Liputan08.com Jakarta, 17 Desember 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 12 dari 13 permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam ekspose yang digelar secara virtual pada Selasa (17/12). Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara pencurian paket di Samarinda.
Kasus tersebut melibatkan tersangka Sukaswan alias Nanang bin Hanafiah, yang dituduh melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sukaswan, yang sehari-hari bekerja sebagai pengangkut sampah, membawa pulang sebuah karung berisi 37 paket milik pelanggan J&T Express Cabang Mulawarman pada 27 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Muhammad Idham Syam, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Kevin Adhyaksa, S.H., menginisiasi proses perdamaian dengan syarat tersangka mengganti kerugian senilai Rp5.250.000 kepada pihak J&T. Perdamaian tercapai setelah tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban.
“Melalui mekanisme ini, kami berharap dapat menyelesaikan perkara yang tidak memberikan manfaat besar jika diteruskan ke pengadilan. Prinsip restorative justice ini menjadi upaya mewujudkan kepastian hukum dan keadilan yang humanis,” ungkap JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain perkara di Samarinda, JAM-Pidum menyetujui 11 kasus lainnya, termasuk pengeroyokan, penadahan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan di berbagai daerah. Namun, permohonan penghentian penuntutan atas tersangka Afrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen ditolak karena tindakannya dinilai melanggar nilai dasar restorative justice.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai tindak lanjut dari keputusan ini,” tambah JAM-Pidum.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. JAM-Pidum menegaskan bahwa proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Editor:Zakar
Tags: JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda
Baca Juga
-
26 Agu 2025
Penguatan Layanan Publik dan UMKM, Bupati Bogor Tempatkan Dua Perangkat Daerah Baru di Vivo Mall
-
24 Jun 2025
Bongkar Kredit Bermasalah Sritex, Kejagung : BJB Terseret, Siapa Lagi yang Akan Tumbang?
-
18 Jul 2025
Pemkab Bogor Genjot Pembangunan Jalan Bomang, Target Rampung 2025
-
13 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Malam Nisfu Syaban, Momentum Muhasabah dan Perbaikan Diri
-
22 Jul 2026
Mengejutkan! Nanik S Deyang Lepas Jabatan Kepala BGN, Prabowo Siapkan Peran Baru Usai Pengunduran Diri
-
29 Mei 2025
Brigjen POL Purn. Ishak Robinson Penunjukan Nurofik Sebagai Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor Momentum Strategis bagi Reorientasi Kepemimpinan Jurnalistik
Rekomendasi lainnya
-
14 Agu 2026
KPK Bongkar Dana Non-Budgeter BJB, Siapa Berikutnya yang Bakal Diperiksa?
-
25 Nov 2024
PMPH dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Adakan Penyuluhan Bahaya Judi Online di SMAN 81 Jakarta
-
02 Des 2024
Kompolnas Awasi Transparansi Penanganan Kasus Tawuran dan Penembakan oleh Oknum Polri di Semarang
-
28 Jun 2026
Rudy Susmanto Dianugerahi Sejumlah Tanda Kehormatan, Tegaskan Komitmen Jaga Budaya dan Persatuan
-
17 Feb 2025
Jaksa Agung Pimpin Groundbreaking Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Berkualitas
-
04 Des 2024
Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Membahas Kebersihan Hati Bersama KH Achmad Yaudin Sogir





