liputan08.com Bogor — Ribuan toko material bangunan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor, diduga beroperasi tanpa memiliki badan hukum resmi seperti CV atau PT. Kondisi ini dinilai luput dari pengawasan negara, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah, meskipun omzet usaha mereka disebut mencapai miliaran rupiah per bulan.
Temuan ini terungkap dari pengakuan salah satu pemilik toko material di kawasan Nangewer, Kabupaten Bogor, yang secara terbuka menyatakan bahwa usahanya hanya terdaftar sebagai UMKM, tanpa bentuk badan hukum perusahaan.
“Saya cuma punya UMKM saja, tidak ada PT atau CV,” ungkap pemilik toko material tersebut kepada wartawan, Jumat (6/2/2026)
Padahal, berdasarkan penelusuran di lapangan, skala usaha, volume transaksi, serta jaringan suplai toko-toko material tersebut telah jauh melampaui kategori usaha mikro dan kecil. Bahkan sebagian besar pemasok bahan bangunan berskala besar diketahui menjalin kerja sama dengan toko-toko yang tidak berbadan hukum tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menilai fenomena tersebut sebagai bentuk ketimpangan kepatuhan hukum dan penghindaran kewajiban pajak yang merugikan negara dan daerah.
“Jika omzet usaha sudah mencapai miliaran rupiah, maka secara hukum dan etika publik tidak bisa lagi berlindung di balik status UMKM. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan fiskal dan tanggung jawab sebagai warga negara,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir.
Ia menambahkan, keberadaan ribuan toko material tanpa badan hukum resmi berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan pajak daerah dan negara, baik dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun pajak daerah lainnya.
“Ini seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan daerah. Jangan sampai ada praktik mengeruk keuntungan besar tetapi menolak memenuhi kewajiban pajak. Negara tidak boleh kalah oleh kelicikan administratif,” ujarnya dengan nada tegas.
Secara hukum, kewajiban usaha telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengatur kewajiban legalitas usaha sesuai skala dan karakter bisnis.
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
Setiap orang pribadi atau badan dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak.
3.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Mengatur sanksi pidana dan administratif bagi wajib pajak yang sengaja menghindari kewajiban.
Dalam Pasal 39 UU KUP ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan keterangan tidak benar sehingga merugikan negara, dapat dikenakan:
Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
KH Achmad Yaudin Sogir mendesak pemerintah daerah, aparat pajak, dan instansi pengawas untuk segera melakukan pendataan ulang, audit, serta penertiban terhadap toko material dan para pemasoknya.
“Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh. Jangan sampai pelaku usaha kecil ditekan, sementara usaha besar yang menyamar sebagai UMKM dibiarkan bebas dari kewajiban pajak,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Reporter:Zakar
Tags: Pajak Daerah, Toko Material
Baca Juga
-
02 Jan 2025
Tim 8 Relawan Prabowo Dukung Program Makan Siang Bergizi untuk Siswa Seluruh Indonesia
-
20 Agu 2025
Kisruh Jelang Musda Golkar Lampung: Legalitas 7 Ketua DPD II Dipertanyakan, DPP Dituding Intervensi
-
27 Feb 2026
Pemkab Bogor Siap Wujudkan Seluruh Desa Siaga TBC, Targetkan Turun 50 Persen Kasus
-
12 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Wali Kota Madiun Minta Dana CSR dari Swasta untuk Kelancaran Proyek dan Izin
-
18 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya, Perkuat Bukti terhadap Tersangka IR
-
19 Feb 2026
Sarang Tikus Koruptor di Balik Tambang Timah Terbongkar, 10 Tersangka Digelandang ke Lapas
Rekomendasi lainnya
-
02 Jan 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Tegaskan Keterlambatan Pembayaran Akibat Kendala Sistem dan Supply Nasional
-
22 Jul 2026
Rudy Susmanto Apresiasi Pengabdian TNI AU, Bakti Sosial di Rumpin Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
-
31 Des 2024
Perbedaan Status Tanah Kementerian Kehutanan dan Tanah Perhutani
-
11 Jan 2025
Sat Binmas Polresta Banyumas Kenalkan Profil dan Tugas Polri Melalui PSA
-
21 Jan 2025
Pemkab Bogor Perkuat Pencegahan Wabah PMK dengan Vaksinasi Massal 2.800 Dosis
-
30 Nov 2025
Sekda Pimpin HUT KORPRI ke-54: ASN Diminta Adaptif dan Menjaga Integritas





