Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi terkait aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., uang yang disita tersebut merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dialihkan ke rekening Yayasan Darmex oleh PT Darmex Plantations. “Penyitaan ini adalah langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit,” ungkap Harli, Selasa (3/12).
Sebelumnya, PT Darmex Plantations telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Selain PT Darmex, lima perusahaan lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu.

“Kelimanya diduga melakukan aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit secara melawan hukum di kawasan hutan tanpa pelepasan lahan yang sah. Hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan melalui mekanisme pencucian uang,” jelas Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.
Selain itu, penyidik juga menetapkan PT Asset Pasific sebagai tersangka dalam dugaan TPPU di sektor properti. Uang sebesar Rp288 miliar yang disita pada 25 November 2024 menjadi salah satu barang bukti penting dalam kasus ini.
Para tersangka dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal. Kejaksaan Agung berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tegas Harli.
Tags: Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Group
Baca Juga
-
16 Des 2025
Ketua DPRD Sastra Winara: Perda Pengelolaan Sampah Fokus dari Hulu hingga Hilir
-
26 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Opini WTP Pemkab Bogor atas LKPD 2024
-
15 Jan 2025
Pj Bupati Bogor Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2025 di Sumedang, Dorong Desa Mandiri dan Inovatif
-
05 Nov 2025
Pemkab Bogor Luncurkan “Sipadu Istimewa”, Perkuat Pengelolaan Arsip Digital
-
30 Apr 2025
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 3 Kasus Curanmor, 30 Kendaraan Diamankan dalam Dua Bulan
-
29 Okt 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Media Jadi Penghubung Efektif Pemerintah dan Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
24 Feb 2026
Sorotan Publik terhadap MBG: DPRD Diminta Panggil Yayasan Mitra BGN dan Tindak Tegas Jika Terbukti Menyimpang
-
12 Nov 2024
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Siap Sidak Pabrik Tisu di Gunung Sindur, Forum Diskusi Warga Gelar Aksi Penolakan
-
08 Jun 2025
TNI Satgas Yonif 700/WYC Satukan Hati Rakyat Papua Lewat Makan Bersama di Kampung Wombru
-
02 Apr 2026
Orang Tak Dikenal Diduga Lakukan Modus Penipuan, Warga Perumahan Bogor Asri Resah
-
14 Des 2024
Tragedi Pasutri di Cengkareng: Fakta Baru Terkait Penemuan Dua Jasad di Rumah
-
13 Jul 2025
Jemput Bola Pelayanan Publik, Kecamatan Jonggol Luncurkan Mobil GERCEP–BERKAH–PASTI


