Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses kerja sama sewa Terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan OTM yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik. Pemeriksaan saksi difokuskan pada proses administrasi serta pengambilan keputusan dalam kerja sama pengelolaan terminal.

Usai persidangan, JPU Andi Setyawan membeberkan sejumlah fakta yang terungkap di ruang sidang. Ia menyampaikan bahwa terdapat unsur pemaksaan terhadap saksi Nina Sulistyowati untuk segera memproses perizinan serta Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.
“Dalam persidangan terungkap adanya dorongan bahkan pemaksaan agar proses perizinan dan MoU segera diselesaikan, padahal status kepemilikan aset terminal saat itu masih dimiliki Oil Tanking dan sedang dalam tahap akuisisi,” ujar Andi Setyawan kepada awak media.
Menurut JPU, seluruh jajaran Direksi pada saat pengajuan proposal telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak, melainkan masih dalam proses akuisisi. Namun demikian, proses kerja sama tetap didorong untuk segera direalisasikan.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam yang semestinya dilakukan secara komprehensif justru ditiadakan. Hal itu disebut akibat adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang menetapkan sejak awal bahwa skema kerja sama harus berbentuk sewa.
“Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan kajian. Waktu yang sangat terbatas tersebut membuat hasil evaluasi tidak maksimal, namun tetap dipaksakan untuk menjalankan skema sewa,” tegas Andi.
Ia menambahkan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi pengabaian mekanisme dan tata kelola yang semestinya dijalankan. Ini yang sedang kami dalami untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan guna memperkuat pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta dugaan kerugian negara dalam kerja sama pengelolaan Terminal OTM tersebut.
Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Tags: Terbongkar di Pengadilan! Ulah Tikus Koruptor Paksakan Skema Sewa Terminal OTM
Baca Juga
-
02 Jun 2026
Temuan di Lapangan: Program MBG Disambut Baik, Namun Banyak Porsi Tidak Dimakan Siswa
-
16 Apr 2025
Momentum Halalbihalal KH Achmad Yaudin Ajak Wartawan PWI Bogor Padamkan Amarah, Tebarkan Maaf dan Kasih Sayang
-
26 Nov 2024
Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi DKP dan Dorong Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan
-
25 Agu 2025
Wakil Bupati Jaro Ade Hadiri Gebyar HUT ke-80 RI di Kecamatan Cigudeg, Dorong UMKM dan Pelayanan Publik
-
08 Feb 2025
Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Narkoba dan Curanmor Sita Ribuan Okerbaya dan 8 Motor Curian
-
31 Okt 2024
KH Achmad Yaudin Sogir: Kerja Sama Bekasi-Bogor untuk Kemudahan Layanan Publik di Perbatasan
Rekomendasi lainnya
-
10 Jun 2026
Sulit Dapat Karpet Bekas Masjid, Sofwan Ali Minta Transparansi dan Audit
-
21 Jan 2025
PWI Kabupaten Bogor Dilantik Pj. Bupati Bachril: Jadikan Pers Pilar Informasi yang Edukatif dan Konstruktif
-
17 Agu 2025
KH AY Sogir Apresiasi Semangat HUT RI di Sentul City, Puji Kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto
-
20 Nov 2025
Akses Air Bersih di Mangunharjo Segera Diperkuat, PDAM dan DPRD Semarang Turun Tangan
-
20 Mei 2026
Polemik Perusahaan dan Warga Memanas, PPWI Inhil Minta Verifikasi Terbuka Seluruh Dokumen Lahan
-
06 Agu 2025
Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kegiatan dengan Fokus Hadirkan Pelayanan Terpadu dan Pangan Murah untuk Masyarakat



