Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses kerja sama sewa Terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan OTM yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik. Pemeriksaan saksi difokuskan pada proses administrasi serta pengambilan keputusan dalam kerja sama pengelolaan terminal.

Usai persidangan, JPU Andi Setyawan membeberkan sejumlah fakta yang terungkap di ruang sidang. Ia menyampaikan bahwa terdapat unsur pemaksaan terhadap saksi Nina Sulistyowati untuk segera memproses perizinan serta Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.
“Dalam persidangan terungkap adanya dorongan bahkan pemaksaan agar proses perizinan dan MoU segera diselesaikan, padahal status kepemilikan aset terminal saat itu masih dimiliki Oil Tanking dan sedang dalam tahap akuisisi,” ujar Andi Setyawan kepada awak media.
Menurut JPU, seluruh jajaran Direksi pada saat pengajuan proposal telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak, melainkan masih dalam proses akuisisi. Namun demikian, proses kerja sama tetap didorong untuk segera direalisasikan.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam yang semestinya dilakukan secara komprehensif justru ditiadakan. Hal itu disebut akibat adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang menetapkan sejak awal bahwa skema kerja sama harus berbentuk sewa.
“Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan kajian. Waktu yang sangat terbatas tersebut membuat hasil evaluasi tidak maksimal, namun tetap dipaksakan untuk menjalankan skema sewa,” tegas Andi.
Ia menambahkan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi pengabaian mekanisme dan tata kelola yang semestinya dijalankan. Ini yang sedang kami dalami untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan guna memperkuat pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta dugaan kerugian negara dalam kerja sama pengelolaan Terminal OTM tersebut.
Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Tags: Terbongkar di Pengadilan! Ulah Tikus Koruptor Paksakan Skema Sewa Terminal OTM
Baca Juga
-
18 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
11 Mei 2026
KH AY Sogir Ikuti UKK Tahap II Calon Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor, Targetkan 9 Kursi pada Pemilu 2029
-
12 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Naikere Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Pedalaman Papua Barat
-
26 Okt 2024
Kodam II/Sriwijaya Gelar Open Turnamen Grasstrack dan Motocross Piala Panglima TNI 2024 dalam Rangka HUT TNI ke-79
-
17 Agu 2026
Rudy Susmanto Ajak Pengemudi Ojol Rasakan Langsung Momentum HUT ke-81 RI
-
07 Jul 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: MTSN Berprestasi Harus Mendapat Perhatian, Siap Perjuangkan Bantuan Sarana Pendidikan di Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
31 Des 2025
Apa yang Terjadi di Balik Tender Pertamina? JPU Ungkap Komunikasi Rahasia hingga DMUT Bersyarat
-
15 Apr 2026
Dari Restorative Justice hingga Rule of Algorithm: Munas Persatuan Jaksa Indonesia 2026 Perkuat Peran Strategis Kejaksaan Agung Republik Indonesia
-
30 Nov 2024
AWG Tutup Bulan Solidaritas Palestina 2024 dengan FGD dan Peluncuran RSIA Gaza
-
28 Nov 2025
Bupati Bogor Gratiskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029, Pemkab Perpanjang Relaksasi Pajak
-
09 Jul 2026
Banyak Aduan SPMB, KH Achmad Yaudin Sogir: Hak Anak Mendapat Pendidikan Tidak Boleh Dikalahkan Administrasi
-
12 Jul 2025
Pemkab Bogor Tertibkan Sampah Liar di Cigudeg dan Tenjo, Tiga Armada Dikerahkan






