Liputan08.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Fokus penyidik saat ini diarahkan pada pendalaman unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka dalam proyek pengadaan jasa periklanan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berkembang dan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.
“Untuk perkara BJB, penyidik mendalami terkait dengan perbuatan melawan para tersangka,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung Selasa (5/5/2026), penyidik memanggil beberapa pihak, di antaranya Pemimpin Cabang Bank BJB Kantor Cabang Suci Bandung berinisial DHD, serta DF selaku Direktur Utama PT Cipta Karya Mandiri Bersama. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri alur pengadaan dan distribusi anggaran iklan yang diduga bermasalah.
KPK juga mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini masih melakukan penghitungan final terkait kerugian negara akibat perkara tersebut. Hasil audit itu nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pemberkasan menuju tahap penuntutan.
“Dengan demikian, ketika hitungan finalnya sudah selesai, nanti bisa segera dilakukan pelimpahan untuk penyidikan perkara ini ke tahap penuntutan,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka terdiri atas Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta sejumlah pihak swasta yang diduga berperan dalam pengondisian proyek iklan.
Tiga tersangka dari unsur swasta tersebut yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Kasus ini juga menyeret perhatian publik setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025 guna memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut.
Tags: KPK Bongkar Dugaan Perbuatan Melawan Hukum di Bank BJB, Pihak Terlibat Mulai Panas Dingin
Baca Juga
-
24 Feb 2025
Optimalisasi Dana Desa, Jaro Ade Sosialisasikan Perbup BHPRD untuk Tingkatkan Potensi Pajak di Kabupaten Bogor
-
24 Sep 2025
Satgas Yonif 700/WYC Gelar Penyuluhan Kesehatan di Distrik Gome: Ajarkan Cuci Tangan yang Benar untuk Cegah Penyakit
-
27 Mar 2026
Jaro Ade Berangkatkan Santri ke Gontor, Pemkab Bogor Beri Dukungan Penuh
-
31 Jan 2025
JAM-Pidum Setujui 17 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
-
31 Jan 2025
Kurang dari 24 Jam, Polres Grobogan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian
-
21 Okt 2024
Suparji Ahmad: Adu Domba Lembaga Pemberantasan Korupsi Adalah Upaya Koruptor Menggoyahkan Institusi Hukum
Rekomendasi lainnya
-
16 Sep 2025
Bupati Bogor Apresiasi Dua Tokoh Inspiratif di Bidang Pendidikan dan Sosial
-
10 Nov 2025
Danramil 03 Serengan Bersama Kapolsek & Camat Launching SPPG-MBG Penyaluran Makanan Bergizi Gratis
-
22 Mei 2026
Pengajian Jurnalis Al Qalam Digelar di Cibinong, KH Achmad Yaudin Sogir Kupas Keutamaan Qurban
-
04 Mei 2025
Pemkab Bogor inventarisir lahan untuk normalisasi Sungai Cileungsi-Cikeas
-
11 Mar 2025
10 Tanda-Tanda Fisik Seperti Perubahan Wajah dan Pandangan Kosong
-
24 Jan 2025
Ketua LSM KPMP dan Ketua KRPP Ucapkan Selamat HUT PPM ke-44


