Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bersamaan dengan penetapan status tersangka tersebut, FA langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersangka dan penahanan diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Jamwas menjelaskan, masa penahanan terhadap FA berlaku sejak 24 Juli 2026. Penempatan tersangka di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin aspek keamanan selama proses penyidikan berlangsung.
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik. Hal itu dilakukan untuk menjaga efektivitas proses penyidikan dan tidak mengganggu strategi pengungkapan perkara pada tahap selanjutnya.
Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tags: Mantan Jampidsus FA Resmi Jadi Tersangka Dugaan TPPU, Rutan KPK Terima Tahanan Baru
Baca Juga
-
04 Mei 2025
Melalui Parade Budaya Bojonggede 2025 Jaga Warisan Tradisi di Tengah Arus Modernisasi
-
12 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Naikere Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Pedalaman Papua Barat
-
16 Sep 2025
Bupati Bogor Beri Penghargaan dan Hadiah Umroh kepada Dua Tokoh Inspiratif
-
21 Jul 2025
Koperasi Merah Putih Hambalang Jadi Penggerak Ekonomi dan Layanan Sosial Desa
-
21 Des 2025
BIG KRL 2025, Kabupaten Bogor Raih Rekor MURI Pameran Daur Ulang Terbanyak
-
18 Jun 2025
Kejaksaan Agung Setor Rp3,99 Miliar ke Negara dari Lelang Aset Asabri
Rekomendasi lainnya
-
09 Jan 2026
Disdukcapil Kota Bogor Menjamin Keberlanjutan Layanan Kependudukan di Tengah Pemeliharaan Sistem Nasional
-
08 Mei 2025
Jangan Berlindung di Balik Hukum, Allah Lebih Tahu Siapa yang Zalim
-
19 Mei 2026
Janji Tinggal Janji! Pedagang Taman Puring Kecewa Berat, Pemda DKI Dinilai Permainkan Nasib Rakyat Kecil
-
25 Jun 2026
Bujug Buneng! Duit Negara Rp16 Miliar Diduga Melayang, Dua Pegawai Ditjen Cipta Karya Berujung di Bui
-
18 Apr 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
-
11 Nov 2024
Kemeriahan Color Fun Walk di Kabupaten Bogor KPU Ajak Masyarakat Semarakkan Pilkada Serentak 2024



