Liputan08.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Sebanyak 9 orang terdakwa dalam kasus besar ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) bersama Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

“Dalam perkara ini terdapat 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya sudah berstatus terdakwa dan berkasnya kami limpahkan hari ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara 9 lainnya masih dalam proses pemberkasan,” ungkap Safrianto.
Adapun sembilan terdakwa yang dilimpahkan yaitu:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023).
2. Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (2022–2025).
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (2022–2025).
4. Agus Purwono, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (2023–2024).
5. Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2023).
6. Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga (2023–2025).
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Menurut Kejari Jakarta Pusat, para terdakwa dan tersangka melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, antara lain:
Ekspor dan impor minyak mentah,
Impor bahan bakar minyak (BBM),
Pengapalan minyak mentah/BBM,
Penyewaan terminal BBM,
Pemberian kompensasi BBM, hingga
Penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
“Penyimpangan ini bukan saja merusak tata kelola energi nasional, tapi juga menimbulkan kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai Rp285 triliun. Ini adalah salah satu kasus korupsi terbesar yang sedang kami tangani,” tegas Safrianto
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis negara.
“Kami ingin menegaskan kepada publik, tidak ada yang kebal hukum. Apalagi bila menyangkut tata kelola sektor energi yang sangat vital bagi kepentingan rakyat. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai ke pengadilan,” kata Anang.
Tags: 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Baca Juga
-
24 Jan 2026
IKATAN PEMUDA INDONESIA KABUPATEN BEKASI PEDULI BANJIR
-
13 Jan 2026
Warga Bumi Ciruas Permai 2 Serang Keluhkan Banjir Berulang, Developer dan Pemda Diminta Bertanggung Jawab
-
19 Agu 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Tegas Soroti Insiden Hujan Debu: PT Indocement Harus Tinjau Ulang AMDAL dan Perizinan
-
15 Jul 2026
Tiga Sprindik Terbit, Tim Khusus Dibentuk: Jalan Keluar FA Makin Sempit
-
16 Jan 2025
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Kunjungi Mahkamah Agung: Perluas Pemahaman Hukum
-
27 Agu 2025
Pemkab Bogor dan Pemprov DKI Jakarta Bersinergi Tangani Kemacetan Jabodetabek
Rekomendasi lainnya
-
04 Mei 2026
Rudy Susmanto Temui Massa Aksi, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Tambang
-
28 Des 2025
KH Achmad Yaudin Sogir (Komisi I DPRD Kabupaten Bogor): Penutupan Drainase oleh Bangunan Mega M Melanggar Tata Kelola Perkotaan dan Mengancam Ketahanan Lingkungan Lintas Wilayah
-
20 Agu 2025
TNI Hadir untuk Rakyat: Dandim 1307/Poso Pimpin Langsung Penanganan Pasca Gempa di Poso Pesisir
-
27 Mar 2026
Kasus Dugaan Jaringan Tramadol Depok–Bogor Viral, Masyarakat Desak Penyelidikan Objektif Aparat
-
11 Jun 2025
PWI Kabupaten Bogor Kirim Calon Anggota Ikuti OKK di Indramayu, Pendataan Ulang Ditutup 15 Juni 2025
-
17 Apr 2026
Polemik Memanas, PT Panca Tetrasa Balas Somasi dan Soroti Dugaan Penyimpangan Direksi



