Liputan08.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Sebanyak 9 orang terdakwa dalam kasus besar ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) bersama Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

“Dalam perkara ini terdapat 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya sudah berstatus terdakwa dan berkasnya kami limpahkan hari ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara 9 lainnya masih dalam proses pemberkasan,” ungkap Safrianto.
Adapun sembilan terdakwa yang dilimpahkan yaitu:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023).
2. Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (2022–2025).
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (2022–2025).
4. Agus Purwono, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (2023–2024).
5. Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2023).
6. Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga (2023–2025).
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Menurut Kejari Jakarta Pusat, para terdakwa dan tersangka melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, antara lain:
Ekspor dan impor minyak mentah,
Impor bahan bakar minyak (BBM),
Pengapalan minyak mentah/BBM,
Penyewaan terminal BBM,
Pemberian kompensasi BBM, hingga
Penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
“Penyimpangan ini bukan saja merusak tata kelola energi nasional, tapi juga menimbulkan kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai Rp285 triliun. Ini adalah salah satu kasus korupsi terbesar yang sedang kami tangani,” tegas Safrianto
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis negara.
“Kami ingin menegaskan kepada publik, tidak ada yang kebal hukum. Apalagi bila menyangkut tata kelola sektor energi yang sangat vital bagi kepentingan rakyat. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai ke pengadilan,” kata Anang.
Tags: 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Baca Juga
-
17 Mei 2026
Kejuaraan Pencak Silat Piala Rektor III Universitas Bina Darma 2026: Ajang Kompetisi Mitra IPSI Menuju Kalender Prestasi Nasional
-
12 Sep 2025
Mengulik Pengadaan Internet Puluhan Miliar di Tangsel, Titik Hotspot Malah Susah Sinyal
-
22 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Bazar Pangan Murah di Babakan Madang
-
19 Sep 2025
UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah IV Tingkatkan Kinerja Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tahun 2025
-
26 Feb 2025
Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid Pasca Insiden di Mapolres Tarakan
-
15 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Data Akurat Jadi Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
12 Apr 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Media Kawal Pembangunan dan Berantas Pungli
-
09 Des 2025
Usulan Pembangunan Halte di Exit Tol Jagorawi, KH Achmad Yaudin Sogir Siap Perjuangkan Aspirasi Warga
-
27 Mei 2025
HUT Ke-52 HNSI, Panglima Koopsud I Hadir Dukung Nelayan Sebagai Garda Terdepan Ketahanan Pangan Nasional
-
02 Jan 2025
Pemkab Bogor dan Kejari Cibinong Perkuat Sinergi di Awal 2025
-
17 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Cilegon
-
13 Apr 2026
Wabup Jaro Ade Buka MQK ke-2 Kabupaten Bogor 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Santri Unggul



