Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bersamaan dengan penetapan status tersangka tersebut, FA langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersangka dan penahanan diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Jamwas menjelaskan, masa penahanan terhadap FA berlaku sejak 24 Juli 2026. Penempatan tersangka di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin aspek keamanan selama proses penyidikan berlangsung.
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik. Hal itu dilakukan untuk menjaga efektivitas proses penyidikan dan tidak mengganggu strategi pengungkapan perkara pada tahap selanjutnya.
Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tags: Mantan Jampidsus FA Resmi Jadi Tersangka Dugaan TPPU, Rutan KPK Terima Tahanan Baru
Baca Juga
-
02 Mei 2025
Hari Pendidikan Nasional dan Dilema Sarjana Pendidikan Antara Panggilan Profesi atau Rasionalitas Ekonomi
-
02 Apr 2026
Dimulai dari Rudy Susmanto, Gerakan Tes Urine ASN Pemkab Bogor Digencarkan
-
23 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Buka Puasa Bersama Sahabat Tunanetra Nurul Qolbi
-
17 Okt 2025
Wali Kota Dedie Rachim Wakili Bogor di Forum Kebijakan Pangan Dunia di Italia
-
14 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Buka Ruang Investasi Demi Percepatan Pembangunan Daerah
-
16 Des 2024
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2024, Peringkat Kedua Nasional
Rekomendasi lainnya
-
06 Jun 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Kritik Praktik Titipan PPDB, Minta Penerimaan Siswa Baru Berjalan Adil dan Transparan
-
19 Feb 2025
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Polsek Cileungsi atas Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
-
18 Des 2024
Polsek Palmerah Tangkap ABH Pelaku Begal Payudara di Jakarta Barat
-
24 Jun 2026
MAN 1 Bogor Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Pendidikan melalui Pendampingan Pengelolaan BOS dan Dana Komite Bersama Itjen Kemenag RI
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Cibinong untuk Kendalikan Harga Jelang Nataru
-
23 Sep 2025
Bupati Bogor Canangkan Aksi Bersih Kabupaten Bogor Mendukung World Cleanup Day 2025, Program Adipura, dan Gerakan BIG KRL





