liputan08.com Bogor — Ribuan toko material bangunan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor, diduga beroperasi tanpa memiliki badan hukum resmi seperti CV atau PT. Kondisi ini dinilai luput dari pengawasan negara, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah, meskipun omzet usaha mereka disebut mencapai miliaran rupiah per bulan.
Temuan ini terungkap dari pengakuan salah satu pemilik toko material di kawasan Nangewer, Kabupaten Bogor, yang secara terbuka menyatakan bahwa usahanya hanya terdaftar sebagai UMKM, tanpa bentuk badan hukum perusahaan.
“Saya cuma punya UMKM saja, tidak ada PT atau CV,” ungkap pemilik toko material tersebut kepada wartawan, Jumat (6/2/2026)
Padahal, berdasarkan penelusuran di lapangan, skala usaha, volume transaksi, serta jaringan suplai toko-toko material tersebut telah jauh melampaui kategori usaha mikro dan kecil. Bahkan sebagian besar pemasok bahan bangunan berskala besar diketahui menjalin kerja sama dengan toko-toko yang tidak berbadan hukum tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menilai fenomena tersebut sebagai bentuk ketimpangan kepatuhan hukum dan penghindaran kewajiban pajak yang merugikan negara dan daerah.
“Jika omzet usaha sudah mencapai miliaran rupiah, maka secara hukum dan etika publik tidak bisa lagi berlindung di balik status UMKM. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan fiskal dan tanggung jawab sebagai warga negara,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir.
Ia menambahkan, keberadaan ribuan toko material tanpa badan hukum resmi berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan pajak daerah dan negara, baik dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun pajak daerah lainnya.
“Ini seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan daerah. Jangan sampai ada praktik mengeruk keuntungan besar tetapi menolak memenuhi kewajiban pajak. Negara tidak boleh kalah oleh kelicikan administratif,” ujarnya dengan nada tegas.
Secara hukum, kewajiban usaha telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengatur kewajiban legalitas usaha sesuai skala dan karakter bisnis.
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
Setiap orang pribadi atau badan dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak.
3.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Mengatur sanksi pidana dan administratif bagi wajib pajak yang sengaja menghindari kewajiban.
Dalam Pasal 39 UU KUP ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan keterangan tidak benar sehingga merugikan negara, dapat dikenakan:
Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
KH Achmad Yaudin Sogir mendesak pemerintah daerah, aparat pajak, dan instansi pengawas untuk segera melakukan pendataan ulang, audit, serta penertiban terhadap toko material dan para pemasoknya.
“Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh. Jangan sampai pelaku usaha kecil ditekan, sementara usaha besar yang menyamar sebagai UMKM dibiarkan bebas dari kewajiban pajak,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Reporter:Zakar
Tags: Pajak Daerah, Toko Material
Baca Juga
-
23 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Pos Kurima Bagikan Pakaian dan Eratkan Hubungan dengan Warga di Perbatasan RI-PNG
-
30 Nov 2025
Rudy Susmanto Tegaskan Pemerintah Bogor Tidak Toleransi Korupsi pada Peringatan Hakordia 2025
-
05 Mar 2026
Road Show Ramadhan untuk Palestina, DKM Masjid Syajarotun Thoyyibah Hadirkan Imam Besar Palestina dan Salurkan 3.000 Makanan Siap Saji
-
23 Jun 2026
Rudy Susmanto Dorong Transportasi Rel Terintegrasi untuk Kurangi Kemacetan dan Perkuat Ekonomi Bogor
-
02 Jul 2025
Rudy Susmanto Komit Bangun RSUD RH Satibi Jadi Pusat Layanan Kesehatan Unggulan di Bogor Timur
-
12 Apr 2026
Hari Jadi Siber24jam.com dan Liputan08.com, Gus Sholeh Perkuat Silaturahmi dan Profesionalisme Pers
Rekomendasi lainnya
-
15 Apr 2026
Dari Restorative Justice hingga Rule of Algorithm: Munas Persatuan Jaksa Indonesia 2026 Perkuat Peran Strategis Kejaksaan Agung Republik Indonesia
-
08 Mei 2026
KKN Menghancurkan Bangsa dan Menyeret Pelakunya ke Siksa Pedih, Peringatan Keras Buya Najmi Sudirman dari Pesantren Al-Fath
-
30 Sep 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Perubahan APBD 2026 Harus Perkuat Program Prioritas Masyarakat
-
14 Feb 2025
Kabupaten Bogor dan Kota Jambi Jalin Kerjasama Strategis, Dorong Pembangunan Berkelanjutan
-
07 Apr 2025
Taruna Akpol dan Rumah Baca Zhaffa Gelar Kelas Inspiratif untuk Anak Jalanan di Manggarai
-
17 Mar 2025
Ratusan Peserta Antusias! KAMMI UIKA Sukses Gelar Sanlat, Cetak Generasi Muda Berkarakter






