Liputan08.com Jakarta, 27 Januari 2025 – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mendalami dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk proyek pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan diduga mencakup praktik suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi (IJP) Cahyono Wibowo, SH., MH, menyatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Pemeriksaan saksi, ahli, dan pengamanan aset terus berjalan,” ujar Cahyono.

Dalam perkembangan terbaru, gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka utama, RHI, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 Januari 2025. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena cacat formil. Ini menjadi putusan ketiga terkait gugatan pra-peradilan tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Keputusan hakim tunggal tersebut dipandang penting untuk menghindari preseden yang berpotensi menghambat proses hukum di masa mendatang. “Kami memastikan kasus ini akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.
Penyidik juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, menjunjung tinggi prinsip hukum yang bersih dan akuntabel.
Kasus ini mendapat perhatian publik mengingat besarnya potensi kerugian negara serta pentingnya penegakan hukum untuk mencegah praktik korupsi dalam proyek-proyek pembangunan strategis pemerintah.
Tags: 89 Miliar Proyek Rusun Cengkareng Barat, Gugatan Pra-Peradilan Tersangka Ditolak, Polri Ungkap Dugaan Korupsi Rp 649
Baca Juga
-
23 Mar 2025
PWI Pusat Pembekuan PWI Jawa Barat oleh Hendry Ch Bangun Ilegal dan Tanpa Kewenangan
-
14 Agu 2025
Geger Intervensi DPP di Musda Golkar Lampung: SOKSI Protes, Demokrasi Internal Dipertanyakan!
-
23 Sep 2026
*Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia*
-
31 Jan 2025
Patriot Indonesia Pulang dengan Kebanggaan Usai Tampil Gemilang di Parade Republik India
-
26 Jul 2025
Bogor Miliki Monumen Helikopter PUMA S.A-330 Pertama di Dunia, Simbol 45 Tahun Pengabdian TNI AU
-
20 Nov 2025
Bupati Bogor Lantik Empat Kades PAW, Tekankan Pelayanan Publik yang Lebih Responsif
Rekomendasi lainnya
-
23 Jul 2025
Pemkab Bogor Dorong Pembangunan RS PMI Parung Panjang, Jaro Ade: Komitmen untuk Layanan Kesehatan Berbasis Kemanusiaan
-
29 Jul 2026
Warga Cukuh Balak, Limau, dan Kelumbayan Tagih Janji Bupati Saleh Asnawi, Jalan Tembus ke Pringsewu Kapan Dibangun?
-
02 Okt 2025
9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
-
16 Feb 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Penanganan Sampah Harus Dimulai dari Hulu, Bogor Siap Bersinergi
-
13 Mar 2025
Polres Purworejo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Sejumlah Barang Bukti
-
22 Apr 2026
TNI Papua Tunjukkan Kepedulian, Satgas Yonif 123/Rajawali Bantu Pemakaman Warga di Wonggi






