Liputan08.com Jakarta, 17 Desember 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 12 dari 13 permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam ekspose yang digelar secara virtual pada Selasa (17/12). Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara pencurian paket di Samarinda.
Kasus tersebut melibatkan tersangka Sukaswan alias Nanang bin Hanafiah, yang dituduh melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sukaswan, yang sehari-hari bekerja sebagai pengangkut sampah, membawa pulang sebuah karung berisi 37 paket milik pelanggan J&T Express Cabang Mulawarman pada 27 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Muhammad Idham Syam, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Kevin Adhyaksa, S.H., menginisiasi proses perdamaian dengan syarat tersangka mengganti kerugian senilai Rp5.250.000 kepada pihak J&T. Perdamaian tercapai setelah tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban.
“Melalui mekanisme ini, kami berharap dapat menyelesaikan perkara yang tidak memberikan manfaat besar jika diteruskan ke pengadilan. Prinsip restorative justice ini menjadi upaya mewujudkan kepastian hukum dan keadilan yang humanis,” ungkap JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain perkara di Samarinda, JAM-Pidum menyetujui 11 kasus lainnya, termasuk pengeroyokan, penadahan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan di berbagai daerah. Namun, permohonan penghentian penuntutan atas tersangka Afrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen ditolak karena tindakannya dinilai melanggar nilai dasar restorative justice.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai tindak lanjut dari keputusan ini,” tambah JAM-Pidum.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. JAM-Pidum menegaskan bahwa proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Editor:Zakar
Tags: JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda
Baca Juga
-
21 Mar 2025
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FAI UIKA Apresiasi Kegiatan KPI Mengabdi 2025
-
11 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus PT Asuransi Jiwasraya
-
27 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Gagalkan Penyelundupan Minuman Keras dan Petasan di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
-
22 Okt 2024
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pelaku Perampokan Indomaret di Ogan Ilir
-
24 Okt 2025
Jadi Narsum di ICCF III, Wali Kota Bogor Dorong Teknologi Waste to Energy
-
28 Sep 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Dishub Fest, Dorong Penguatan Transportasi Publik Ramah Lingkungan
Rekomendasi lainnya
-
29 Jun 2026
Sekda Ajat: Keluarga Tangguh Jadi Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
01 Apr 2026
Kabupaten Bogor Jadi Destinasi Terfavorit Jabar 2025, Dipimpin Rudy Susmanto
-
06 Apr 2025
Diam-Diam Kejari Kabupaten Bogor Bikin Iri Tak Pernah Ribut Tangkap Kadis Camat Kades Tapi Kok Bersih Semua?
-
12 Jul 2025
Tumbuhkan Nasionalisme, Yonkav 3/AC Ajak Anak Yatim Nobar Film “BELIEVE” di Malang
-
16 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Makmurkan Masjid
-
15 Feb 2026
Rudy Susmanto Resmikan Jembatan Kali Jantung, Ratusan KK di Pabuaran Mekar Kini Lebih Aman dari Banjir



