Liputan08.com – 10 Juni 2025. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda atas nama Alexander Agustinus Rottie, terpidana dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di sebuah rumah makan Coto Maros Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara. Alexander Rottie, yang dijuluki sebagai DPO pencabulan jahannam karena perbuatannya yang keji, diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus memburu para buronan yang berusaha menghindari hukuman.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Jaksa Agung secara tegas memerintahkan agar seluruh DPO segera ditangkap dan dieksekusi demi kepastian hukum. Kami juga mengimbau kepada para buronan untuk menyerahkan diri secara sukarela, karena cepat atau lambat, mereka pasti tertangkap,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Alexander Rottie, pria berusia 52 tahun kelahiran Jakarta, sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Alexander Rottie. Namun, setelah proses hukum berkekuatan tetap, ia melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak korban, khususnya anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual. Kejaksaan Agung tidak akan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan seperti Alexander Rottie,” tegas Harli Siregar.
Saat diamankan, Alexander bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Profil Terpidana:
Nama: Alexander Agustinus Rottie.
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 2 Agustus 1972
Usia: 52 Tahun.
Alamat: Jl. DI Panjaitan Perum Sejahtera Permai Blok C, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Agama: Kristen.
Pekerjaan: Swasta.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI serius dalam memburu dan mengeksekusi buronan, terutama dalam kasus-kasus kejahatan terhadap anak.
Tags: Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap DPO Pencabulan Jahannam Alexander Rottie di Manado
Baca Juga
-
23 Jul 2025
Kasad Resmikan Sarana Pengairan TNI AD di Sukabumi: Hidupkan 424 Hektar Sawah Tadah Hujan, Wujudkan Kedaulatan Pangan Rakyat
-
23 Jan 2025
Jaksa Agung dan BAP DPD RI Bahas Akuntabilitas Kerugian Negara dalam Rapat Konsultasi
-
24 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Sinergi TNI dalam Program Serbuan Teritorial 2025 di Babakan Madang
-
14 Jun 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sidang HLC Ke-5, Sepakati Penguatan Kerja Sama Militer dengan Brunei Darussalam
-
16 Okt 2025
Kejagung Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Migas, Ancaman Bui Mengintai Jika Terbukti Bersalah
-
10 Sep 2025
Bupati Bogor Resmikan Monumen Perjuangan Jonggol: Kobarkan Kembali Semangat Juang di Hari Veteran Nasional
Rekomendasi lainnya
-
06 Jun 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga Idul Adha Momentum Kepedulian dan Ketakwaan Sosial
-
13 Apr 2026
Cuaca Panas di Kompleks DPRD, KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Pemimpin dan Masyarakat Perkuat Spiritual
-
27 Jan 2025
Evaluasi Pemilu Kabupaten Bogor: Pj. Bupati Dorong Perbaikan Pilkada 2029
-
15 Mei 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Anthony Albanese, Tegaskan Persahabatan Abadi Indonesia-Australia
-
10 Sep 2025
Runtuhnya Empat Ruang Kelas di SMKN 1 Cileungsi: DPRD Kabupaten Bogor Minta Investigasi dan Perbaikan Infrastruktur Sekolah
-
20 Jan 2025
Pemkab Bogor Siap Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat


