Liputan08.com – Dalam sebuah pernyataan, Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, menanggapi isu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di lingkungan Polri yang diamanatkan oleh Perpres 112 Tahun 2024. Beberapa media menyebut pembentukan Korps tersebut sebagai upaya untuk menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, namun Suparji menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan pendirian lembaga baru ini.
Menurut Suparji, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama antara Kejaksaan, Polri, dan KPK. “Konteksnya adalah korupsi harus diberantas bersama-sama,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberadaan berbagai jenis penyidik dan penyidikan yang bersifat spesialis dari berbagai instansi adalah perkembangan hukum yang wajar. Kejahatan yang kompleks saat ini tidak bisa ditangani oleh satu lembaga penyidikan saja.
Suparji juga berpendapat bahwa sinergi antara lembaga penyidik harus didukung dengan sistem hukum yang terintegrasi. “Lembaga-lembaga penyidik sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System tidak boleh lagi bekerja terpisah-pisah seperti yang diatur dalam KUHAP. Ke depan, mereka harus bekerja bersama sejak dimulainya penyidikan hingga proses pengadilan dan eksekusi,” kata Suparji.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang integralistik berdasarkan Pancasila, tanpa sekat-sekat yang menghambat koordinasi antar lembaga.
Selain itu, Suparji juga menanggapi isu lama yang kembali muncul terkait pelaporan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke KPK mengenai data pribadi dan pernikahannya. Menurutnya, isu ini sudah lama terklarifikasi dan tidak relevan. “Aneh jika lembaga seperti KPK diminta menangani hal seperti ini, seolah-olah menjadi seperti Disdukcapil atau pengadilan agama,” ujarnya.
Terkait laporan mengenai gaya hidup mewah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa Agung, Suparji menegaskan keyakinannya bahwa Burhanuddin masih berada di jalur yang benar. Ia menyebutkan bahwa tuduhan-tuduhan yang beredar merupakan upaya dari pihak tertentu untuk merusak reputasi Jaksa Agung demi kepentingan jabatan.
“Selama lima tahun kepemimpinannya, Burhanuddin telah membawa Kejaksaan menjadi lembaga yang lebih baik dan lebih dipercaya oleh publik dibandingkan sebelumnya. Pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan patut diapresiasi oleh masyarakat,” kata Suparji.
Di akhir pernyataannya, Suparji berharap agar spekulasi yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang ingin mengadu domba antar lembaga pemberantasan korupsi tidak perlu ditanggapi dengan serius. Menurutnya, ini adalah upaya para koruptor untuk menggoyahkan institusi hukum yang sudah bekerja dengan baik.
“Jaya pemberantasan korupsi!” tutup Suparji.
Baca Juga
-
13 Mar 2025
Pemerintah Pusat Hentikan Proyek Sumarecon Bogor: Dugaan Pelanggaran Lingkungan Dinilai Serius
-
25 Feb 2025
Ketegasan Kapolri dalam Pembenahan Internal Polri Dr. Hirwansyah Apresiasi Sanksi Terhadap Mantan Kapolsek Cinangka sebagai Tonggak Sejarah Reformasi Institusi Polri
-
30 Mei 2025
Jamaah Haji Kloter Terakhir Kabupaten Bogor Berangkat Ke Tanah Suci
-
07 Nov 2024
Kejaksaan Agung Gelar FGD untuk Percepat Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi
-
01 Mei 2025
Mantan Direktur PT RSA Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp237 Miliar dalam Skandal Korupsi Lahan BUMD Cilacap
-
25 Jan 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Masjid Nurul Wathon Harus Jadi Pusat Dakwah dan Pemberdayaan Sosial Umat
Rekomendasi lainnya
-
29 Jan 2026
Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Dispora Matangkan Persiapan Porprov 2026, Fokus Prestasi Atlet hingga Dampak Ekonomi
-
12 Jun 2025
Kejagung Sosialisasikan PP No. 8 Tahun 2025 untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA
-
03 Feb 2025
Kejati Jateng Buka Posko Aduan untuk Awasi Program Makan Bergizi Gratis
-
07 Apr 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Perencanaan di Musrenbang RKPD 2026
-
05 Agu 2025
Menuju Adipura 2025, Pemkab Bogor Siap Wujudkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
-
26 Jan 2025
Polda Jateng Siapkan Langkah Strategis Hadapi Puncak Mudik Isra Miraj dan Imlek 2025




