Liputan08.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/10/2025), menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan afiliasinya,” ujar Anang Supriatna.
Adapun 15 saksi yang diperiksa masing-masing berinisial BS, IKPA, TB, FF, FM, ADA, PP, ES, CS, RRDAP, IR, KMSN, RA, ISR, dan FS, yang merupakan pejabat dan mantan pejabat dari lingkungan PT Pertamina (Persero), PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, serta pihak perbankan yang terkait.
Beberapa di antaranya antara lain:
BS, Senior Analyst I Perform Government & Data Management Direktorat Central Marketing & Trading PT Pertamina (Persero);
IKPA, VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping;
FM, Group Head Commercial Banking 3 Group Tahun 2023 Bank Mandiri;
CS, VP Legal Upstream PT Pertamina (Persero);
serta RA, Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi, termasuk yang melibatkan BUMN strategis seperti Pertamina, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya nasional,” tegas Anang Supriatna.
Kasus ini menjadi salah satu fokus penanganan JAM PIDSUS tahun 2025, sejalan dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan terhadap tata kelola sektor energi dan migas yang memiliki dampak strategis bagi perekonomian nasional.
(Zakar)
Tags: Ancaman Bui Mengintai Jika Terbukti Bersalah, Kejagung Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Migas
Baca Juga
-
11 Des 2025
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dengan IPB University
-
06 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Menteri Kolaborasi Atasi Risiko Bencana di Bogor Selatan
-
31 Des 2024
Ditlantas Polda Jateng Tangani Puncak Arus Mudik Nataru Secara Optimal
-
25 Apr 2025
Jahannam Narkoba: Fachri Albar Ditangkap di Jakarta Selatan dengan Empat Jenis Zat Terlarang
-
31 Okt 2025
Bupati Bogor Apresiasi Pengabdian Irwanuddin, Sambut Denny Achmad Sebagai Kajari Baru
-
01 Nov 2024
Dekranasda Kabupaten Bogor Gelar Rakerda 2024: Evaluasi Program dan Strategi Baru untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif
Rekomendasi lainnya
-
19 Feb 2025
Sinergi Pemkab Bogor dan TNI: TMMD ke-123 Wujudkan Pembangunan Desa Karacak
-
22 Agu 2026
Rudy Susmanto Siapkan Flyover Bomang Rp150 Miliar, Akses Bojonggede-Parung ke Cibinong Kian Cepat
-
26 Jun 2026
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Ditbinmas Polda Banten Tebar Kepedulian Lewat Jumat Barokah di Ciruas
-
28 Des 2025
IKA PMII Kabupaten Bogor Galang Solidaritas Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
-
08 Agu 2025
Pemkab Bogor Gencar Lakukan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Maknai HUT RI
-
26 Mei 2025
Ihsan Mahfudz Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Indramayu, Siap Pulihkan Marwah dan Soliditas Organisasi





