
Liputan08.com – 10 Juni 2025. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda atas nama Alexander Agustinus Rottie, terpidana dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di sebuah rumah makan Coto Maros Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara. Alexander Rottie, yang dijuluki sebagai DPO pencabulan jahannam karena perbuatannya yang keji, diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus memburu para buronan yang berusaha menghindari hukuman.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Jaksa Agung secara tegas memerintahkan agar seluruh DPO segera ditangkap dan dieksekusi demi kepastian hukum. Kami juga mengimbau kepada para buronan untuk menyerahkan diri secara sukarela, karena cepat atau lambat, mereka pasti tertangkap,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Alexander Rottie, pria berusia 52 tahun kelahiran Jakarta, sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Alexander Rottie. Namun, setelah proses hukum berkekuatan tetap, ia melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak korban, khususnya anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual. Kejaksaan Agung tidak akan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan seperti Alexander Rottie,” tegas Harli Siregar.
Saat diamankan, Alexander bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Profil Terpidana:
Nama: Alexander Agustinus Rottie.
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 2 Agustus 1972
Usia: 52 Tahun.
Alamat: Jl. DI Panjaitan Perum Sejahtera Permai Blok C, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Agama: Kristen.
Pekerjaan: Swasta.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI serius dalam memburu dan mengeksekusi buronan, terutama dalam kasus-kasus kejahatan terhadap anak.
Tags: Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap DPO Pencabulan Jahannam Alexander Rottie di Manado
Baca Juga
-
15 Apr 2025
Sembilan Pejabat Pertamina dan ESDM Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah
-
08 Jun 2025
HJB Run 2025 Ukir Sejarah Kabupaten dan Kota Bogor Berlari Bersama di Malam Hari
-
09 Nov 2024
Kasad TNI AD Dorong Tim Lomba Tembak Raih Prestasi di AARM Ke-32 di Filipina
-
30 Okt 2024
Kejaksaan Agung Gelar Lokakarya Bersama IOJI untuk Perkuat Penegakan Hukum Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir
-
22 Mei 2025
Desa Digital Resmi Diluncurkan di Situsari, Pemkab Bogor Dorong Transformasi Teknologi hingga Pelosok
-
21 Jan 2025
Pemkab Bogor dan BPTJ Percepat Integrasi Transportasi Massal untuk Warga
Rekomendasi lainnya
-
14 Mar 2025
Prabowo Subianto Berencana Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil: Kalau Kabur Ketemu Hiu
-
11 Mar 2025
10 Tanda-Tanda Fisik Seperti Perubahan Wajah dan Pandangan Kosong
-
17 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Cilegon
-
13 Feb 2025
Kejari Palembang Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Izin K3 ke Pengadilan
-
19 Feb 2025
Pangdam IM Hadiri Apel Dansat TNI AD 2025 di Sanggabuana, Perkuat Profesionalisme Prajurit
-
29 Jan 2025
Warga Grobogan Tenggelam di Sungai Serang, Ditemukan Tak Bernyawa Sehari Kemudian