Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi terkait aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., uang yang disita tersebut merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dialihkan ke rekening Yayasan Darmex oleh PT Darmex Plantations. “Penyitaan ini adalah langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit,” ungkap Harli, Selasa (3/12).
Sebelumnya, PT Darmex Plantations telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Selain PT Darmex, lima perusahaan lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu.

“Kelimanya diduga melakukan aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit secara melawan hukum di kawasan hutan tanpa pelepasan lahan yang sah. Hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan melalui mekanisme pencucian uang,” jelas Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.
Selain itu, penyidik juga menetapkan PT Asset Pasific sebagai tersangka dalam dugaan TPPU di sektor properti. Uang sebesar Rp288 miliar yang disita pada 25 November 2024 menjadi salah satu barang bukti penting dalam kasus ini.
Para tersangka dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal. Kejaksaan Agung berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tegas Harli.
Tags: Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Group
Baca Juga
-
30 Mar 2025
Pantau Arus Mudik, Bupati Bogor Bersama Forkopimda Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik
-
22 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Berperan Aktif sebagai Tenaga Pendidik di SMP Negeri Satu Atap Taloi
-
28 Des 2024
Kejaksaan Agung Nyatakan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah
-
12 Agu 2025
BUPATI BOGOR TINJAU LANGSUNG LOKASI BANJIR DI KEMANG DAN RANCABUNGUR, TEGASKAN LANGKAH CEPAT TANGANI PASCA BENCANA
-
25 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur
-
28 Jan 2025
Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pencuri, Beraksi di Delapan Lokasi
Rekomendasi lainnya
-
08 Jul 2025
Rudy Susmanto Pastikan Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan, Bogor Jadi Percontohan Nasional
-
16 Agu 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
31 Des 2024
Sekda Bogor Lantik 28 Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
-
12 Feb 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus: Pers Pilar Pembangunan dan Demokrasi yang Harus Dijaga
-
20 Jan 2025
RSUD Cibinong Siap Sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Dirut Kesehatan Adalah Hak Semua Warga
-
09 Agu 2025
Pemkab Bogor Dorong Penguatan Adat dan Kebudayaan Sebagai Aset Pembangunan




