Liputan08.com – 10 Juni 2025. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda atas nama Alexander Agustinus Rottie, terpidana dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di sebuah rumah makan Coto Maros Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara. Alexander Rottie, yang dijuluki sebagai DPO pencabulan jahannam karena perbuatannya yang keji, diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus memburu para buronan yang berusaha menghindari hukuman.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Jaksa Agung secara tegas memerintahkan agar seluruh DPO segera ditangkap dan dieksekusi demi kepastian hukum. Kami juga mengimbau kepada para buronan untuk menyerahkan diri secara sukarela, karena cepat atau lambat, mereka pasti tertangkap,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Alexander Rottie, pria berusia 52 tahun kelahiran Jakarta, sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Alexander Rottie. Namun, setelah proses hukum berkekuatan tetap, ia melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak korban, khususnya anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual. Kejaksaan Agung tidak akan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan seperti Alexander Rottie,” tegas Harli Siregar.
Saat diamankan, Alexander bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Profil Terpidana:
Nama: Alexander Agustinus Rottie.
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 2 Agustus 1972
Usia: 52 Tahun.
Alamat: Jl. DI Panjaitan Perum Sejahtera Permai Blok C, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Agama: Kristen.
Pekerjaan: Swasta.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI serius dalam memburu dan mengeksekusi buronan, terutama dalam kasus-kasus kejahatan terhadap anak.
Tags: Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap DPO Pencabulan Jahannam Alexander Rottie di Manado
Baca Juga
-
17 Mar 2025
Jaro Ade: Operasi Pasar Bersubsidi Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Murah di Bulan Ramadhan
-
12 Nov 2025
DLH Bogor Verifikasi 424 Kampung Ramah Lingkungan di 40 Kecamatan
-
31 Agu 2026
Pemkab Bogor Salurkan 1,7 Juta Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
-
03 Mar 2026
Perkuat SDM dan Ekonomi Rakyat, SPPG Polres Bogor Hadir di Cibungbulang
-
12 Feb 2025
Kodam I/Bukit Barisan Bantah Keras Keterlibatan dalam Kasus Penipuan Calon Siswa TNI
-
06 Sep 2026
NPCI Kabupaten Bogor Gelar Pelatcab, 210 Atlet Disiapkan Hadapi Kompetisi
Rekomendasi lainnya
-
14 Des 2025
Plt. Sekretaris Diskominfo Bogor Tekankan Penguatan Sinergi Komunikasi Kebencanaan Bersama RAPI
-
17 Apr 2025
Dalam Dua Jam Dua Pengedar Sabu Tumbang di Tangan Polisi Sragen! Kapolres Laporkan Kami Sikat!
-
18 Des 2024
Pemkab Bogor Pastikan Stabilitas Harga Jelang Nataru di Pasar Cigombong
-
28 Okt 2025
Korupsi Kredit PT Sritex: Kejagung Periksa Dua Saksi, Hukum Tak Boleh Tunduk pada Pelaku
-
26 Sep 2025
Festival Inovasi BIA 2025, Kota Bogor Teguhkan Predikat Sebagai Kota Pendidikan, Sains, dan Kreatif
-
08 Mei 2026
Rudy Susmanto Pastikan Pemkab Bogor Tetap Sinergi dengan Pemprov Jabar soal Penataan Tambang






