liputan08.com Bogor — Ribuan toko material bangunan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor, diduga beroperasi tanpa memiliki badan hukum resmi seperti CV atau PT. Kondisi ini dinilai luput dari pengawasan negara, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah, meskipun omzet usaha mereka disebut mencapai miliaran rupiah per bulan.
Temuan ini terungkap dari pengakuan salah satu pemilik toko material di kawasan Nangewer, Kabupaten Bogor, yang secara terbuka menyatakan bahwa usahanya hanya terdaftar sebagai UMKM, tanpa bentuk badan hukum perusahaan.
“Saya cuma punya UMKM saja, tidak ada PT atau CV,” ungkap pemilik toko material tersebut kepada wartawan, Jumat (6/2/2026)
Padahal, berdasarkan penelusuran di lapangan, skala usaha, volume transaksi, serta jaringan suplai toko-toko material tersebut telah jauh melampaui kategori usaha mikro dan kecil. Bahkan sebagian besar pemasok bahan bangunan berskala besar diketahui menjalin kerja sama dengan toko-toko yang tidak berbadan hukum tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menilai fenomena tersebut sebagai bentuk ketimpangan kepatuhan hukum dan penghindaran kewajiban pajak yang merugikan negara dan daerah.
“Jika omzet usaha sudah mencapai miliaran rupiah, maka secara hukum dan etika publik tidak bisa lagi berlindung di balik status UMKM. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan fiskal dan tanggung jawab sebagai warga negara,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir.
Ia menambahkan, keberadaan ribuan toko material tanpa badan hukum resmi berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan pajak daerah dan negara, baik dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun pajak daerah lainnya.
“Ini seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan daerah. Jangan sampai ada praktik mengeruk keuntungan besar tetapi menolak memenuhi kewajiban pajak. Negara tidak boleh kalah oleh kelicikan administratif,” ujarnya dengan nada tegas.
Secara hukum, kewajiban usaha telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengatur kewajiban legalitas usaha sesuai skala dan karakter bisnis.
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
Setiap orang pribadi atau badan dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak.
3.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Mengatur sanksi pidana dan administratif bagi wajib pajak yang sengaja menghindari kewajiban.
Dalam Pasal 39 UU KUP ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan keterangan tidak benar sehingga merugikan negara, dapat dikenakan:
Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
KH Achmad Yaudin Sogir mendesak pemerintah daerah, aparat pajak, dan instansi pengawas untuk segera melakukan pendataan ulang, audit, serta penertiban terhadap toko material dan para pemasoknya.
“Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh. Jangan sampai pelaku usaha kecil ditekan, sementara usaha besar yang menyamar sebagai UMKM dibiarkan bebas dari kewajiban pajak,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Reporter:Zakar
Tags: Pajak Daerah, Toko Material
Baca Juga
-
10 Jul 2025
Korupsi Rp86,2 Miliar di PT MUJ: Kejari Bandung Buru Aset dan Dalami Aliran Dana Haram
-
26 Agu 2025
TNI Buka Layanan Cukur Gratis di Pelosok Papua, Tanamkan Disiplin Sejak Dini
-
08 Jan 2026
PPWI dan Dubes Aljazair Gelar Pertemuan Silaturahmi Bahas Kerja Sama Sosial Budaya
-
18 Jun 2025
Komisi I DPRD Apresiasi Bupati Bogor Tinjau Ulang Perusahaan yang Disegel, Soroti Vila Puncak yang Tak Beri Kontribusi PAD
-
01 Jan 2026
Pilar Keempat yang Terpinggirkan: Anggaran Publikasi, Transparansi, dan Masa Depan Demokrasi
-
24 Jun 2025
Kabupaten Bogor Jadi Lokasi Latihan Bersama Tiga Matra TNI, Rudy Susmanto: Ini Rumah Bagi Prajurit
Rekomendasi lainnya
-
26 Jun 2025
Mari Songsong Tahun Baru Islam dengan Semangat Hijrah Menuju Bogor yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Ekonomi Daerah Melalui Kolaborasi Koperasi dan UMKM
-
30 Jan 2025
Gerebek Sarang Narkoba di Pulo Dogom 20 Orang Diamankan Tim Gabungan Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
21 Feb 2026
Heboh Tarif 0%! Kesepakatan RI–AS Buka Keran Ekspor Besar-Besaran, 1.819 Produk Nasional Tembus Pasar Amerika Tanpa Bea Masuk
-
29 Des 2024
Lima Wartawan Palestina Tewas dalam Serangan di Jalur Gaza IDF Diduga Sengaja Menargetkan Jurnalis


