Liputan08.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Selasa (8/4/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar pada pukul 19.00 WIB di Kantor Kejari Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutmrin, S.H., M.H. menyatakan bahwa dua tersangka berinisial F.A dan D.S telah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Setelah dilakukan penyidikan secara intensif dan profesional, serta berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami menetapkan F.A dan D.S sebagai tersangka,” ungkap Hutmrin di hadapan awak media.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F.A dan D.S telah diperiksa sebagai saksi dengan didampingi kuasa hukum dari Misnan Hartono, S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners. Proses peningkatan status hukum tersebut, menurut Hutmrin, dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Penetapan ini adalah hasil penyidikan mendalam. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan dana pengganti biaya pengolahan darah pada PMI Kota Palembang periode 2020 hingga 2023. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Kedua tersangka diketahui memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut.
Atas perbuatannya, F.A dan D.S dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Palembang juga menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka terhitung mulai hari ini.
“Tersangka F.A kami tahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara tersangka D.S ditahan di Rutan Kelas I A Palembang untuk 20 hari ke depan,” tutur Hutmrin.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus membuka informasi kepada publik terkait perkembangan kasus ini. “Kami akan terus menyampaikan update kepada masyarakat seiring berjalannya proses hukum,” pungkasnya.
(Zakar)
Tags: Ditahan 20 Hari ke Depan, FA dan DS Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI Palembang
Baca Juga
-
28 Agu 2025
PWI Kabupaten Bogor Gelar Doa Tasyakur Menjelang Konferensi Luar Biasa, KH Ay Sogir Tegaskan Pentingnya Ukhuwah Islamiyah
-
27 Agu 2025
Ngeri! Uang Sekolah Dijarah, Proyek Digitalisasi Jadi Ajang Bancakan Elit
-
31 Des 2024
KH Abdul Hakim Mahfudz: Muhasabah di Akhir Tahun untuk Wujudkan Harmoni di 2025
-
07 Sep 2025
Wakil Bupati Bogor Tinjau Korban Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah di RS PMI, Pastikan Penanganan Maksimal
-
20 Jan 2025
Cegah Tawuran Dini Hari Polisi Tangkap 8 Remaja Bersenjata di Jakarta Utara
-
13 Mar 2025
Pemerintah Pusat Hentikan Proyek Sumarecon Bogor: Dugaan Pelanggaran Lingkungan Dinilai Serius
Rekomendasi lainnya
-
16 Agu 2025
Siap-Siap Dibui? Satu per Satu Terseret dalam Pusaran Korupsi Digitalisasi Pendidikan
-
25 Apr 2025
Satu per Satu Saksi Diseret, Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Diusut Tuntas
-
15 Okt 2025
Yantie Rachim Tegaskan Pentingnya Evaluasi 10 Program Pokok PKK untuk Bangun Keluarga Tangguh
-
27 Nov 2024
Ahmad Sahroni Apresiasi Kecanggihan Peralatan Intelijen Kejaksaan Agung
-
29 Jun 2025
PWI Kabupaten Bogor Siap Gelar Konferensi Luar Biasa: Momen Persatuan dan Kebangkitan Wartawan
-
11 Feb 2026
Pemkab Bogor Pastikan Keamanan Pangan Lewat Gebyar Pasar Pangan Aman 2026


