Liputan08.com – 10 Juni 2025. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda atas nama Alexander Agustinus Rottie, terpidana dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di sebuah rumah makan Coto Maros Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara. Alexander Rottie, yang dijuluki sebagai DPO pencabulan jahannam karena perbuatannya yang keji, diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus memburu para buronan yang berusaha menghindari hukuman.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Jaksa Agung secara tegas memerintahkan agar seluruh DPO segera ditangkap dan dieksekusi demi kepastian hukum. Kami juga mengimbau kepada para buronan untuk menyerahkan diri secara sukarela, karena cepat atau lambat, mereka pasti tertangkap,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Alexander Rottie, pria berusia 52 tahun kelahiran Jakarta, sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Alexander Rottie. Namun, setelah proses hukum berkekuatan tetap, ia melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak korban, khususnya anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual. Kejaksaan Agung tidak akan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan seperti Alexander Rottie,” tegas Harli Siregar.
Saat diamankan, Alexander bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Profil Terpidana:
Nama: Alexander Agustinus Rottie.
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 2 Agustus 1972
Usia: 52 Tahun.
Alamat: Jl. DI Panjaitan Perum Sejahtera Permai Blok C, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Agama: Kristen.
Pekerjaan: Swasta.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI serius dalam memburu dan mengeksekusi buronan, terutama dalam kasus-kasus kejahatan terhadap anak.
Tags: Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap DPO Pencabulan Jahannam Alexander Rottie di Manado
Baca Juga
-
19 Mar 2025
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
21 Jan 2025
PWI Kabupaten Bogor Dilantik Pj. Bupati Bachril: Jadikan Pers Pilar Informasi yang Edukatif dan Konstruktif
-
30 Des 2024
PWI Kota Bogor Luncurkan Program Open MiC Gandeng Kadishub untuk Bahas Solusi dan Inspirasi
-
12 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi dalam Skandal Impor Gula 2015-2016
-
08 Mei 2025
Ujang Tanjung Terpilih sebagai Ketua SKD, Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Eko Prayitno
-
29 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Tinjau Banjir di Cisarua Janjikan Perbaikan TPT untuk Cegah Bencana
Rekomendasi lainnya
-
02 Des 2024
Pj Bupati Bogor Tegaskan Integritas dan Profesionalisme dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024
-
19 Agu 2025
Jaksa Agung Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan: Ubah Aset Sitaan Jadi Lumbung Pangan Nasional
-
05 Nov 2025
Pemkab Bogor Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Kualitas Data Jabar
-
29 Okt 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Media Jadi Penghubung Efektif Pemerintah dan Masyarakat
-
31 Mei 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: KaBogorFest 2026 Jadi Ruang Kolaborasi dan Kebanggaan Masyarakat
-
17 Apr 2025
Bupati Rudy Susmanto Instruksikan TP PKK Segera Susun Program Demi Kesejahteraan Warga Bogor


