Liputan08.com BOGOR – Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor memberikan apresiasi kepada Polsek Cileungsi yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kg. Pengungkapan ini menjadi bukti ketegasan aparat kepolisian dalam melindungi hak masyarakat kecil dan menindak tegas oknum yang mencoba mencari keuntungan dari subsidi pemerintah.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan persoalan serius yang merugikan masyarakat. Ia menilai lemahnya pengawasan dari Hiswana Migas menjadi salah satu penyebab maraknya penyalahgunaan gas bersubsidi.
“Saat masyarakat benar-benar membutuhkan gas bersubsidi, justru ada oknum yang memanfaatkannya demi keuntungan pribadi. Ini adalah bentuk penyalahgunaan yang sangat merugikan rakyat. Lemahnya pengawasan dari Hiswana Migas menjadi faktor utama sehingga kasus seperti ini terus terjadi,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah cepat Polsek Cileungsi dalam mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku.
“Kami sangat mengapresiasi kepolisian, khususnya Polsek Cileungsi, yang berhasil menangkap pelaku yang merampas hak masyarakat terhadap gas 3 kg bersubsidi. Ini bukti bahwa Kapolri beserta jajarannya di Kabupaten Bogor tegas, sigap, dan peka terhadap kasus yang menimbulkan keresahan masyarakat. Belum lama ini, Kapolri juga berhasil mengungkap jaringan narkoba di Kabupaten Bogor, dan sekarang kasus penyalahgunaan gas bersubsidi berhasil dibongkar. Ini patut diapresiasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, KH Achmad Yaudin Sogir juga mendorong agar Kapolres Bogor memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berprestasi dalam menangani kasus yang berdampak besar pada masyarakat.
“Kapolres Bogor harus memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, terutama jajaran Polsek yang berhasil mengungkap kejahatan yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak.

Bentuk penghargaan bisa berupa rotasi ke posisi yang lebih strategis atau kenaikan pangkat sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah seorang pelaku berinisial Samosir,” ungkap Kompol Edison dalam rilis resminya, Rabu (19/2/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 49 tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas 12 kg menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan batu es.
“Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kompol Edison.
Adapun para tersangka yang telah diamankan di antaranya SDR (30), YS (53), LS (61), sementara beberapa lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu AR, CL, dan HD. Barang bukti yang disita meliputi 123 tabung gas ukuran 12 kg, 352 tabung gas 3 kg bersubsidi, 47 pipa modifikasi, dan satu timbangan digital.
Kompol Edison mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas LPG bersubsidi agar tidak berurusan dengan hukum.
“Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka,” imbaunya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi langkah awal dalam memperketat pengawasan terhadap distribusi gas bersubsidi di Kabupaten Bogor.
Baca Juga
-
22 Des 2025
Hari Ibu, Eva Rudy Susmanto Ajak Perkuat Peran Strategis Perempuan
-
18 Jun 2025
Digitalisasi Pendidikan, Saksi SDS, AM, FS Diperiksa Laptop Masuk Sekolah, Duit Masuk Saku
-
24 Okt 2024
Tiga Hakim dan Seorang Pengacara Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya
-
13 Nov 2024
Kabar Gembira untuk Warga Perumahan Bogor Asri, Paslon No. 2 Bayu-Musa Janjikan Perbaikan Infrastruktur dan Drainase
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Impor Gula, Usut Dugaan Korupsi di Kemendag
-
20 Des 2024
Pemkab Bogor Bersama Polres Bogor dan Kodim 0621 Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Hasil Operasi Gabungan
Rekomendasi lainnya
-
25 Nov 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Guru Kabupaten Bogor Perkuat Keteladanan dan Transformasi Pendidikan di Era Digital
-
27 Mar 2025
Pemkab Bogor Siagakan 2.592 Tenaga Kesehatan di 18 Posko Mudik Lebaran 2025
-
28 Jul 2025
Menteri Yandri Tegaskan Perangkat Desa Jadi Kunci Sukses Program Prabowo, PPDI Bogor Dilantik
-
03 Mar 2026
Mengejutkan! Saham Melonjak 15 Miliar Lembar, Proyek Chromebook Disebut Gagal Total di Sidang Nadiem
-
03 Mei 2025
Sinergi TNI AU dan Pemkab Bogor Hadirkan Dapur Bergizi dan Sentra Edukasi, Ciptakan Generasi Sehat dari Lanud ATS
-
15 Apr 2026
Dramatis! Penyidik Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Tipikor Sungai Lalan di Muba, Tersangka Gratifikasi Gagal Lolos Praperadilan


