Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi terkait aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., uang yang disita tersebut merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dialihkan ke rekening Yayasan Darmex oleh PT Darmex Plantations. “Penyitaan ini adalah langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit,” ungkap Harli, Selasa (3/12).
Sebelumnya, PT Darmex Plantations telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Selain PT Darmex, lima perusahaan lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu.

“Kelimanya diduga melakukan aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit secara melawan hukum di kawasan hutan tanpa pelepasan lahan yang sah. Hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan melalui mekanisme pencucian uang,” jelas Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.
Selain itu, penyidik juga menetapkan PT Asset Pasific sebagai tersangka dalam dugaan TPPU di sektor properti. Uang sebesar Rp288 miliar yang disita pada 25 November 2024 menjadi salah satu barang bukti penting dalam kasus ini.
Para tersangka dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal. Kejaksaan Agung berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tegas Harli.
Tags: Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Group
Baca Juga
-
27 Jun 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Peresmian Koramil Tamansari dan Dramaga
-
15 Agu 2025
Musolla Darul Muflihin: Warisan Ulama yang Kini Menanti Uluran Tangan Umat
-
09 Apr 2025
Desri Nago Lapor ke Polda Sumsel Terkait Berita Hoax, Siap Lanjutkan Proses Hukum
-
15 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Penghargaan Tokoh Peduli Disabilitas dari Harian Metropolitan
-
17 Okt 2024
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Dorong Peningkatan Kualitas SDM Aparatur
-
25 Feb 2026
Profesionalisme Pengelolaan BUMD: Komitmen Rudy Susmanto Dorong Profit dan Dampak Sosial
Rekomendasi lainnya
-
09 Feb 2025
Bupati Terpilih Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Sampaikan Pesan Mendalam pada Hari Pers Nasional dan HUT ke 79 PWI
-
20 Apr 2025
Bupati Bogor Dukung Penuh “Pesta Patok” Domba Garut di Stadion Pakansari, Bukti Sinergi TNI AU dan Peternak Lokal Majukan Ketahanan Pangan
-
05 Apr 2026
Sastra Winara: CFD Tegar Beriman Jadi Ruang Sehat dan Produktif bagi Warga Bogor
-
17 Jun 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 25 Pejabat, Dorong Percepatan Pembangunan
-
22 Jun 2025
Promosikan Kopi Lokal, Pemkab Bogor Sajikan Kopi Gratis Bagi Warga di Kabogorfest 2025
-
12 Nov 2025
Rudy Susmanto Tekankan Tata Kelola Aset dan Sertifikasi Higiene Dapur MBG Kabupaten Bogor





