Liputan08.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Sebanyak 9 orang terdakwa dalam kasus besar ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) bersama Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

“Dalam perkara ini terdapat 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya sudah berstatus terdakwa dan berkasnya kami limpahkan hari ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara 9 lainnya masih dalam proses pemberkasan,” ungkap Safrianto.
Adapun sembilan terdakwa yang dilimpahkan yaitu:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023).
2. Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (2022–2025).
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (2022–2025).
4. Agus Purwono, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (2023–2024).
5. Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2023).
6. Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga (2023–2025).
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Menurut Kejari Jakarta Pusat, para terdakwa dan tersangka melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, antara lain:
Ekspor dan impor minyak mentah,
Impor bahan bakar minyak (BBM),
Pengapalan minyak mentah/BBM,
Penyewaan terminal BBM,
Pemberian kompensasi BBM, hingga
Penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
“Penyimpangan ini bukan saja merusak tata kelola energi nasional, tapi juga menimbulkan kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai Rp285 triliun. Ini adalah salah satu kasus korupsi terbesar yang sedang kami tangani,” tegas Safrianto
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis negara.
“Kami ingin menegaskan kepada publik, tidak ada yang kebal hukum. Apalagi bila menyangkut tata kelola sektor energi yang sangat vital bagi kepentingan rakyat. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai ke pengadilan,” kata Anang.
Tags: 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Baca Juga
-
01 Feb 2025
Pangkoops Udara I Hadiri Rapim TNI 2025: Perkuat Sinergi untuk Pertahanan dan Ekonomi Nasional
-
08 Jul 2025
Dishub dan Polres Aktifkan Kembali Lampu Lalu Lintas di Simpang Pasar Cibinong, Atasi Kemacetan Tiga Arah
-
07 Mar 2025
Jaro Ade Tinjau Lokasi Bencana Sukamakmur dan RSUD Cileungsi Pastikan Penanganan Cepat dan Pelayanan Optimal
-
01 Apr 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan Kunci Kesejahteraan Papua
-
31 Mei 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Event Olahraga Ekstrem di Sentul
-
12 Jun 2025
Gaungkan Gemarikan, Wabup Bogor Tebar 543 Ribu Benih Ikan di Situ Plaza Cibinong
Rekomendasi lainnya
-
14 Mei 2025
Polres Lumajang Ungkap 6 Kasus Premanisme dalam Operasi Pekat 2025, Libatkan Oknum LSM
-
08 Jan 2026
Kejaksaan Jadi Benteng Ketahanan Pangan, Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan atas Penyelamatan Aset Negara
-
28 Nov 2024
Ini Kata HRM. Danang Donoroso : Wartawan Siap Bersinergi Dengan Pemkab Bogor Dibawah Kepemimpinan Rudy-Ade
-
13 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Gebyar Pelayanan Publik Terpadu dan Lomba Linmas di Alun-Alun Cirimekar Cibinong, Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan
-
24 Jun 2025
Kejaksaan Gandeng Operator Telekomunikasi, Perkuat Penegakan Hukum Berbasis Data


