Liputan08.com – Dalam sebuah pernyataan, Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, menanggapi isu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di lingkungan Polri yang diamanatkan oleh Perpres 112 Tahun 2024. Beberapa media menyebut pembentukan Korps tersebut sebagai upaya untuk menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, namun Suparji menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan pendirian lembaga baru ini.
Menurut Suparji, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama antara Kejaksaan, Polri, dan KPK. “Konteksnya adalah korupsi harus diberantas bersama-sama,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberadaan berbagai jenis penyidik dan penyidikan yang bersifat spesialis dari berbagai instansi adalah perkembangan hukum yang wajar. Kejahatan yang kompleks saat ini tidak bisa ditangani oleh satu lembaga penyidikan saja.
Suparji juga berpendapat bahwa sinergi antara lembaga penyidik harus didukung dengan sistem hukum yang terintegrasi. “Lembaga-lembaga penyidik sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System tidak boleh lagi bekerja terpisah-pisah seperti yang diatur dalam KUHAP. Ke depan, mereka harus bekerja bersama sejak dimulainya penyidikan hingga proses pengadilan dan eksekusi,” kata Suparji.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang integralistik berdasarkan Pancasila, tanpa sekat-sekat yang menghambat koordinasi antar lembaga.
Selain itu, Suparji juga menanggapi isu lama yang kembali muncul terkait pelaporan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke KPK mengenai data pribadi dan pernikahannya. Menurutnya, isu ini sudah lama terklarifikasi dan tidak relevan. “Aneh jika lembaga seperti KPK diminta menangani hal seperti ini, seolah-olah menjadi seperti Disdukcapil atau pengadilan agama,” ujarnya.
Terkait laporan mengenai gaya hidup mewah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa Agung, Suparji menegaskan keyakinannya bahwa Burhanuddin masih berada di jalur yang benar. Ia menyebutkan bahwa tuduhan-tuduhan yang beredar merupakan upaya dari pihak tertentu untuk merusak reputasi Jaksa Agung demi kepentingan jabatan.
“Selama lima tahun kepemimpinannya, Burhanuddin telah membawa Kejaksaan menjadi lembaga yang lebih baik dan lebih dipercaya oleh publik dibandingkan sebelumnya. Pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan patut diapresiasi oleh masyarakat,” kata Suparji.
Di akhir pernyataannya, Suparji berharap agar spekulasi yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang ingin mengadu domba antar lembaga pemberantasan korupsi tidak perlu ditanggapi dengan serius. Menurutnya, ini adalah upaya para koruptor untuk menggoyahkan institusi hukum yang sudah bekerja dengan baik.
“Jaya pemberantasan korupsi!” tutup Suparji.
Baca Juga
-
14 Mar 2025
Dukung Pendidikan Unggulan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Penghargaan dari Kapolri
-
18 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara RPJMD Harus Mengakomodir Aspirasi Masyarakat
-
20 Des 2024
Pemkab Bogor Bersama Polres Bogor dan Kodim 0621 Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Hasil Operasi Gabungan
-
28 Sep 2025
Wilson Lalengke Desak Kepala BGN Mundur Usai Ribuan Kasus Keracunan Program Makanan Bergizi Gratis
-
05 Des 2024
PWI Kabupaten Bogor Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana di Sukabumi
-
30 Jul 2025
SBY VP Controller Kilang Pertamina International Ikut Diperiksa, Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Rekomendasi lainnya
-
18 Feb 2026
Dedie Rachim Ajak Introspeksi Diri Sambut Ramadhan pada Tarhib Ramadan HA IPB
-
24 Jun 2025
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Invitasi Ortrad Jenjang SD Tingkat Kabupaten Bogor
-
02 Feb 2026
Dedy Firdaus: Bela Negara bagi Wartawan adalah Integritas, Etika, dan Keteguhan pada Kepentingan Publik
-
20 Mei 2026
Polemik Perusahaan dan Warga Memanas, PPWI Inhil Minta Verifikasi Terbuka Seluruh Dokumen Lahan
-
23 Okt 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Penganugerahan Investor Terbaik sebagai Penguat Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
08 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma





