Liputan08.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Sebanyak 9 orang terdakwa dalam kasus besar ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) bersama Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

“Dalam perkara ini terdapat 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya sudah berstatus terdakwa dan berkasnya kami limpahkan hari ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara 9 lainnya masih dalam proses pemberkasan,” ungkap Safrianto.
Adapun sembilan terdakwa yang dilimpahkan yaitu:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023).
2. Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (2022–2025).
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (2022–2025).
4. Agus Purwono, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (2023–2024).
5. Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2023).
6. Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga (2023–2025).
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Menurut Kejari Jakarta Pusat, para terdakwa dan tersangka melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, antara lain:
Ekspor dan impor minyak mentah,
Impor bahan bakar minyak (BBM),
Pengapalan minyak mentah/BBM,
Penyewaan terminal BBM,
Pemberian kompensasi BBM, hingga
Penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
“Penyimpangan ini bukan saja merusak tata kelola energi nasional, tapi juga menimbulkan kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai Rp285 triliun. Ini adalah salah satu kasus korupsi terbesar yang sedang kami tangani,” tegas Safrianto
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis negara.
“Kami ingin menegaskan kepada publik, tidak ada yang kebal hukum. Apalagi bila menyangkut tata kelola sektor energi yang sangat vital bagi kepentingan rakyat. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai ke pengadilan,” kata Anang.
Tags: 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Baca Juga
-
18 Sep 2025
Anggota DPRD Bogor Usep Nukliri Tinjau Langsung Rumah Ambruk di Desa Batu Tulis
-
28 Okt 2025
Dedie Rachim Tinjau Lokasi Bencana Akibat Hujan dan Angin Kencang di Kota Bogor
-
28 Apr 2025
Dari Infrastruktur Hingga Kesejahteraan: Jejak Pengabdian Danur Risprianto di DPRD Kota Semarang
-
17 Des 2024
Ajat Rochmat Jatnika Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Bogor 2024-2029
-
28 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Retret 2025 di Magelang Perkuat Jiwa Patriotisme dan Nasionalisme
-
20 Mar 2025
Rekrutmen Pegawai PPK di BPN Diduga Sarat Nepotisme FRRAK Tanpa Koneksi Jangan Berharap Lolos!
Rekomendasi lainnya
-
04 Feb 2025
Kabinet Bergerak Berdampak BEM Laa Roiba Semangat Maju
-
30 Apr 2025
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Deepfake Catut Nama Gubernur
-
04 Jun 2025
Roda Pemerintahan Baru, Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Tinggi Pratama
-
22 Mei 2025
Kejaksaan RI Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan Manfaatkan Lahan Sitaan untuk Dukung Swasembada Nasional
-
26 Feb 2025
Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bogor Gelar Bazar Ramadhan, Perkuat Ekonomi Keluarga ASN
-
27 Nov 2024
Jaya Sempurna Alam Kembali Dipercaya Gelar Doa Bersama Pilkada Bogor 2024



