Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan daerah. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025, Bupati Bogor Rudy Susmanto menetapkan langkah strategis untuk memperluas dan mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat.
Regulasi tersebut menjadi dasar penataan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah, sekaligus menghadirkan sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses. Salah satu implementasi konkretnya adalah pembentukan 34 Satuan Pelayanan Pajak Daerah yang ditempatkan di masing-masing kecamatan, menyesuaikan potensi dan karakteristik wilayah.
Dengan kebijakan ini, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak langsung di kantor kecamatan tanpa harus datang ke kantor pusat pelayanan pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu memangkas jarak, waktu, dan biaya, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan tidak berbelit.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa pembukaan gerai atau titik layanan pembayaran pajak di kantor kecamatan mulai direalisasikan secara bertahap.
“Ke depan, seluruh kantor kecamatan akan melayani pembayaran pajak daerah. Kami juga menempatkan petugas dari Satuan Pelayanan di setiap lokasi. Selain itu, layanan jemput bola melalui mobil keliling tetap berjalan untuk menjangkau wajib pajak di berbagai wilayah,” ujar Adi, Rabu (11/2).
Ia menambahkan, dalam struktur organisasi yang baru, setiap Satuan Pelayanan tetap berada di bawah koordinasi Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha (KTU) sesuai wilayah kerja masing-masing. Di wilayah dengan potensi besar, jumlah satuan pelayanan disesuaikan. Sebagai contoh, pada UPT Citeureup untuk wilayah Kecamatan Cibinong dibentuk dua Satuan Pelayanan, sementara di Kecamatan Tajurhalang, Bojonggede, dan Citeureup masing-masing satu satuan pelayanan.
Menurut Adi, tugas Satuan Pelayanan pada prinsipnya serupa dengan UPT, namun lebih terfokus pada optimalisasi potensi pajak di tingkat kecamatan. Kegiatan yang dilakukan meliputi pendataan dan ekstensifikasi wajib pajak, pelayanan pendaftaran dan pembetulan data, penanganan keberatan pajak, hingga penguatan penagihan pajak daerah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Bupati Bogor dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada kemudahan layanan. Dengan akses yang semakin dekat dan sistem yang lebih sederhana, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan meningkat.
Peningkatan kepatuhan pajak tersebut diyakini akan berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), yang pada akhirnya memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bogor secara berkelanjutan.
Tags: Bupati Bogor Perluas Akses Pembayaran Pajak Daerah, Dekatkan Pelayanan ker Warga
Baca Juga
-
15 Jun 2025
Leuwimalang Tawarkan Wisata Edukasi Berbasis Alam di Kabogorfest 2024
-
08 Sep 2026
Perkuat Integritas Aparatur, Pemkab Bogor Gelar Roadshow Antikorupsi di Sukaraja
-
01 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma
-
15 Mei 2026
KH AY Sogir Soroti Truk Overload Mogok di Jalur Tegar Beriman, Warga Keluhkan Macet Parah
-
19 Apr 2026
Kunang-Kunang Punah: Ancaman Ledakan Hama dan Kerusakan Pertanian Mengintai
-
28 Mei 2025
Mabes TNI Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 76 Perwira Tinggi dari Tiga Matra
Rekomendasi lainnya
-
18 Jul 2025
Dewan Pers Jangan Keblinger! Sidang Gugatan PWI Pusat Bongkar Dugaan Intervensi Sepihak
-
29 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Raperda dan Perda Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
23 Apr 2025
Jaga Kepercayaan Publik, Jaksa Agung Lantik Enam Kajati Baru dan Tegaskan Integritas sebagai Harga Mati
-
24 Jul 2026
UKW 77-78-79 di Majalengka, 93 Persen Lebih Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
24 Jun 2026
Rudy Susmanto Pastikan Masa Depan Novi Terjamin dari Pendidikan hingga Ekonomi Keluarga
-
09 Apr 2025
Pangdivif 2 Kostrad Tinjau Langsung Kesiapan Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat dan Timur






