Liputan08.com Jakarta, 17 Desember 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 12 dari 13 permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam ekspose yang digelar secara virtual pada Selasa (17/12). Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara pencurian paket di Samarinda.
Kasus tersebut melibatkan tersangka Sukaswan alias Nanang bin Hanafiah, yang dituduh melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sukaswan, yang sehari-hari bekerja sebagai pengangkut sampah, membawa pulang sebuah karung berisi 37 paket milik pelanggan J&T Express Cabang Mulawarman pada 27 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Muhammad Idham Syam, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Kevin Adhyaksa, S.H., menginisiasi proses perdamaian dengan syarat tersangka mengganti kerugian senilai Rp5.250.000 kepada pihak J&T. Perdamaian tercapai setelah tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban.
“Melalui mekanisme ini, kami berharap dapat menyelesaikan perkara yang tidak memberikan manfaat besar jika diteruskan ke pengadilan. Prinsip restorative justice ini menjadi upaya mewujudkan kepastian hukum dan keadilan yang humanis,” ungkap JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain perkara di Samarinda, JAM-Pidum menyetujui 11 kasus lainnya, termasuk pengeroyokan, penadahan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan di berbagai daerah. Namun, permohonan penghentian penuntutan atas tersangka Afrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen ditolak karena tindakannya dinilai melanggar nilai dasar restorative justice.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai tindak lanjut dari keputusan ini,” tambah JAM-Pidum.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. JAM-Pidum menegaskan bahwa proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Editor:Zakar
Tags: JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda
Baca Juga
-
09 Apr 2025
BIADAB! Delapan Preman Keroyok Wartawan Saat Liputan Dugaan Kandang Ayam Ilegal di Subang
-
25 Jul 2026
Rudy Susmanto Percepat Perbaikan 6.500 RTLH, Sinergi dengan Pemerintah Pusat Kian Kuat
-
28 Feb 2025
Satresnarkoba Purworejo Bongkar Peredaran Obat Ilegal, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara!
-
29 Mei 2025
Dedy Firdaus Ajak Jaga Marwah Organisasi PWI Kabupaten Bogor Dukung Penuh Rekonsiliasi Nasional
-
21 Sep 2025
PT BAP dan BMSN Tebar Seribu Bibit Pohon, Dorong Gerakan Hijau di Kawasan Puncak
-
30 Jun 2025
Sidang Perdana Mantan Kapolres Ngada dan Mahasiswi Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak Digelar di PN Kupang
Rekomendasi lainnya
-
13 Mar 2025
Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwansyah Desak Sanksi Berat bagi AKBP Fajar Widyadharma Jika Terbukti Bersalah
-
04 Nov 2025
Wali Kota Bogor dan Dubes Malaysia Bahas Peluang Kerja Sama Pendidikan hingga Perdagangan
-
12 Jun 2026
Skandal Makan Bergizi Gratis Makin Panas, Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung Usai Diduga Manipulasi Proyek Miliaran Rupiah
-
12 Feb 2025
Pangdam IM Sambut Kedatangan Mendagri dan Menekraf di Aceh, Bahas Stabilitas dan Pembangunan Daerah
-
02 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
-
09 Mar 2026
Jaga Integritas Ramadan, Bupati Bogor Keluarkan Edaran Larangan Gratifikasi dan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik





