 2026
Rudy Susmanto Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Eva Minta Kader PKK Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat
-
11 Feb 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Penghargaan Brevet Kehormatan Paspampres untuk Unsur Forkopimda Bogor
-
29 Mei 2025
Dedy Firdaus Ajak Jaga Marwah Organisasi PWI Kabupaten Bogor Dukung Penuh Rekonsiliasi Nasional



