Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi terkait aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., uang yang disita tersebut merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dialihkan ke rekening Yayasan Darmex oleh PT Darmex Plantations. “Penyitaan ini adalah langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit,” ungkap Harli, Selasa (3/12).
Sebelumnya, PT Darmex Plantations telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Selain PT Darmex, lima perusahaan lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu.

“Kelimanya diduga melakukan aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit secara melawan hukum di kawasan hutan tanpa pelepasan lahan yang sah. Hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan melalui mekanisme pencucian uang,” jelas Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.
Selain itu, penyidik juga menetapkan PT Asset Pasific sebagai tersangka dalam dugaan TPPU di sektor properti. Uang sebesar Rp288 miliar yang disita pada 25 November 2024 menjadi salah satu barang bukti penting dalam kasus ini.
Para tersangka dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal. Kejaksaan Agung berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tegas Harli.
Tags: Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Group
Baca Juga
-
25 Nov 2025
Wali Kota Dedie Apresiasi Gerakan Bogorku Bersih, Bogor Terdepan Siapkan PSEL
-
01 Mei 2025
Bupati Bogor Minta Langkah Konkret Tangani HIV/AIDS Jangan Tutup Mata, Ini Tanggung Jawab Kita
-
04 Feb 2025
Pemkab Bogor Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Harga Tetap Stabil
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
-
08 Feb 2025
Kasau Disematkan Brevet Kehormatan Albara, Wujud Penghormatan atas Dukungan bagi Satbravo 90 Kopasgat
-
01 Jul 2025
Rudy Susmanto Dianugerahi Penghargaan Tokoh Pengayom Sinergitas di Hari Bhayangkara ke 79
Rekomendasi lainnya
-
27 Mei 2025
Satgas Yonarhanud 15/DBY Teguhkan Bakti untuk Negeri di Tapal Batas NTT
-
24 Mei 2025
Wilson Lalengke Kritik Keras Dewan Pers, Desak Tindakan Tegas atas Penghapusan Artikel Opini di Detik.com
-
17 Jan 2025
Pj Bupati Bogor Gelar Pengajian Bulanan, Ajak Warga Tingkatkan Rasa Syukur dan Semangat Belajar
-
28 Feb 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, Sambut Bulan Suci Ramadan dengan Pesan Kebersamaan dan Kepedulian
-
01 Nov 2024
Program Makan Bergizi Gratis Kabupaten Bogor Jadi Contoh Nasional, Dikunjungi Komisi IX DPR RI
-
18 Mar 2025
Wapres Gibran dan Bupati Rudy Susmanto Tinjau Puskesmas Cibinong, Apresiasi Program Cek Kesehatan Gratis


