Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses kerja sama sewa Terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan OTM yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik. Pemeriksaan saksi difokuskan pada proses administrasi serta pengambilan keputusan dalam kerja sama pengelolaan terminal.

Usai persidangan, JPU Andi Setyawan membeberkan sejumlah fakta yang terungkap di ruang sidang. Ia menyampaikan bahwa terdapat unsur pemaksaan terhadap saksi Nina Sulistyowati untuk segera memproses perizinan serta Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.
“Dalam persidangan terungkap adanya dorongan bahkan pemaksaan agar proses perizinan dan MoU segera diselesaikan, padahal status kepemilikan aset terminal saat itu masih dimiliki Oil Tanking dan sedang dalam tahap akuisisi,” ujar Andi Setyawan kepada awak media.
Menurut JPU, seluruh jajaran Direksi pada saat pengajuan proposal telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak, melainkan masih dalam proses akuisisi. Namun demikian, proses kerja sama tetap didorong untuk segera direalisasikan.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam yang semestinya dilakukan secara komprehensif justru ditiadakan. Hal itu disebut akibat adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang menetapkan sejak awal bahwa skema kerja sama harus berbentuk sewa.
“Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan kajian. Waktu yang sangat terbatas tersebut membuat hasil evaluasi tidak maksimal, namun tetap dipaksakan untuk menjalankan skema sewa,” tegas Andi.
Ia menambahkan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi pengabaian mekanisme dan tata kelola yang semestinya dijalankan. Ini yang sedang kami dalami untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan guna memperkuat pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta dugaan kerugian negara dalam kerja sama pengelolaan Terminal OTM tersebut.
Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Tags: Terbongkar di Pengadilan! Ulah Tikus Koruptor Paksakan Skema Sewa Terminal OTM
Baca Juga
-
02 Des 2025
Disdukcapil Bogor Uji Coba Cetak e-KTP di 10 Kecamatan, Siap Meluas ke 40 Kecamatan Tahun 2026
-
15 Jun 2025
Plt PWI Kabupaten Bogor Siap Tancap Gas, Konferensi Pemilihan Ketua Ditetapkan Maksimal Enam Bulan
-
28 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Kunjungi Pusat Suaka Satwa Elang Jawa di Cigombong, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Elang Jawa Sebagai Aset Dunia
-
17 Mar 2025
Ratusan Peserta Antusias! KAMMI UIKA Sukses Gelar Sanlat, Cetak Generasi Muda Berkarakter
-
30 Jan 2025
Patroli Kodam I/BB Gagalkan Tawuran Geng Motor di Deli Serdang, Senjata Tajam Disita
-
25 Feb 2025
Desak Evaluasi Amdal PPLI, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor Diminta Turun ke Lapangan
Rekomendasi lainnya
-
13 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penuh Kawasan Berikat Bersinar di Gunung Putri untuk Berantas Narkoba
-
27 Des 2024
Hutama Karya Raih Penghargaan Indonesia Trusted Company di CGPI 2024
-
07 Des 2024
TNI Manunggal Membangun Desa 2024: Sentuh 175 Wilayah, Bukti Sinergi Percepat Pembangunan
-
07 Apr 2025
Diduga Lakukan Pungli Oknum Mengatasnamakan Desa Sukamaju Minta Uang ke Sopir Angkutan Barang
-
23 Jan 2025
Kejaksaan RI Torehkan Capaian Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi di 100 Hari Kabinet Merah Putih
-
19 Jul 2025
Dekatkan Diri ke Warga, Jaro Ade Serap Aspirasi di Masjid Desa Cicadas




